Koranindopos.com – Jakarta – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika yang beroperasi di wilayah Jakarta Barat dan Kota Tangerang. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap tiga orang tersangka yang diduga berperan sebagai pengedar sekaligus pengemas berbagai jenis narkotika, mulai dari sabu, ganja, ekstasi, hingga tembakau sintetis.
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Indah Hartantiningrum, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di kawasan Kalideres, Jakarta Barat.
“Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AL, RJ, dan AN,” ujar Indah dalam keterangan tertulis, Minggu (5/7/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi lebih dulu menangkap tersangka RJ di wilayah Kalideres. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan puluhan paket tembakau sintetis yang telah dikemas rapi dan siap diedarkan.
Dari hasil pemeriksaan, RJ mengaku memperoleh barang haram tersebut dari tersangka AN. Informasi itu kemudian dikembangkan hingga polisi berhasil menangkap AN di kediamannya.
Dalam penggeledahan di lokasi kedua, petugas kembali menemukan puluhan paket tembakau sintetis beserta sejumlah telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dan transaksi narkotika.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa para pelaku memanfaatkan media sosial, khususnya Instagram, sebagai sarana menawarkan sekaligus menjual narkotika kepada calon pembeli.
Menurut Indah, jaringan tersebut menyasar berbagai kalangan, dengan target utama anak-anak dan remaja.
“Dengan prioritas utama anak-anak, remaja,” jelasnya.
Setelah menerima pesanan melalui media sosial, para pelaku mengedarkan barang menggunakan metode sistem tempel, yakni meletakkan narkotika di lokasi tertentu tanpa melakukan pertemuan langsung dengan pembeli. Cara ini dipilih untuk mengurangi risiko terdeteksi aparat penegak hukum.
Dari pengungkapan kasus di Jakarta Barat, polisi menyita sebanyak 98 klip tembakau sintetis siap edar dengan berat total 142,07 gram. Selain itu, sejumlah telepon genggam turut diamankan sebagai barang bukti.
Tidak berhenti di situ, Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya juga mengungkap kasus lain di wilayah Benda, Kota Tangerang.
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap tersangka AL setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di kawasan tersebut.
Saat menggeledah rumah tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa:
- Sabu seberat 72,76 gram
- Ganja seberat 44,85 gram
- Lima butir ekstasi
- Berbagai alat yang diduga digunakan dalam penyalahgunaan narkotika
Secara keseluruhan, dari dua pengungkapan tersebut polisi berhasil menyita berbagai jenis narkotika, yaitu sabu, ganja, ekstasi, serta tembakau sintetis dengan total barang bukti yang cukup besar.
Ketiga tersangka kini telah diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Dukungan masyarakat dinilai menjadi faktor penting dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba, khususnya yang menyasar generasi muda melalui media sosial.(Dhil/kmps)










