
JAKARTA, koranindopos.com – Anggota Komisi I DPR RI Sukamta menyoroti banyaknya kasus kebocoran data yang terjadi di Indonesia. Termasuk dialami sejumlah lembaga pemerintah seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan, Polri dan yang terbaru peretasan yang dialami Bank Indonesia (BI). Banyaknya kasus tersebut menunjukkan kondisi keamanan siber di Indonesia sudah pada tingkatan sangat mengkhawatirkan.
Sukamta menilai kasus kebocoran data sudah dalam kategori darurat, sehinhga perlu penanganan segera dan harus komprehesif. Selama ini sudah banyak ahli keamanan siber di Indonesia memberikan kritik dan masukan bahwa infrastruktur keamanan siber di lembaga pemerintah buruk, bahkan mudah dibobol oleh hacker pemula. “Jika bicara infrastruktur berarti ini menyangkut regulasi, perangkat keras, perangkat lunak, serta ketersediaan SDM,” tegas Sukamta dalam keterangan tertulis seperti dikutip dari website resmi DPR RI, Senin (24/1).
Sukamta juga menyesalkan lambatnya respons pemerintah dalam mengatasi kebocoran data. Mengingat hingga saat ini banyak di antara kasus kebocoran data seakan dibiarkan tanpa jelas upaya tindak lanjutnya. Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) itu menduga pemerintah kebingungan dalam menempuh langkah hukum terkait kebocoran data, karena belum ada UU Pelindungan Data Pribadi. “Kita di DPR sudah mendesak berulang kali untuk segera diselesaikan RUU PDP, sudah 5 masa sidang RUU ini dibahas, tapi pihak pemerintah masih tarik ulur dalam beberapa pasal,” papar dia.
Padahal, lanjut Sukamta, jika pemerintah punya mau, RUU IKN bisa diselesaikan dalam waktu kurang dari 40 hari. Jika ditinjau dari tingkat kemendesakannya, persoalan perlindungan data pribadi lebih serius dibanding RUU Ibu Kota Negara (IKN) yang disahkan beberapa hari lalu menjadi UU. “Sudah ratusan juta data warga yang bocor tanpa jelas juntrungannya,” cetus dia. Dirinya berharap pemerintah segera benahi infrastuktur keamanan siber meski belum ada UU PDP. Mengingat masyarakat sudah mempercayakan data pribadinya di server-server lembaga pemerintah.
Menurutnya, di luar soal regulasi, pemerintah bisa segera benahi sistem proteksi, pembaharuan aplikasi, enkripsi data, backup data hingga tata kelola SDM pengelola keamanan siber. Dia yakin BSSN sudah punya catatan apa saja yang harus segera diatasi. Banyak ahli IT dan keamanan siber di Indonesia yang juga bisa diajak berkolaborasi. “Semoga kasus kebocoran data BI ini yang terakhir. Jangan sampai masyarakat dipaksa gunakan aplikasi milik pemerintah tanpa penjelasan dan jaminan keamanan,” tandas legislator dapil DI Yogyakarta itu.(hai)









