Koranindopos.com, MALAYSIA – Kematian siswi berusia 13 tahun, Zara Qairina Mahathir, menjadi perhatian publik Malaysia. Sebagaimana santer diberitakan media, Zara ditemukan pingsan di saluran pembuangan pada Rabu (16/7/2025) pukul 4 pagi dekat asrama sekolahnya di Papar, Sabah. Gadis itu kemudian dinyatakan meninggal di Rumah Sakit Queen Elizabeth pada Kamis (17/7/2025). Sebelumnya, Noraidah Lamat, ibu Zara, membuat laporan ke polisi yang menyatakan bahwa ia menemukan memar di tubuh putrinya saat memandikan jenazahnya.
Sebulan sejak kasus itu bergulir, polisi menemukan fakta baru. Berdasar dari hasil autopsi terbaru, Zara disimpulkan meninggal karena cedera otak traumatis seperti yang didiagnosis dokter sebelumnya.
Direktur Departemen Investigasi Kriminal (CID) Kepolisian Diraja Malaysia Komisioner Polisi M. Kumar mengatakan, meskipun cedera tersebut sesuai dengan cedera akibat jatuh, tidak dilakukannya autopsi awal bertentangan dengan protokol yang ditetapkan.
Kumar mengatakan investigasi internal sekarang akan dilakukan terhadap petugas investigasi dan supervisor dalam kasus ini. ”Ada kesepakatan dengan ibu korban, yang menandatangani dokumen agar autopsi tidak dilakukan. Dokumen tersebut juga ditandatangani oleh ahli patologi dan petugas investigasi,” kata Kumar sebagaimana dilansir dari media Malaysia, The Star, pada Kamis (14/8/2025).
”Meskipun demikian, petugas investigasi seharusnya bersikeras untuk melakukan autopsi karena kematiannya berada dalam kondisi yang mencurigakan. Tidak adanya post-mortem jelas melanggar SOP kami,” ungkap Kumar dalam keterangan pers pada Rabu (13/8/2025).
Komisioner Kumar mengatakan bahwa berdasarkan hukum, petugas penyidik memiliki kewenangan hukum untuk membatalkan keinginan sang ibu. Temuan ini telah dijelaskan secara menyeluruh kepada keluarga Zara dan pengacara mereka.”Pada saat diagnosis awal penyebab kematian, dokter menyatakan bahwa kematian tersebut disebabkan oleh cedera otak traumatis berat dengan ensefalopati hipoksia-iskemik,” ujar Kumar. (dtc/mmr)










