Senin, 8 Juni 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Opini
  • More
Home Ekonomi

BI Terbitkan Kebijakan Penggunaan Rupiah di Kegiatan Internasional

Editor : Hana oleh Editor : Hana
12 Mei 2022
in Ekonomi
A A
0
BI Terbitkan Kebijakan Penggunaan Rupiah di Kegiatan Internasional
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, koranindopos.com – Bank Indonesia (BI) menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 24/6/PBI/2022 tentang Kebijakan Penggunaan Rupiah pada Kegiatan Internasional. Ketentuan ini berlaku efektif pada tanggal 27 April 2022.

Kebijakan ini dimaksudkan untuk membentuk pengaturan yang komprehensif yang meliputi seluruh aspek penggunaan rupiah pada kegiatan internasional dan mendukung perkembangan perekonomian.

“Dampak dari kebijakan pengaturan penggunaan rupiah tersebut diharapkan mampu mendukung kestabilan nilai tukar rupiah, mendorong pendalaman pasar keuangan, dan mendorong perbaikan struktur ekonomi domestik,” disebutkan dalam aturan.

Dalam aturan ini ditegaskan, prinsip utama penggunaan rupiah pada kegiatan internasional adalah penggunaan rupiah hanya dapat dilakukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan dalam hal digunakan di luar wilayah NKRI, penggunaannya dapat dilakukan secara terbatas sepanjang memberikan dampak dan manfaat positif bagi perekonomian Indonesia.

Artikel Terkait

​Bukan Cuma Modal Usaha: PNM Hijaukan Indonesia dengan Tanam 27.000 Pohon demi Masa Depan Bumi

Yuk! Daftar 910Nineten Race 2026 di ICE BSD

Harga Emas Anjlok dalam Sepekan, Turun Rp61.000 per Gram pada Awal Juni 2026

Adapun ruang lingkup penggunaan rupiah pada kegiatan internasional meliputi penggunaan rupiah di luar wilayah NKRI dan penggunaan rupiah oleh bukan penduduk di dalam wilayah NKRI.

“Penggunaan rupiah di luar wilayah NKRI mencakup penggunaanya dalam bentuk fisik, rekening (account based), dan instrumen keuangan digital (digital based). Penggunaan rupiah di luar wilayah NKRI mencakup penggunaanya dalam kuotasi, transaksi keuangan, dan setelmen transaksi keuangan,” ditegaskan dalam aturan.

Dalam aturan juga ditegaskan bahwa penggunaan rupiah oleh bukan penduduk di dalam wilayah NKRI harus didukung underlying kegiatan perekonomian.

“Bank Indonesia dapat mengenakan sanksi administratif atas pelanggaran kebijakan penggunaan rupiah pada kegiatan internasional,” ditegaskan di bagian akhir aturan.

Ketentuan ini menjadi dasar dari beberapa ketentuan kebijakan moneter terkait penggunaaan rupiah di luar wilayah NKRI dan/atau di dalam wilayah NKRI yang telah diterbitkan oleh BI sejak 2001, yaitu:
1. PBI 3/3/PBI 2001 tentang Pembatasan Transaksi Rupiah dan Pemberian Kredit Valas oleh Bank yang telah beberapa kali disempurnakan terakhir dengan PBI No. 18/19/PBI/2016 tentang Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah antara Bank dan Pihak Asing;

2. PBI No. 4/8/PBI/2002 tentang Persyaratan dan Tata Cara Membawa Uang Rupiah Keluar atau Masuk Wilayah Pabean Republik Indonesia;

3. PBI No. 19/11/PBI/2017 tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral Menggunakan Mata Uang Lokal Melalui Bank yang telah beberapa kali disempurnakan terakhir dengan PBI No. 23/9/PBI/2021 tentang Perubahan atas PBI No. 22/12/PBI/2020 tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral Menggunakan Mata Uang Lokal Melalui Bank; dan

4. PBI No. 20/10/PBI/2018 tentang Transaksi Domestic Non-Deliverable Forward.(dni)

 

Topik: Bank IndonesiaRupiah

TerkaitBerita

​Bukan Cuma Modal Usaha: PNM Hijaukan Indonesia dengan Tanam 27.000 Pohon demi Masa Depan Bumi
Ekonomi

​Bukan Cuma Modal Usaha: PNM Hijaukan Indonesia dengan Tanam 27.000 Pohon demi Masa Depan Bumi

oleh Editor : Akula
7 Juni 2026
AJANG LARI: Dari kiri, Brand Ambassador 910Nineten Indonesia Sandiaga Uno, CEO 910Nineten Indonesia Anastasia Irene, dan Influencer Dr. Tirta saat grand opening gerai 910Nineten Indonesia Anastasia Irene di Fx Sudirman, Jakarta Selatan pada Minggu (7/6/2026). (FOTO: SHANTY AULIA/KORANINDOPOSCOM)
Bisnis

Yuk! Daftar 910Nineten Race 2026 di ICE BSD

oleh Editor : Memoarto
7 Juni 2026
Harga Emas Antam Anjlok Tajam, Turun Rp 44.000 per Gram
Bisnis

Harga Emas Anjlok dalam Sepekan, Turun Rp61.000 per Gram pada Awal Juni 2026

oleh Editor : Affandy
7 Juni 2026
Leadership Behind the Journey: Membangun Truntum Cihampelas dari Fondasi yang Kuat
Bisnis

Leadership Behind the Journey: Membangun Truntum Cihampelas dari Fondasi yang Kuat

oleh Editor : Hana
7 Juni 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

​Bukan Cuma Modal Usaha: PNM Hijaukan Indonesia dengan Tanam 27.000 Pohon demi Masa Depan Bumi

​Bukan Cuma Modal Usaha: PNM Hijaukan Indonesia dengan Tanam 27.000 Pohon demi Masa Depan Bumi

7 Juni 2026
AJANG LARI: Dari kiri, Brand Ambassador 910Nineten Indonesia Sandiaga Uno, CEO 910Nineten Indonesia Anastasia Irene, dan Influencer Dr. Tirta saat grand opening gerai 910Nineten Indonesia Anastasia Irene di Fx Sudirman, Jakarta Selatan pada Minggu (7/6/2026). (FOTO: SHANTY AULIA/KORANINDOPOSCOM)

Yuk! Daftar 910Nineten Race 2026 di ICE BSD

7 Juni 2026
Pendaftaran Beasiswa S1/D4 Guru Kemendikdasmen Diperpanjang hingga 19 Juni 2026

Pendaftaran Beasiswa S1/D4 Guru Kemendikdasmen Diperpanjang hingga 19 Juni 2026

7 Juni 2026
Ulah Wisatawan Dinilai Meresahkan, Kawasan Heritage Between Two Gates Kotagede Ditutup Sementara

Ulah Wisatawan Dinilai Meresahkan, Kawasan Heritage Between Two Gates Kotagede Ditutup Sementara

7 Juni 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    3446 shares
    Share 1378 Tweet 862
  • Isuzu Panther Mini, Legenda MPV Diesel yang Kembali Hadir dengan Mesin Tangguh dan Hemat BBM

    339 shares
    Share 136 Tweet 85
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    399 shares
    Share 160 Tweet 100
  • Toyota Innova Crysta: MPV Premium Bermesin Tangguh dengan Kabin Luas dan Nyaman

    312 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Dapat Pujian dari Kepala Bappebti, Apa Kunci Sukses 27 Tahun Perjalanan Didimax?

    312 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya