Rabu, 9 September 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Nasional

THR untuk PPPK: Lebih dari Gaji Pokok, Ada Komponen Tambahan Sesuai Masa Kerja

Editor : Affandy oleh Editor : Affandy
25 Februari 2026
in Nasional
A A
0
THR untuk PPPK: Lebih dari Gaji Pokok, Ada Komponen Tambahan Sesuai Masa Kerja

pppk

Share on FacebookShare on Twitter

koranindopos.com – Jakarta. Sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), selain menerima gaji pokok sesuai golongan, pegawai juga berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). THR diberikan sebagai bentuk penghargaan dan dukungan pemerintah menjelang perayaan hari besar keagamaan seperti Idul Fitri.

Pembayaran THR bagi PPPK tahun 2025 mengalami perubahan signifikan dalam besaran dan ketentuan pemberiannya. Perubahan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur tata cara pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, termasuk PPPK.

Beberapa poin utama dalam aturan tersebut antara lain:

  • THR dihitung berdasarkan masa kerja dan penghasilan, dengan salah satu komponen utamanya adalah gaji pokok sesuai golongan PPPK.

    Artikel Terkait

    Tambang di Kampial Dihentikan Sementara, Pansus TRAP Dalami Legalitas

    Pria Ditemukan Tewas di GBK, Diduga Bunuh Diri dan Sempat Unggah Pesan Perpisahan

    432 Atlet Indonesia Menuju Asian Games 2026, Prabowo Lepas Kontingen di Istana

  • PPPK yang telah bekerja kurang dari satu tahun tetap berhak menerima THR, tetapi jumlahnya diberikan secara proporsional berdasarkan masa bekerja dan penghasilan 1 bulan sesuai formula peraturan.

  • PPPK yang bekerja kurang dari satu bulan kalender sebelum Hari Raya tidak mendapatkan THR.

Besaran THR ini juga menyesuaikan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan tertentu sebelum Hari Raya, misalnya pada bulan Februari tahun pencairan THR.

THR PPPK pada dasarnya menghitung gaji pokok sesuai golongan dan mengalikan dengan proporsi masa kerja. Misalnya, PPPK yang telah bekerja lebih dari satu tahun penuh berhak atas THR 100% dari gaji pokok dan tunjangan yang melekat. Sedangkan bagi yang masa kerjanya lebih pendek, THR diberikan secara proporsional sesuai aturan yang berlaku.

Selain itu, THR tidak hanya mencakup gaji pokok tetapi juga komponen-komponen tunjangan lain yang melekat pada penghasilan bulanan PPPK, sesuai ketentuan peraturan.

Berdasarkan informasi yang dirilis oleh media nasional, pencairan THR untuk PPPK biasanya dilakukan menjelang bulan Ramadan atau sebelum Hari Raya Idul Fitri. Estimasi pencairan dapat berbeda tiap tahun namun pemerintah biasanya mengatur untuk mencairkannya beberapa minggu sebelum Hari Raya agar dapat dimanfaatkan dalam persiapan kebutuhan lebaran.

Pemberian THR bukan hanya aspek administratif semata, tetapi juga dirancang untuk menjaga daya beli PPPK menjelang hari besar keagamaan, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan konsumsi masyarakat. Kebijakan ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam memperhatikan kesejahteraan aparatur negara, termasuk PPPK, dan stabilitas ekonomi nasional.

Apabila Anda ingin melihat besaran dan estimasi jadwal pencairan berdasarkan golongan PPPK serta aturan terbaru yang berlaku, Anda bisa membaca artikel sumbernya “THR PPPK 2026 Cair Kapan? Intip Besaran dan Estimasi Jadwal Pencairannya” yang mengulas informasi ini secara lebih lengkap.(dhil)

Topik: PPPKTHR

TerkaitBerita

Tambang di Kampial Dihentikan Sementara, Pansus TRAP Dalami Legalitas
Nasional

Tambang di Kampial Dihentikan Sementara, Pansus TRAP Dalami Legalitas

oleh Editor : Akula
9 September 2026
Pria Ditemukan Tewas di GBK, Diduga Bunuh Diri dan Sempat Unggah Pesan Perpisahan
Peristiwa

Pria Ditemukan Tewas di GBK, Diduga Bunuh Diri dan Sempat Unggah Pesan Perpisahan

oleh Editor : Affandy
9 September 2026
432 Atlet Indonesia Menuju Asian Games 2026, Prabowo Lepas Kontingen di Istana
Nasional

432 Atlet Indonesia Menuju Asian Games 2026, Prabowo Lepas Kontingen di Istana

oleh Editor : Affandy
9 September 2026
Rentetan Bencana Uji Indonesia, Kesiapsiagaan Harus Jadi Prioritas
Nasional

Rentetan Bencana Uji Indonesia, Kesiapsiagaan Harus Jadi Prioritas

oleh Editor : Affandy
9 September 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Direkomendasikan

Tambang di Kampial Dihentikan Sementara, Pansus TRAP Dalami Legalitas

Tambang di Kampial Dihentikan Sementara, Pansus TRAP Dalami Legalitas

9 September 2026

YUK, TULIS OPINI DI INDOPOS

7 September 2026
Pria Ditemukan Tewas di GBK, Diduga Bunuh Diri dan Sempat Unggah Pesan Perpisahan

Pria Ditemukan Tewas di GBK, Diduga Bunuh Diri dan Sempat Unggah Pesan Perpisahan

9 September 2026
432 Atlet Indonesia Menuju Asian Games 2026, Prabowo Lepas Kontingen di Istana

432 Atlet Indonesia Menuju Asian Games 2026, Prabowo Lepas Kontingen di Istana

9 September 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    4454 shares
    Share 1782 Tweet 1114
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    848 shares
    Share 339 Tweet 212
  • Suami Leni Mariska Angkat Bicarakan Tuduhan Podcast: Dari Klaim Nafkah Kurang Hingga Laporan Pemalsuan Dokumen

    320 shares
    Share 128 Tweet 80
  • 3 Motor Listrik Bertenaga Buas yang Diklaim Bisa Menandingi Motor 250cc

    319 shares
    Share 128 Tweet 80
  • Tak Ada Tanda Kekerasan, Mahasiswa UI yang Tewas di Kos Depok Diduga Bunuh Diri

    319 shares
    Share 128 Tweet 80
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya