koranindopos.com – Jakarta. Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil membongkar praktik kecurangan dalam penjualan beras oplosan yang dijual dengan harga setara beras premium. Penggerebekan dilakukan terhadap salah satu distributor di Jalan Sail, Kecamatan Rejosari, Kota Pekanbaru.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, menjelaskan bahwa pelaku berinisial R (34) diketahui mencampur beras kualitas rendah (beras reject) dan menjualnya kepada masyarakat dengan harga sekitar Rp 16.000 per kilogram—harga yang umumnya berlaku untuk beras premium.
“Yang bersangkutan menjualnya di pasaran dengan harga premium sekitar Rp 16.000 per kilo,” ujar Kombes Ade saat konferensi pers, Senin (28/7/2025).
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa R memperoleh beras reject dengan harga jauh lebih murah, kemudian mengoplosnya dan memasarkannya seolah-olah sebagai beras berkualitas tinggi. Dengan metode ini, R diperkirakan meraup keuntungan sekitar Rp 4.000 hingga Rp 5.000 per kilogram.
Kombes Ade menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak hanya merugikan konsumen secara ekonomi, tetapi juga merupakan bentuk penipuan yang melanggar hukum.
“Pelaku telah memanipulasi mutu dan kualitas bahan pokok yang menjadi konsumsi masyarakat luas. Ini adalah tindakan culas yang bisa berdampak besar terhadap kepercayaan publik,” imbuhnya.
Saat ini, R telah diamankan oleh pihak kepolisian dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk karung berisi beras oplosan dan alat-alat pengemasan.
Kasus ini menambah daftar panjang praktik nakal dalam distribusi bahan pangan pokok di Indonesia. Polda Riau mengimbau masyarakat untuk lebih cermat dalam membeli beras dan melaporkan jika menemukan indikasi kecurangan serupa.(dhil)










