koranindopos.com – Jakarta. Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menegaskan bahwa informasi yang menyebut produk asal Amerika Serikat dapat masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal adalah tidak benar.
Dalam keterangan tertulis, Minggu (22/2/2026), Teddy memastikan seluruh produk yang wajib bersertifikasi halal tetap harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
“Ada yang bilang kalau produk AS masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal? Jadi singkatnya begini: Itu tidak benar,” ujarnya.
Ia menjelaskan, produk yang diwajibkan memiliki sertifikasi halal harus tetap mencantumkan label halal, baik yang diterbitkan lembaga halal di Amerika Serikat maupun di Indonesia. Di Indonesia, sertifikasi halal dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.
Sementara di Amerika Serikat, lembaga sertifikasi halal yang diakui antara lain Halal Transactions of Omaha (HTO) dan Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA). Selain itu, produk kosmetik dan alat kesehatan juga tetap wajib memperoleh izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan sebelum dipasarkan di Indonesia.
Teddy menambahkan, lembaga halal Indonesia dan Amerika Serikat telah memiliki Mutual Recognition Agreement (MRA), yakni perjanjian penyetaraan sertifikasi halal dalam kerja sama internasional. Dengan adanya MRA, pengakuan sertifikasi dilakukan secara terstandar dan tetap berada dalam kerangka regulasi nasional.
Pemerintah memastikan bahwa kebijakan perdagangan Indonesia–AS tidak menghapus kewajiban pemenuhan standar nasional, termasuk ketentuan halal dan perlindungan konsumen. Masyarakat diimbau tidak terpengaruh informasi yang tidak benar dan selalu merujuk pada sumber resmi pemerintah. (hai)










