Kamis, 9 Juli 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Opini
  • More
Home Nasional

Lestari Moerdijat: Perlindungan Anak Harus Jadi Gerakan Bersama untuk Putus Rantai Kekerasan

Editor : Hairul oleh Editor : Hairul
8 Juli 2026
in Nasional
A A
0
penganiayaan
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS – JAKARTA, Wakil Ketua MPR RI, , menegaskan bahwa upaya memutus rantai kekerasan terhadap anak tidak dapat hanya dibebankan kepada pemerintah. Menurutnya, dibutuhkan gerakan bersama yang melibatkan seluruh elemen bangsa untuk membangun sistem perlindungan anak yang kuat, menyeluruh, dan berkelanjutan sejak dini.

Hal tersebut disampaikan Lestari saat membuka diskusi daring bertajuk “Memutus Rantai Kekerasan terhadap Anak: Penguatan Sistem Perlindungan, Pengasuhan, dan Layanan Psikososial” yang diselenggarakan Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (8/7).

“Penanganan kasus kekerasan terhadap anak setiap tahunnya mustahil diselesaikan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) sendirian tanpa adanya keterlibatan aktif dalam ekosistem multipihak,” ujar Lestari.

Diskusi yang dimoderatori Direktur Pemberitaan Media Indonesia, , menghadirkan sejumlah narasumber, antara lain , , , serta psikolog dan konsultan kesehatan holistik sebagai penanggap.

Artikel Terkait

Dunia Pendidikan RI Hadapi Tantangan Berat, MPR Desak Kolaborasi Semesta Lewat Gerakan PSPB

Badan Pengkajian MPR RI Dalami Desentralisasi Berbasis Kapasitas dan Dampak Lewat FGD di Makassar

Bamsoet: IKN Belum Bisa Dikatakan Gagal, Keberhasilannya Bergantung pada Kepastian Hukum, Fiskal, dan Kepercayaan Publik

Lestari, yang akrab disapa Rerie, menilai kolaborasi lintas sektor menjadi fondasi utama dalam membangun sistem perlindungan anak yang efektif. Ia mengingatkan bahwa akar persoalan kekerasan terhadap anak kerap berawal dari lingkungan keluarga akibat tekanan ekonomi, pola asuh yang represif, serta siklus kekerasan yang diwariskan antargenerasi.

Selain itu, ia menyoroti masih terbatasnya layanan rehabilitasi psikososial, terutama di luar kota-kota besar. Akibatnya, pemulihan mental anak korban kekerasan kerap terabaikan meskipun penanganan hukum telah dilakukan.

Padahal, menurut Rerie, perlindungan anak telah dijamin dalam konstitusi melalui Pasal 28B ayat (2) dan Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 yang mengamanatkan negara untuk menjamin hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, serta terbebas dari kekerasan dan diskriminasi.

Namun demikian, data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) menunjukkan jumlah kasus kekerasan terhadap anak meningkat dari 11.952 kasus pada 2021 menjadi 19.628 kasus pada 2024.

“Data tersebut mencerminkan situasi darurat yang menuntut langkah nyata. Kita membutuhkan pemetaan wilayah eskalasi kasus yang akurat agar intervensi hukum dan upaya pencegahan dapat berjalan beriringan,” tegasnya.

Pendekatan Berperspektif Korban

Kasubbagbinopsnal Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri, AKBP Ema Rahmawati, menegaskan anak merupakan kelompok rentan yang memerlukan perlindungan khusus dari negara.

Selain melakukan penegakan hukum, kepolisian juga memberikan perlindungan kepada korban selama proses penanganan perkara. Menurut Ema, pembuktian kasus kekerasan terhadap anak memiliki tingkat kompleksitas tinggi karena pelaku sering kali merupakan orang terdekat yang memiliki relasi kuasa terhadap korban.

Ia juga mengingatkan bahwa ancaman kekerasan terhadap anak kini semakin berkembang melalui ruang digital.

“Kepolisian berkomitmen menangani setiap kasus secara profesional dengan mengedepankan perspektif korban, meskipun kompleksitas pembuktian dan pemahaman antarpenegak hukum masih menjadi tantangan,” ujarnya.

Perlindungan Anak Tak Bisa Ditunda

Wakil Ketua (KPAI), Jasra Putra, menegaskan momentum Hari Anak Nasional pada 23 Juli harus menjadi pengingat bahwa perlindungan anak tidak boleh ditunda.

Menurutnya, dengan jumlah anak yang mencapai sekitar sepertiga dari total populasi Indonesia, pembangunan sistem perlindungan anak harus segera diwujudkan melalui implementasi seluruh regulasi yang telah tersedia.

“Jangan menunggu besok, apalagi menunggu 2045,” katanya.

Sementara itu, psikolog forensik Reza Indragiri Amriel menilai banyak kasus kekerasan terhadap anak berawal dari konflik keluarga, terutama perceraian, perebutan hak asuh, serta terputusnya akses anak terhadap salah satu orang tua.

Kondisi tersebut, menurutnya, sering kali menjadi pemicu terjadinya kekerasan yang berdampak panjang terhadap perkembangan anak.

Psikolog Shinta Sari Shaleh menambahkan, luka terdalam yang dialami korban kekerasan bukan hanya bersifat fisik, melainkan juga menyangkut cara anak memandang dirinya sendiri.

Karena itu, pemulihan psikologis harus dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan keluarga sebagai lingkungan terdekat anak.

Dalam diskusi tersebut, wartawan senior Usman Kansong juga mengingatkan pentingnya memperhatikan bentuk kekerasan struktural, yakni ketika sistem gagal memenuhi hak-hak dasar anak seperti hak memperoleh pendidikan, bermain, dan tumbuh dalam lingkungan yang aman.

Menurutnya, penanganan kekerasan terhadap anak harus mencakup seluruh bentuk kekerasan, baik fisik, verbal, psikologis, maupun struktural, agar mata rantai kekerasan tidak terus berulang pada generasi berikutnya.(Hai)

Topik: Lestari MoerdijatMPR RI

TerkaitBerita

Sekolah Rakyat
Nasional

Dunia Pendidikan RI Hadapi Tantangan Berat, MPR Desak Kolaborasi Semesta Lewat Gerakan PSPB

oleh Editor : Hairul
8 Juli 2026
Badan Pengkajian MPR RI Dalami Desentralisasi Berbasis Kapasitas dan Dampak Lewat FGD di Makassar
Nasional

Badan Pengkajian MPR RI Dalami Desentralisasi Berbasis Kapasitas dan Dampak Lewat FGD di Makassar

oleh Editor : Affandy
8 Juli 2026
Bamsoet: IKN Belum Bisa Dikatakan Gagal, Keberhasilannya Bergantung pada Kepastian Hukum, Fiskal, dan Kepercayaan Publik
Nasional

Bamsoet: IKN Belum Bisa Dikatakan Gagal, Keberhasilannya Bergantung pada Kepastian Hukum, Fiskal, dan Kepercayaan Publik

oleh Editor : Affandy
8 Juli 2026
Hari Pustakawan Indonesia 2026, Perpusnas Dorong Transformasi Pustakawan sebagai Penggerak Budaya Belajar
Nasional

Hari Pustakawan Indonesia 2026, Perpusnas Dorong Transformasi Pustakawan sebagai Penggerak Budaya Belajar

oleh Editor : Akula
8 Juli 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

Sekolah Rakyat

Dunia Pendidikan RI Hadapi Tantangan Berat, MPR Desak Kolaborasi Semesta Lewat Gerakan PSPB

8 Juli 2026
Epson Perkuat Dominasi di Industri Tekstil Digital Lewat Printer Dye-Sublimation Generasi Terbaru SC-F20030

Epson Perkuat Dominasi di Industri Tekstil Digital Lewat Printer Dye-Sublimation Generasi Terbaru SC-F20030

8 Juli 2026
5 Trik Styling T-Shirt biar Nggak Terlihat Terlalu Monoton

5 Trik Styling T-Shirt biar Nggak Terlihat Terlalu Monoton

8 Juli 2026
Badan Pengkajian MPR RI Dalami Desentralisasi Berbasis Kapasitas dan Dampak Lewat FGD di Makassar

Badan Pengkajian MPR RI Dalami Desentralisasi Berbasis Kapasitas dan Dampak Lewat FGD di Makassar

8 Juli 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    3770 shares
    Share 1508 Tweet 943
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    503 shares
    Share 201 Tweet 126
  • Daihatsu Ayla, City Car LCGC Favorit yang Irit BBM dan Ramah di Kantong

    328 shares
    Share 131 Tweet 82
  • Seleksi Sekolah Kedinasan 2026 Belum Dibuka, BKN Minta Calon Peserta Tunggu Pengumuman Resmi

    321 shares
    Share 128 Tweet 80
  • PPG Prajabatan 2026 Dibuka Juni: 10.000 Kuota, Link Daftar & Syarat Guru Honorer

    329 shares
    Share 132 Tweet 82
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya