Koranindopos.com, Bali – Aktivitas pertambangan di kawasan Kampial, Nusa Dua, Badung, Bali, untuk sementara waktu tidak diperbolehkan beroperasi. Keputusan itu diambil setelah Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi, Jumat (4/9/2026).
Pansus TRAP menemukan sejumlah hal yang masih perlu diperjelas sebelum kegiatan pertambangan dapat dilanjutkan. Salah satunya menyangkut dokumen perizinan yang menjadi dasar aktivitas tambang.
Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali I Dewa Nyoman Rai mengatakan, tim belum memperoleh penjelasan yang dianggap memadai mengenai Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).
“Yang kami inginkan adalah memperjelas izin, termasuk apa yang menjadi dasar dan kriteria dari kegiatan ini. Hari ini kami sudah berdiskusi untuk menjalankan sesuai ranah hukum. Masyarakat juga harus mengetahui bahwa apa yang berlaku di sini harus sesuai dengan aturan hukum yang ada,” kata Dewa Nyoman Rai.
Pemeriksaan tidak hanya berkaitan dengan izin pertambangan. Pansus juga mempertanyakan dasar hukum pengelolaan lahan yang kini digunakan untuk kegiatan tersebut.
Tim mendapat informasi bahwa pengelolaan kawasan berkaitan dengan putusan pengadilan. Namun, ketika diminta menunjukkan amar putusan yang menjadi dasar, dokumen tersebut belum dapat diperlihatkan kepada Pansus saat pemeriksaan berlangsung.
“Ketika saya tanyakan perizinan berupa izin usaha pertambangan belum ada, begitu juga SIPB. Memang ada yang menyebut mengenai izin atau putusan pengadilan, tetapi ketika kami tanyakan amar putusannya, tidak bisa ditunjukkan,” ujarnya.
Persoalan luas lahan juga menjadi perhatian. Area yang digunakan untuk aktivitas pertambangan disebut mencapai sekitar 5,8 hektare.
Dewa Nyoman Rai menilai ukuran kawasan tersebut perlu dikaitkan dengan klasifikasi usaha yang digunakan. Terlebih, kegiatan tersebut disebut memiliki skala rendah atau mikro.
“Ini tambang besar dengan luas sekitar 5,8 hektare. Kalau dikatakan usaha rendah atau mikro, tentu harus jelas dasar dan kriterianya. Ini yang perlu kami pastikan,” katanya.
Pansus TRAP menegaskan keputusan yang diambil bukan penutupan permanen. Aktivitas dapat kembali dilakukan apabila seluruh dokumen dan persyaratan hukum telah dipenuhi.
Hasil pemeriksaan lapangan selanjutnya akan dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP). Pansus akan meminta penjelasan dari pihak-pihak yang berkaitan dengan pengelolaan maupun aktivitas pertambangan tersebut.
“Untuk sementara kami sepakati ditutup. Nanti setelah RDP, kalau ketentuan-ketentuan yang kami minta sudah lengkap dan seluruh aspek hukumnya jelas, tentu bisa dibuka kembali. Tetapi sebelum itu harus kami periksa dan pastikan terlebih dahulu,” jelas Dewa Nyoman Rai.
Wakil Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali Dr. Somvir mengatakan, pihak yang berada di lokasi menerima keputusan penghentian sementara tersebut.
Menurut Somvir, langkah itu diperlukan agar persoalan yang muncul dapat diperiksa secara terbuka, terutama karena terdapat aspirasi masyarakat mengenai kegiatan pertambangan di kawasan Kampial.
“Karena beliau sudah menghormati keputusan untuk sementara. Bilamana izin-izin sudah lengkap, tentu bisa dibuka. Kami hanya ingin mengetahui secara jelas karena ada aspirasi dari masyarakat. Kita sama-sama lembaga pemerintah, jadi harus saling menghormati,” ujar Somvir.
Ia mengatakan masyarakat berhak mengetahui dasar kegiatan yang berlangsung di wilayah tersebut.
“Yang menjadi hak masyarakat adalah mendapatkan informasi yang terbuka. Kami hadir untuk memastikan semuanya jelas dan sesuai aturan,” tegasnya.
Selain perizinan, Pansus juga mendalami siapa yang sebenarnya memiliki kewenangan mengelola kawasan tersebut.
Dari keterangan yang diperoleh di lapangan, sebelumnya lokasi disebut dikelola CV Puspa. Namun, saat ini CV Puspa dikatakan hanya menyewakan peralatan, sementara pengelolaan kegiatan berada di bawah kurator yang ditunjuk melalui proses pengadilan.
Perubahan tersebut menjadi salah satu hal yang akan diperiksa lebih lanjut. Pansus ingin memastikan hubungan antara pengelola, kurator, putusan pengadilan, serta aktivitas pertambangan yang berjalan di lokasi.
Anggota Pansus TRAP I Wayan Tagel Winarta meminta seluruh dokumen yang menjadi dasar kegiatan dibuka secara jelas.
“Prinsipnya sederhana, kalau seluruh dokumen dan perizinannya lengkap serta sesuai ketentuan, tentu tidak ada alasan untuk mempersoalkannya. Tetapi kalau masih ada dokumen yang belum jelas, tentu harus diperiksa terlebih dahulu,” ujarnya.
Setelah sidak, Pansus TRAP akan membawa sejumlah temuan tersebut ke forum RDP. Pembahasan nantinya mencakup status lahan, legalitas pertambangan, kewenangan pengelolaan, putusan pengadilan, status pengawas, hingga kesesuaian kegiatan dengan tata ruang.
Dengan demikian, aktivitas tambang di Kampial masih menunggu kejelasan administrasi dan aspek hukum sebelum dapat kembali berjalan. Pansus menyatakan pemeriksaan dilakukan untuk memastikan seluruh kegiatan memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan sekaligus menjawab pertanyaan masyarakat mengenai keberadaan tambang tersebut.(BRG/Kul)









