Koranindopos.com, Jakarta – Dr. Yusof Ferdinand Wangania, S.H., M.H., C.Med, CLA resmi menyandang gelar Doktor Ilmu Hukum setelah dilantik di Universitas Pancasila, Jakarta, pada Sabtu (24/1/2026). Pelantikan ini menjadi penanda capaian akademik tertinggi Yusof sekaligus pengakuan atas kontribusinya dalam pengembangan kajian hukum pidana korporasi di Indonesia.
Prosesi akademik tersebut dihadiri sejumlah tokoh penting, termasuk Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. Dalam kesempatan itu, Yusril berperan sebagai penguji eksternal dalam sidang promosi doktor yang dijalani Yusof di Fakultas Hukum Universitas Pancasila.
Gelar Doktor diraih Yusof melalui disertasi berjudul “Pertanggungjawaban Korporasi dan Senificial Owner Dalam KUHP Akibat Perbuatan Turut Serta Melakukan Tindak Pidana Suap Dengan Pendekatan Vicarious Liability”. Penelitian ini menyoroti celah hukum yang kerap dimanfaatkan korporasi untuk menghindari tanggung jawab pidana atas praktik suap yang dilakukan oleh jajaran direksi.
Dr. Yusof menjelaskan, disertasinya dilatarbelakangi oleh realitas masih banyaknya korporasi yang berlindung di balik penetapan bersalah individu direksi, meski tindakan suap tersebut dilakukan demi kepentingan dan keuntungan perusahaan. Ia menilai kondisi ini perlu mendapat perhatian serius agar penegakan hukum berjalan lebih adil dan efektif.

“Dengan kondisi hukum di Indonesia saat ini saya sebagai praktisi hukum sangat optimistis adanya perubahan dengan semakin banyaknya pendidikan hukum yang diciptakan lewat sarana pendidikan untuk menumbuhkan Kesadaran hukum sehingga bisa menghindari kejahatan maupun pelanggaran hukum dalam segala lini kehidupan,” kata Yusof.
Melalui penelitian tersebut, Yusof juga menawarkan sejumlah rekomendasi bagi aparat penegak hukum dalam menangani perkara pidana korporasi. Ia menilai diperlukan pendekatan baru agar keterlibatan korporasi dalam tindak pidana suap dapat dibuktikan secara lebih komprehensif dan akuntabel.
“Lewat desertasi ini ada beberapa saran yang bisa menjadi solusi dalam penegakan hukum di Indonesia, di mana sebelumnya begitu sulit membuktikan keterlibatan korporasi dalam praktek suap yang dilakukan direksi, lewat penelitian ini saya menyarankan metode perbaikan dalam penyelidikan dan penyidikan pada aparat penegak hukum. Saya juga menyarankan metode Kepatuhan atas aturan yang ada kepada korporasi,” ungkap Yusof.
Dr. Yusof menempuh pendidikan doktoral di Fakultas Hukum Universitas Pancasila dengan ketekunan tinggi. Pria kelahiran Manado, 15 Juni 1974 ini berhasil meraih gelar Doktor dengan predikat cumlaude, sebuah capaian yang mencerminkan konsistensi akademik dan dedikasi selama menempuh studi lanjut.
Kisah akademik Yusof kerap dijadikan inspirasi, khususnya bagi pengacara dan dosen muda yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang tertinggi. Disertasinya dinilai relevan dengan kondisi hukum nasional, terutama dalam konteks pemberantasan korupsi dan penguatan tanggung jawab pidana korporasi.
Selain berkiprah di dunia akademik, Dr. Yusof dikenal sebagai konsultan hukum yang fokus pada Mergers & Acquisitions, Corporate Governance, serta transaksi komersial kompleks. Ayah dua putra dan suami dari seorang notaris ini juga aktif sebagai pembicara dalam berbagai seminar hukum bisnis.
“Saya akan memfokuskan keahlian saya terhadap hukum korporasi supaya bisa memberikan masukan, saran dan pendidikan hukum bagi korporasi-korporasi untuk bisa menghindari praktik-praktik penyuapan,” ucap Dr. Yusof. (Brg/Hend)




