Koranindopos.com – JAKARTA — Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni melakukan penyegelan terhadap lokasi yang terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Sungai Awan Kiri, Kecamatan Muara Pawan, Kalimantan Barat, Selasa (8/9/2026).
Penyegelan dilakukan setelah tim menemukan adanya aktivitas penanaman kelapa sawit di area yang baru saja terdampak kebakaran. Pemerintah menilai aktivitas tersebut perlu ditindak sebagai bagian dari penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran di kawasan hutan.
Raja mengatakan, tindakan tersebut merupakan tindak lanjut atas perintah Presiden untuk memperkuat penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang memanfaatkan area bekas karhutla secara ilegal.
“Ini banyak sekali yang nakal. Ini (di lokasi penyegelan) baru saja asapnya padam tapi sudah mulai ditanam sawit ini ya,” ujar Raja dalam keterangannya, Selasa malam.
Raja menjelaskan, penyegelan dilakukan oleh Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Ketapang.
Selama proses hukum berlangsung di Polda Kalimantan Barat, pihak yang berada di lokasi dilarang memasuki area yang telah disegel maupun melakukan aktivitas apa pun di dalamnya.
“Yang pertama tentunya ini dilarang masuk, dilarang melakukan aktivitas apa-apa, sambil pidananya sedang berproses juga di Polda Kalimantan Barat,” kata Raja.
Selain melakukan penyegelan, petugas juga menyita satu unit alat berat yang diduga digunakan untuk aktivitas pembukaan lahan.
Raja menilai tindakan penanaman sawit di area yang baru saja terbakar menunjukkan adanya upaya pemanfaatan lahan secara semena-mena.
“Ya itu, mereka dengan sewenang-wenang ya mereka bakar, masyarakat menjadi napas sesak, nah kemudian mereka sudah mulai tanam sawit. Oleh karena itu sudah kita tindak, sudah kita sita alat beratnya dan sedang diproses di Polda. Kerja sama dengan Gakkum Kehutanan,” ujarnya.
Kementerian Kehutanan menjelaskan, penindakan bermula ketika Tim Gakkum Kehutanan bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Kalimantan Barat, UPT KPH Wilayah Ketapang Selatan, Polsek Muara Pawan, Koramil Delta Pawan, serta instansi terkait melakukan penanggulangan kebakaran di Desa Sungai Awan Kiri.
Wilayah tersebut diketahui sempat mengalami kebakaran sejak pertengahan Agustus 2026.
Namun, saat menjalankan tugas pemadaman dan pencegahan, tim justru menemukan aktivitas pembukaan lahan yang mencurigakan.
“Di tengah pelaksanaan tugas pemadaman dan pencegahan kebakaran tersebut, tim justru mendapati adanya aktivitas pembukaan lahan mencurigakan menggunakan alat berat berupa satu unit Excavator merek Sumitomo S130,” tulis Kementerian Kehutanan dalam keterangannya.
Berdasarkan pemeriksaan awal, alat berat tersebut digunakan untuk membuat parit dengan lebar sekitar 2,5 meter dan panjang kurang lebih 1.050 meter.
Selain itu, ditemukan pembangunan badan jalan dengan lebar sekitar 6 meter dan panjang kurang lebih 1.050 meter.
Aktivitas tersebut berada di dalam kawasan Hutan Produksi Konversi.
Petugas kemudian mengamankan operator alat berat berinisial W serta WN beserta barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, pihak yang diduga sebagai pemilik lahan masih dalam proses pemanggilan untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait aktivitas pembukaan lahan tersebut.
Kementerian Kehutanan menyatakan proses hukum terhadap dugaan pelanggaran tersebut dilakukan bersama aparat penegak hukum di Kalimantan Barat.
Atas dugaan perbuatannya, pelaku dapat dijerat Pasal 50 ayat (3) huruf a juncto Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 KUHP.
Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun serta denda maksimal Rp7,5 miliar.
Penyegelan ini menjadi bagian dari langkah pemerintah untuk memastikan area yang terdampak karhutla tidak langsung dimanfaatkan untuk aktivitas lain sebelum status dan proses hukumnya diselesaikan.(Dhil/kmps)










