Koranindopos.com, Jakarta – Isu kesejahteraan pencipta lagu di Indonesia kembali memanas dan memasuki babak baru. Pada Senin (6/4/2026), jajaran musisi papan atas yang tergabung dalam Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) melakukan langkah berani dengan mendatangi Kantor Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) di Jakarta Selatan. Kehadiran mereka bertujuan untuk menyuarakan ketimpangan ekonomi yang masih menghantui para pemilik karya intelektual di tanah air.
Ketua AKSI, Satrio Yudi Wahono atau yang akrab disapa Piyu Padi Reborn, memimpin langsung rombongan tersebut. Tidak main-main, Piyu didampingi oleh sederet komposer kenamaan seperti Ahmad Dhani, Ari Bias, hingga Posan Tobing. Kehadiran para pesohor industri musik ini menjadi sinyal kuat bahwa regulasi mengenai hak cipta di Indonesia saat ini dianggap masih belum mampu menjamin taraf hidup yang layak bagi para pencipta lagu.
Dalam audiensi yang berlangsung khidmat, Piyu memaparkan realitas pahit yang dihadapi oleh rekan-rekan seprofesinya. Menurutnya, masih banyak pencipta lagu di balik layar yang hidup dalam keterbatasan meski karya mereka diputar jutaan kali di berbagai platform. Hal ini memicu keprihatinan mendalam bagi AKSI untuk menuntut adanya reformasi dalam sistem distribusi royalti dan perlindungan hukum yang lebih konkret.
Usai melakukan pertemuan tertutup dengan Menteri HAM, Piyu menegaskan bahwa perjuangan ini adalah demi keadilan ekonomi bagi para seniman. Ia menilai tanpa adanya proteksi yang kuat terhadap hak kekayaan intelektual, ekosistem musik Indonesia tidak akan pernah sehat secara finansial bagi mereka yang melahirkan karya.
”Kami merasakan bahwa para pencipta lagu masih jauh dari sejahtera. Banyak dari para pencipta lagu yang masih belum mendapatkan haknya,” ujar Piyu di Kantor Kementerian HAM, Jakarta Selatan, Senin (6/4/2026).
Piyu kembali menekankan bahwa hak intelektual bukan sekadar soal kebanggaan, melainkan instrumen penting bagi kelangsungan hidup para seniman. Menurutnya, setiap pihak yang menggunakan karya musik harus memiliki kesadaran hukum dan moral untuk memenuhi kewajibannya kepada sang pencipta.
”Kami ingin semua pihak merasakan bahwa para pencipta ini punya hak intellectual property right yang harus dilindungi,” tambahnya.
Merespons aspirasi tersebut, Menteri HAM Natalius Pigai menyatakan kesiapannya untuk melakukan kajian mendalam terkait regulasi yang ada. Pigai berkomitmen akan menganalisis Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta melalui kacamata hak asasi manusia. Baginya, pemenuhan hak ekonomi para pencipta lagu adalah bagian dari tanggung jawab negara dalam melindungi hak hidup warganya.
Pigai menjabarkan bahwa ada tiga pilar utama yang harus dijalankan oleh negara dalam menyusun undang-undang di masa depan. Ketiga poin tersebut mencakup perlindungan, penghormatan, dan pemenuhan kebutuhan hidup para pekerja seni yang selama ini berkontribusi besar bagi budaya bangsa.
”Negara dalam undang-undang yang akan diatur itu harus mengatur tiga. Yang pertama protect (melindungi), yang kedua respect (menghormati), kemudian yang terakhir adalah bagaimana negara mengatur tentang memenuhi kebutuhan hidup mereka, pencipta,” jelas Pigai.
Dukungan Kementrian HAM dipastikan tidak hanya berhenti pada satu pihak saja. Pigai menegaskan bahwa posisi kementeriannya adalah sebagai penengah yang adil guna menciptakan ekosistem industri kreatif yang harmonis. Ia berupaya mencari titik temu yang menguntungkan bagi pencipta lagu, penyanyi selaku pekerja, hingga promotor sebagai pengguna jasa.
Sebagai penutup, Pigai menyampaikan pesan hangat namun tegas bahwa pemerintah akan segera memberikan rekomendasi posisi resmi terkait polemik ini setelah proses analisis selesai dilakukan. Komitmen ini diharapkan menjadi angin segar bagi masa depan industri musik Indonesia yang lebih bermartabat dan sejahtera.
”I love semuanya. Creator, worker, user. I love you all. Jadi tidak hanya satu. Dalam undang-undang kami juga akan analisis dari Kementerian HAM dan akan menyampaikan posisi kami,” pungkas Pigai. (BRG/Kul)










