Minggu, 9 Agustus 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Nasional

Hakim MK Saldi Isra Soroti Maskapai yang Sepihak Pindahkan Penumpang Saat Delay

Editor : Affandy oleh Editor : Affandy
9 Agustus 2026
in Nasional
A A
0
Hakim MK Saldi Isra Soroti Maskapai yang Sepihak Pindahkan Penumpang Saat Delay

Foto: dok. antara

Share on FacebookShare on Twitter

Koranindopos.com – Jakarta – Hakim Konstitusi Saldi Isra mempertanyakan praktik maskapai yang memindahkan penumpang ke penerbangan maskapai lain dalam satu grup ketika terjadi keterlambatan penerbangan.

Menurut Saldi, pemindahan penumpang tersebut tidak semestinya dilakukan secara sepihak. Maskapai dinilai perlu memberikan penjelasan sekaligus pilihan kepada konsumen sebelum memindahkan mereka ke penerbangan lain.

Pernyataan tersebut disampaikan Saldi dalam sidang perkara Nomor 190/PUU-XXIV/2026 terkait uji materi Pasal 146, Penjelasan Pasal 146, Pasal 170, dan Pasal 176 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (4/8/2026).

Dalam persidangan, Saldi mengaku kerap menjumpai kondisi ketika penumpang membeli tiket dari satu maskapai, tetapi kemudian diterbangkan menggunakan maskapai lain yang masih berada dalam grup perusahaan yang sama.

Artikel Terkait

Truk Polisi Bawa Siswa dan Guru SMAN 79 Kecelakaan di Cawang, Sopir Diduga Mengantuk

Api Karhutla di Resor Sembalun TN Gunung Rinjani Berhasil Dikendalikan, Kemenhut Lanjutkan Mopping Up

ESG Award Tahun Keempat Diikuti 73 Perusahaan Multisektor

“Apa yang sering terjadi sekarang, paling tidak yang kalau saya di bandara itu, ini karena ini satu grup, enak saja memindahkan orang dari pesawat ini ke jenisnya ini. Padahal, misalnya saya beli tiketnya Batik. Tapi karena Batik telat, karena alasan apa pun, tiba-tiba dipindahkan ke Super Air Jet. Ini contohnya saja,” kata Saldi.

Saldi menilai status dua maskapai yang berada dalam satu grup tidak serta-merta dapat menjadi alasan untuk memindahkan penumpang tanpa persetujuan.

Menurut dia, konsumen berhak mendapatkan penjelasan mengenai perubahan penerbangan yang dialaminya, termasuk mengenai perbedaan harga tiket maupun layanan yang diterima.

“Tolong yang kayak begini diberikan penjelasan. Kan tidak cukup dengan memindahkan seperti itu. Saya enggak tahu ya, ini rate apanya? Harga tiketnya beda atau tidak. Tapi memindahkan itu kan sesuatu yang harus ada penjelasan,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan agar maskapai tidak menganggap pemindahan penumpang sebagai praktik yang lumrah hanya karena terjadi keterlambatan.

Saldi membandingkan persoalan tersebut dengan kebiasaan dalam transportasi darat yang terkadang memungkinkan penumpang berpindah kendaraan ketika terjadi keterlambatan.

“Jadi, jangan pakai logika yang konservatif itu. Ah, orang dulu kan kalau naik bus telat pindah ke mobil bus ini itu biasa saja. Bahkan, memanfaatkan psikologinya masyarakat. Sudahlah bus juga telat jam-jam tidak apa. Tapi, ini bukan bus, ini pesawat terbang,” tegasnya.

Saldi kemudian mempertanyakan apakah berada dalam satu grup perusahaan dapat dijadikan dasar pembenaran bagi maskapai untuk memindahkan penumpang ke penerbangan lain.

“Kira-kira apakah ini menjadi pembenar kalau terjadi keterlambatan kemudian airline bisa memindahkannya kepada penerbangan lain? Jangan-jangan karena satu grup ini menjadi alasan pembenarnya dari apa? Karena masih dalam satu kelompok beli tiketnya ini, tapi terbangnya dengan pesawat ini,” tutur Saldi.

Menurut dia, maskapai seharusnya terlebih dahulu berkomunikasi dengan penumpang mengenai alternatif penerbangan yang tersedia.

“Harusnya tanyanya ke konsumen. Anda mau penerbangan yang mana? Nah, yang kayak-kayak begini ini harus clear loh. Kenapa? Semakin hari, hak-hak konstitusional konsumen itu harus jadi perhatian utama,” ujar Saldi.

Ia menilai perlindungan terhadap hak konsumen harus menjadi perhatian dalam penyelenggaraan transportasi udara, terutama ketika terjadi perubahan layanan akibat keterlambatan penerbangan.

Dalam persidangan tersebut, Saldi juga meminta pemerintah menjelaskan bentuk pengawasan terhadap praktik pemindahan penumpang oleh maskapai.

Ia mempertanyakan apakah Kementerian Perhubungan pernah memberikan peringatan atau melakukan tindakan terhadap maskapai yang melakukan pemindahan penumpang dalam situasi serupa.

Pertanyaan tersebut muncul dalam pemeriksaan perkara Nomor 190/PUU-XXIV/2026 yang diajukan oleh Doris Manggalang Raja Sagala, Ferdinand Hutahaean, Jonswaris Sinaga, Amudin Laia, Tomry Hasudungan Gurning, dan sejumlah pemohon lainnya.

Perkara tersebut menguji sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan yang berkaitan dengan tanggung jawab maskapai dan hak penumpang.

Sorotan Saldi menegaskan bahwa persoalan keterlambatan penerbangan bukan hanya menyangkut waktu keberangkatan, tetapi juga menyentuh hak konsumen untuk memperoleh informasi yang jelas dan menentukan pilihan atas layanan penerbangan yang akan digunakan.(dhil/kmps)

Topik: Hakim MKmaskapai

TerkaitBerita

Truk Polisi Bawa Siswa dan Guru SMAN 79 Kecelakaan di Cawang, Sopir Diduga Mengantuk
Peristiwa

Truk Polisi Bawa Siswa dan Guru SMAN 79 Kecelakaan di Cawang, Sopir Diduga Mengantuk

oleh Editor : Affandy
9 Agustus 2026
Api Karhutla di Resor Sembalun TN Gunung Rinjani Berhasil Dikendalikan, Kemenhut Lanjutkan Mopping Up
Peristiwa

Api Karhutla di Resor Sembalun TN Gunung Rinjani Berhasil Dikendalikan, Kemenhut Lanjutkan Mopping Up

oleh Editor : Anggoro
9 Agustus 2026
PUNCAK PENGHARGAAN: Menteri Lingkungan Hidup / Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI Mohammad Jumhur Hidayat memberikan sambutan dalam ESG Award 2026. (FOTO: SHANTY AULIA/KORANINDOPOS.COM)
Nasional

ESG Award Tahun Keempat Diikuti 73 Perusahaan Multisektor

oleh Editor : Memoarto
9 Agustus 2026
IPO
Nasional

Purbaya Unggul dalam Survei Kinerja Menteri, MBG Perlu Dilanjutkan

oleh Editor : Hairul
8 Agustus 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

Api Karhutla di Resor Sembalun TN Gunung Rinjani Berhasil Dikendalikan, Kemenhut Lanjutkan Mopping Up

Api Karhutla di Resor Sembalun TN Gunung Rinjani Berhasil Dikendalikan, Kemenhut Lanjutkan Mopping Up

9 Agustus 2026
Jamkrindo Catatkan Laba Rp 743 Miliar, Melonjak 34 Persen

Jamkrindo Catatkan Laba Rp 743 Miliar, Melonjak 34 Persen

9 Agustus 2026
Kepala Bapanas dan Dirut BULOG Terjun Langsung ke Alor Salurkan Bantuan Pangan Perdana

Kepala Bapanas dan Dirut BULOG Terjun Langsung ke Alor Salurkan Bantuan Pangan Perdana

9 Agustus 2026
Temuan 111 Cartridge Etomidate di Penjaringan Ungkap Sabu Eceran, Dijual Mulai Rp100 Ribu

Temuan 111 Cartridge Etomidate di Penjaringan Ungkap Sabu Eceran, Dijual Mulai Rp100 Ribu

9 Agustus 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    4261 shares
    Share 1704 Tweet 1065
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    670 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Manchester United Siapkan Skuad Baru Jelang Musim Depan

    321 shares
    Share 128 Tweet 80
  • Project Based Learning Belum dan Bukan Pembelajaran Mendalam

    315 shares
    Share 126 Tweet 79
  • Arsenal Tak Sabar Boyong Bruno Guimaraes Dari Newcastle

    313 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya