Koranindopos.com, Jakarta – perselisihan antara Ruben Onsu dan Sarwendah kembali berlanjut. Kali ini, pembahasan berfokus pada rumah mereka di kawasan Cilandak yang disebut terancam dilelang oleh bank. Menanggapi hal itu, kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, menegaskan bahwa isu tersebut bukan hal baru dan belum ada proses lelang yang benar-benar terjadi.
Menurut Minola, kabar soal rumah Ruben akan dilelang sudah beredar sejak tahun lalu. Namun hingga kini, rumah tersebut masih menjadi milik kliennya. Ia menjelaskan bahwa pelelangan memang bisa terjadi jika kewajiban kepada bank tidak diselesaikan, tetapi sampai saat ini belum ada keputusan seperti itu.
“Isu lelang ini sudah ada dari tahun lalu sampai hari ini, tapi belum ada apa-apa. Kalau nanti memang tidak ada pembayaran, tentu saja pada akhirnya bisa dilelang,” kata Minola Sebayang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2026).
Minola juga mengatakan komunikasi antara Ruben Onsu dan pihak bank masih berjalan. Menurutnya, saat ini proses yang dilakukan masih sebatas penyesuaian terkait kewajiban pembayaran sehingga ia heran isu lelang kembali mencuat.
“Bank masih berkomunikasi dengan kami dan menyampaikan bahwa semuanya masih dalam prosedur penyesuaian,” ujarnya.
Terkait Surat Peringatan Ketiga (SP3) yang sebelumnya ditunjukkan kuasa hukum Sarwendah, Minola mengaku mempertanyakan asal dokumen tersebut. Sebab, hingga kini pihak Ruben mengaku belum pernah menerima surat peringatan tersebut.
“Belum ada, kami belum menerima. Itu ditujukan ke siapa? Krediturnya kan Ruben, masa Ruben tidak dapat, mereka yang dapat?” ucapnya.
Di sisi lain, Minola menilai penggunaan kata “lelang” dalam surat peringatan dari bank merupakan hal yang umum. Menurutnya, kalimat tersebut hanya berisi konsekuensi jika kewajiban tidak dipenuhi, bukan berarti bank sudah menetapkan rumah tersebut akan dilelang.
“Yang harus dilihat adalah perihal suratnya. Apakah memang tentang lelang atau pemberitahuan pembayaran kewajiban. Biasanya di bagian akhir memang ada penjelasan bahwa jika kewajiban tidak diselesaikan maka aset dapat dilelang. Itu merupakan kalimat standar,” tutup Minola. (BRG/Kul)




