Rabu, 10 Juni 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Opini
  • More
Home Nasional

THR untuk PPPK: Lebih dari Gaji Pokok, Ada Komponen Tambahan Sesuai Masa Kerja

Editor : Affandy oleh Editor : Affandy
25 Februari 2026
in Nasional
A A
0
THR untuk PPPK: Lebih dari Gaji Pokok, Ada Komponen Tambahan Sesuai Masa Kerja

pppk

Share on FacebookShare on Twitter

koranindopos.com – Jakarta. Sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), selain menerima gaji pokok sesuai golongan, pegawai juga berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). THR diberikan sebagai bentuk penghargaan dan dukungan pemerintah menjelang perayaan hari besar keagamaan seperti Idul Fitri.

Pembayaran THR bagi PPPK tahun 2025 mengalami perubahan signifikan dalam besaran dan ketentuan pemberiannya. Perubahan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur tata cara pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, termasuk PPPK.

Beberapa poin utama dalam aturan tersebut antara lain:

  • THR dihitung berdasarkan masa kerja dan penghasilan, dengan salah satu komponen utamanya adalah gaji pokok sesuai golongan PPPK.

    Artikel Terkait

    Demokrat Bantah AHY Kenal Mantan Wakil Ketua BGN Sony Sonjaya

    Perkuat Pelindungan dan Cetak Tenaga Kerja Global, KemenP2MI Gandeng Pemda-Kampus Vokasi di Kepri

    KPK Tahan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024

  • PPPK yang telah bekerja kurang dari satu tahun tetap berhak menerima THR, tetapi jumlahnya diberikan secara proporsional berdasarkan masa bekerja dan penghasilan 1 bulan sesuai formula peraturan.

  • PPPK yang bekerja kurang dari satu bulan kalender sebelum Hari Raya tidak mendapatkan THR.

Besaran THR ini juga menyesuaikan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan tertentu sebelum Hari Raya, misalnya pada bulan Februari tahun pencairan THR.

THR PPPK pada dasarnya menghitung gaji pokok sesuai golongan dan mengalikan dengan proporsi masa kerja. Misalnya, PPPK yang telah bekerja lebih dari satu tahun penuh berhak atas THR 100% dari gaji pokok dan tunjangan yang melekat. Sedangkan bagi yang masa kerjanya lebih pendek, THR diberikan secara proporsional sesuai aturan yang berlaku.

Selain itu, THR tidak hanya mencakup gaji pokok tetapi juga komponen-komponen tunjangan lain yang melekat pada penghasilan bulanan PPPK, sesuai ketentuan peraturan.

Berdasarkan informasi yang dirilis oleh media nasional, pencairan THR untuk PPPK biasanya dilakukan menjelang bulan Ramadan atau sebelum Hari Raya Idul Fitri. Estimasi pencairan dapat berbeda tiap tahun namun pemerintah biasanya mengatur untuk mencairkannya beberapa minggu sebelum Hari Raya agar dapat dimanfaatkan dalam persiapan kebutuhan lebaran.

Pemberian THR bukan hanya aspek administratif semata, tetapi juga dirancang untuk menjaga daya beli PPPK menjelang hari besar keagamaan, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan konsumsi masyarakat. Kebijakan ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam memperhatikan kesejahteraan aparatur negara, termasuk PPPK, dan stabilitas ekonomi nasional.

Apabila Anda ingin melihat besaran dan estimasi jadwal pencairan berdasarkan golongan PPPK serta aturan terbaru yang berlaku, Anda bisa membaca artikel sumbernya “THR PPPK 2026 Cair Kapan? Intip Besaran dan Estimasi Jadwal Pencairannya” yang mengulas informasi ini secara lebih lengkap.(dhil)

Topik: PPPKTHR

TerkaitBerita

BERI SANGGAHAN: Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra. (Foto: viva.co.id)
Politik

Demokrat Bantah AHY Kenal Mantan Wakil Ketua BGN Sony Sonjaya

oleh Editor : Memoarto
10 Juni 2026
Perkuat Pelindungan dan Cetak Tenaga Kerja Global, KemenP2MI Gandeng Pemda-Kampus Vokasi di Kepri
Nasional

Perkuat Pelindungan dan Cetak Tenaga Kerja Global, KemenP2MI Gandeng Pemda-Kampus Vokasi di Kepri

oleh Editor : Doe
9 Juni 2026
KPK Tahan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024
Nasional

KPK Tahan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024

oleh Editor : Affandy
9 Juni 2026
CAPAIAN POSITIF: Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman RI Maruarar Sirait (kiri) menyerahkan penghargaan kepada Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara (dua dari kiri) dalam ajang Apresiasi Pemda Berprestasi 2026 Regional Jawa-Bali di Hotel JW Marriott Yogyakarta, Jawa Tengah pada Kamis (4/6/2026). (FOTO: WAYTRI/KORANINDOPOS.COM)
Nasional

Denpasar Berhasil Turunkan Tengkes dan Kurangi Pengangguran

oleh Editor : Memoarto
8 Juni 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

PROYEK BESAR: Petugas keamanan berjaga saat seremonial peresmian terowongan Zojila sejauh 13,14 pada Selasa (9/6/2026). (Foto: AFP/TAUSEEF MUSTAFA)

India Gali Terowongan Hingga Tembus Ke Tiongkok

10 Juni 2026
BERI SANGGAHAN: Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra. (Foto: viva.co.id)

Demokrat Bantah AHY Kenal Mantan Wakil Ketua BGN Sony Sonjaya

10 Juni 2026
GOL TUNGGAL: Aksi Elkan Baggott pada laga FIFA Matchday antara Timnas Indonesia vs Mozambik. (Foto: (c) Abdul Aziz)

Timnas Indonesia Menang Kontra Mozambik 1-0

10 Juni 2026
Timnas Indonesia U-19 Tunggu Lawan Semifinal Piala AFF U-19 2026, Australia atau Kamboja?

Timnas Indonesia U-19 Tunggu Lawan Semifinal Piala AFF U-19 2026, Australia atau Kamboja?

9 Juni 2026

Terpopuler

  • Isuzu Panther Mini, Legenda MPV Diesel yang Kembali Hadir dengan Mesin Tangguh dan Hemat BBM

    Isuzu Panther Mini, Legenda MPV Diesel yang Kembali Hadir dengan Mesin Tangguh dan Hemat BBM

    399 shares
    Share 160 Tweet 100
  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    3472 shares
    Share 1389 Tweet 868
  • Polisi Sita 276 Cartridge Vape Mengandung Narkotika Etomidate Senilai Rp1,5 Miliar

    320 shares
    Share 128 Tweet 80
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    405 shares
    Share 162 Tweet 101
  • Toyota Innova Crysta: MPV Premium Bermesin Tangguh dengan Kabin Luas dan Nyaman

    313 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya