Koranindopos.com, Jakarta – Sebuah drama dugaan praktik perbankan tak sehat kembali mencuat ke permukaan. Pricellyah Lilian P, pemilik CV New Cahaya Ujung (NCU), resmi mengadu ke “Rumah Rakyat” di Senayan pada Selasa, 27 Januari 2026. Ia hadir untuk membeberkan dugaan penggelapan dana dan sertifikat yang menyeret nama besar Bank Muamalat.
Didampingi kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, Pricellyah diterima langsung dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh Komisi XI DPR RI. Kehadiran mereka bertujuan untuk mencari keadilan setelah merasa mentok dalam memperjuangkan hak-haknya sebagai nasabah yang telah bermitra sejak tahun 2011 silam.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan angka kerugian yang sangat fantastis. Deolipa Yumara menegaskan bahwa kliennya telah mengalami tekanan hebat, baik secara materiil maupun imateriil, akibat tindakan oknum perbankan yang diduga menyimpang dari aturan main dunia keuangan.
”Jadi kami ini klien kami ini CV New Cahaya Ujung ini berdomisili di wilayah Kendari. Jadi perusahaan ini dipanggil RDP oleh pihak Komisi 11 DPR RI dalam rangka didengar keterangannya mengenai persoalannya dengan Bank Muamalat,” ucapnya usai mendatangi DPR, Senayan, Selasa, (27/1/2026).

Persoalan ini bermula saat CV NCU menjalin hubungan kredit dengan Bank Muamalat cabang Kendari. Pricellyah mengaku pada awalnya ia terbujuk oleh rayuan pimpinan cabang saat itu yang menawarkan berbagai kemudahan. Namun, kemitraan yang seharusnya saling menguntungkan tersebut justru berubah menjadi mimpi buruk bagi usahanya.
Nasabah asal Kendari ini mengungkapkan bahwa dana di dalam rekening perusahaannya diduga disedot tanpa prosedur yang sah. Ia merasa ada konspirasi di balik layar yang membuat saldo tabungannya raib seketika tanpa ada pemberitahuan resmi maupun persetujuan dari pihaknya selaku pemilik dana.
”Di mana Bank Muamalat bermasalah dengan kami dengan dugaan penipuan dan penggelapan dana yang diambil dalam rekening kami tanpa adanya surat kuasa dan sepengetahuan dari kami pihak NCU,” ungkap Pricellyah Lilian.
Saat ditanya mengenai besaran kerugian, Pricellyah memaparkan rincian yang mengejutkan. Tak hanya dana operasional perusahaan, sejumlah aset jaminan hingga uang tunai pribadi juga disebut ikut amblas dalam pusaran kasus ini. Total kerugian tersebut diklaim mencapai angka ratusan miliar rupiah.
”Kalau untuk total kerugian yang saat ini pokok itu 38,5 miliar. Tapi kalau materilnya 200 miliar,” tegas Pricellyah.
Langkah mengadu ke DPR RI ini diambil bukan tanpa alasan. Sebelumnya, Pricellyah telah menempuh jalur hukum dengan melapor ke Polda Kendari hingga Mabes Polri. Namun, ia merasa kecewa karena proses hukum tersebut terhenti di tengah jalan melalui surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
”Jadi kita pertama laporan polisi tapi tidak ditindaklanjut bahkan laporan kami di SP3. Entah kami enggak tahu apa kenapa pihak kepolisian SP3 laporan kami. Masa uang dalam rekening hilang kata penyidik enggak ada tindak pidana,” keluh Pricellyah.
Kini, bola panas berada di tangan legislatif. Komisi XI DPR RI menyatakan akan mengawal kasus ini dan berencana memanggil pihak-pihak terkait, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK), untuk mendalami mengapa praktik yang merugikan nasabah ini bisa terjadi dan mengapa laporan kepolisian sebelumnya bisa terhenti. (Ris/Hend)










