koranindopos.com – Jakarta, Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) Ferdinand Hutahaeanmemberikan apresiasi terhadap langkah tegas Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho dalam menertibkan penggunaan sirene dan strobo pada kendaraan pengawalan.
Menurut Ferdinand, kebijakan tersebut menunjukkan bahwa Korlantas Polri mendengarkan aspirasi publik dan berkomitmen melakukan pembenahan internal untuk menciptakan ketertiban di jalan raya.
“Kebijakan Korlantas menertibkan dan membatasi penggunaan strobo serta sirine yang hanya diperuntukkan bagi kendaraan skala prioritas adalah tindakan korektif internal. Hal ini menunjukkan bahwa Korlantas memiliki komitmen untuk menciptakan hubungan harmonis dengan membenahi aturan yang pro terhadap rakyat,” ujar Ferdinand, Senin (13/10/2025).
Ia menilai kebijakan itu penting untuk mencegah penyalahgunaan sinyal darurat yang seharusnya hanya digunakan dalam kondisi prioritas, seperti keadaan darurat medis atau penanganan kecelakaan.
“Ini merupakan bentuk komitmen untuk mengutamakan nyawa dan kepentingan kemanusiaan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Ferdinand menyebut langkah ini sebagai “comeback elegan” Korlantas Polri dalam memperjuangkan keadilan di jalan raya dengan mengembalikan makna prioritas hanya kepada kendaraan yang berhak, seperti ambulans, mobil pemadam kebakaran, kendaraan pertolongan kecelakaan, dan iring-iringan jenazah.
“Mereka telah bertindak sebagai penjaga muruah hukum di jalan raya, mengingatkan kita semua bahwa di mata undang-undang dan di tengah kemacetan, hak utama sejatinya adalah hak untuk hidup dan hak untuk tertib. Kerja Korlantas ini adalah langkah awal yang berlian menuju jalan raya yang lebih setara, tertib, dan humanis,” tutur Ferdinand.
Sebelumnya, Korlantas Polri membekukan sementara penggunaan sirene dan strobo dalam pengawalan, menindaklanjuti keluhan masyarakat yang merasa terganggu oleh penggunaan yang tidak sesuai aturan.
Menanggapi hal tersebut, Irjen Pol. Agus Suryonugroho menegaskan bahwa sirene hanya boleh digunakan dalam situasi mendesak dan benar-benar membutuhkan prioritas.
“Kalau pun digunakan, sirene itu untuk hal-hal khusus, tidak sembarangan. Sementara ini sifatnya imbauan agar tidak dipakai bila tidak mendesak,” jelas Kakorlantas.
Ia menambahkan, penggunaan sirene dan strobo tetap diperbolehkan untuk tugas kepolisian tertentu, seperti kegiatan patroli dan pengaturan lalu lintas, khususnya di jalan tol untuk mengantisipasi potensi kecelakaan.
“Ini penting, terutama di jalan tol, di mana tanda-tanda isyarat seperti lampu dan suara sirene sangat dibutuhkan,” ujarnya.
Saat ini, Korlantas Polri tengah menyusun ulang aturan penggunaan sirene dan rotator guna memastikan fungsi sinyal darurat tetap sesuai peruntukannya dan mencegah penyalahgunaan di lapangan (hai)










