Koranindopos.com – Jakarta – Hakim Konstitusi Saldi Isra mempertanyakan praktik maskapai yang memindahkan penumpang ke penerbangan maskapai lain dalam satu grup ketika terjadi keterlambatan penerbangan.
Menurut Saldi, pemindahan penumpang tersebut tidak semestinya dilakukan secara sepihak. Maskapai dinilai perlu memberikan penjelasan sekaligus pilihan kepada konsumen sebelum memindahkan mereka ke penerbangan lain.
Pernyataan tersebut disampaikan Saldi dalam sidang perkara Nomor 190/PUU-XXIV/2026 terkait uji materi Pasal 146, Penjelasan Pasal 146, Pasal 170, dan Pasal 176 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (4/8/2026).
Dalam persidangan, Saldi mengaku kerap menjumpai kondisi ketika penumpang membeli tiket dari satu maskapai, tetapi kemudian diterbangkan menggunakan maskapai lain yang masih berada dalam grup perusahaan yang sama.
“Apa yang sering terjadi sekarang, paling tidak yang kalau saya di bandara itu, ini karena ini satu grup, enak saja memindahkan orang dari pesawat ini ke jenisnya ini. Padahal, misalnya saya beli tiketnya Batik. Tapi karena Batik telat, karena alasan apa pun, tiba-tiba dipindahkan ke Super Air Jet. Ini contohnya saja,” kata Saldi.
Saldi menilai status dua maskapai yang berada dalam satu grup tidak serta-merta dapat menjadi alasan untuk memindahkan penumpang tanpa persetujuan.
Menurut dia, konsumen berhak mendapatkan penjelasan mengenai perubahan penerbangan yang dialaminya, termasuk mengenai perbedaan harga tiket maupun layanan yang diterima.
“Tolong yang kayak begini diberikan penjelasan. Kan tidak cukup dengan memindahkan seperti itu. Saya enggak tahu ya, ini rate apanya? Harga tiketnya beda atau tidak. Tapi memindahkan itu kan sesuatu yang harus ada penjelasan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar maskapai tidak menganggap pemindahan penumpang sebagai praktik yang lumrah hanya karena terjadi keterlambatan.
Saldi membandingkan persoalan tersebut dengan kebiasaan dalam transportasi darat yang terkadang memungkinkan penumpang berpindah kendaraan ketika terjadi keterlambatan.
“Jadi, jangan pakai logika yang konservatif itu. Ah, orang dulu kan kalau naik bus telat pindah ke mobil bus ini itu biasa saja. Bahkan, memanfaatkan psikologinya masyarakat. Sudahlah bus juga telat jam-jam tidak apa. Tapi, ini bukan bus, ini pesawat terbang,” tegasnya.
Saldi kemudian mempertanyakan apakah berada dalam satu grup perusahaan dapat dijadikan dasar pembenaran bagi maskapai untuk memindahkan penumpang ke penerbangan lain.
“Kira-kira apakah ini menjadi pembenar kalau terjadi keterlambatan kemudian airline bisa memindahkannya kepada penerbangan lain? Jangan-jangan karena satu grup ini menjadi alasan pembenarnya dari apa? Karena masih dalam satu kelompok beli tiketnya ini, tapi terbangnya dengan pesawat ini,” tutur Saldi.
Menurut dia, maskapai seharusnya terlebih dahulu berkomunikasi dengan penumpang mengenai alternatif penerbangan yang tersedia.
“Harusnya tanyanya ke konsumen. Anda mau penerbangan yang mana? Nah, yang kayak-kayak begini ini harus clear loh. Kenapa? Semakin hari, hak-hak konstitusional konsumen itu harus jadi perhatian utama,” ujar Saldi.
Ia menilai perlindungan terhadap hak konsumen harus menjadi perhatian dalam penyelenggaraan transportasi udara, terutama ketika terjadi perubahan layanan akibat keterlambatan penerbangan.
Dalam persidangan tersebut, Saldi juga meminta pemerintah menjelaskan bentuk pengawasan terhadap praktik pemindahan penumpang oleh maskapai.
Ia mempertanyakan apakah Kementerian Perhubungan pernah memberikan peringatan atau melakukan tindakan terhadap maskapai yang melakukan pemindahan penumpang dalam situasi serupa.
Pertanyaan tersebut muncul dalam pemeriksaan perkara Nomor 190/PUU-XXIV/2026 yang diajukan oleh Doris Manggalang Raja Sagala, Ferdinand Hutahaean, Jonswaris Sinaga, Amudin Laia, Tomry Hasudungan Gurning, dan sejumlah pemohon lainnya.
Perkara tersebut menguji sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan yang berkaitan dengan tanggung jawab maskapai dan hak penumpang.
Sorotan Saldi menegaskan bahwa persoalan keterlambatan penerbangan bukan hanya menyangkut waktu keberangkatan, tetapi juga menyentuh hak konsumen untuk memperoleh informasi yang jelas dan menentukan pilihan atas layanan penerbangan yang akan digunakan.(dhil/kmps)










