koranindopos.com – Jakarta. Pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp47,18 triliun hingga 31 Januari 2026. Angka ini berasal dari berbagai instrumen perpajakan digital, mulai dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pajak aset kripto, pajak fintech (peer-to-peer lending), hingga pajak yang dipungut melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Inge Diana Rismawanti, dalam siaran pers yang diterima Sabtu (28/2/2026), menyampaikan bahwa realisasi tersebut mencerminkan kontribusi yang semakin besar dari sektor digital terhadap penerimaan negara.
Dari total Rp47,18 triliun, penerimaan terbesar berasal dari PPN PMSE yang mencapai Rp36,69 triliun. Hingga akhir Januari 2026, jumlah pemungut PPN PMSE aktif tercatat sebanyak 242 perusahaan. Dari seluruh pemungut yang telah ditunjuk, sebanyak 223 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE.
Setoran tersebut terdiri atas:
-
Rp731,4 miliar pada 2020
-
Rp3,9 triliun pada 2021
-
Rp5,51 triliun pada 2022
-
Rp6,76 triliun pada 2023
-
Rp8,44 triliun pada 2024
-
Rp10,32 triliun pada 2025
-
Rp1,02 triliun pada 2026
Pada periode ini, terdapat satu pencabutan data pemungut PPN PMSE, yakni Grammarly. Selain itu, pemerintah juga melakukan satu perubahan data pemungut PPN PMSE terhadap BetterMe Limited.
Penerimaan pajak dari transaksi aset kripto hingga Januari 2026 terkumpul sebesar Rp1,93 triliun. Rinciannya meliputi:
-
Rp246,45 miliar pada 2022
-
Rp220,83 miliar pada 2023
-
Rp620,4 miliar pada 2024
-
Rp796,74 miliar pada 2025
-
Rp43,45 miliar pada 2026
Penerimaan tersebut terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp1,05 triliun dan PPN Dalam Negeri sebesar Rp875,23 miliar. Kenaikan signifikan pada 2024 dan 2025 menunjukkan meningkatnya aktivitas perdagangan aset digital di Indonesia.
Sementara itu, pajak dari sektor fintech (peer-to-peer lending) menyumbang Rp4,47 triliun hingga Januari 2026. Rinciannya:
-
Rp446,39 miliar pada 2022
-
Rp1,11 triliun pada 2023
-
Rp1,48 triliun pada 2024
-
Rp1,37 triliun pada 2025
-
Rp61,91 miliar pada 2026
Komponen pajak fintech terdiri atas:
-
PPh 23 atas bunga pinjaman Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) sebesar Rp1,23 triliun
-
PPh 26 atas bunga pinjaman Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) sebesar Rp724,54 miliar
-
PPN Dalam Negeri sebesar Rp2,52 triliun
Selain itu, penerimaan dari Pajak SIPP tercatat sebesar Rp4,1 triliun hingga Januari 2026. Penerimaan tersebut berasal dari:
-
Rp402,38 miliar pada 2022
-
Rp1,12 triliun pada 2023
-
Rp1,33 triliun pada 2024
-
Rp1,25 triliun pada 2025
Pajak SIPP terdiri dari PPh Pasal 22 sebesar Rp339,01 miliar dan PPN sebesar Rp3,76 triliun.
“Realisasi penerimaan pajak digital yang mencapai Rp47,18 triliun mencerminkan semakin besarnya kontribusi ekonomi digital terhadap penerimaan negara,” ujar Inge.
Ia menambahkan bahwa pemerintah akan terus memperkuat pengawasan, memperluas basis pemajakan, serta meningkatkan kepatuhan pelaku usaha digital melalui optimalisasi regulasi dan pemanfaatan teknologi informasi.
Dengan tren pertumbuhan yang konsisten, sektor ekonomi digital diproyeksikan akan terus menjadi salah satu pilar penting dalam struktur penerimaan pajak nasional di masa mendatang.(dhil)










