INDOPOS – JAKARTA, Wakil Ketua MPR RI, , menegaskan bahwa upaya memutus rantai kekerasan terhadap anak tidak dapat hanya dibebankan kepada pemerintah. Menurutnya, dibutuhkan gerakan bersama yang melibatkan seluruh elemen bangsa untuk membangun sistem perlindungan anak yang kuat, menyeluruh, dan berkelanjutan sejak dini.
Hal tersebut disampaikan Lestari saat membuka diskusi daring bertajuk “Memutus Rantai Kekerasan terhadap Anak: Penguatan Sistem Perlindungan, Pengasuhan, dan Layanan Psikososial” yang diselenggarakan Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (8/7).
“Penanganan kasus kekerasan terhadap anak setiap tahunnya mustahil diselesaikan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) sendirian tanpa adanya keterlibatan aktif dalam ekosistem multipihak,” ujar Lestari.
Diskusi yang dimoderatori Direktur Pemberitaan Media Indonesia, , menghadirkan sejumlah narasumber, antara lain , , , serta psikolog dan konsultan kesehatan holistik sebagai penanggap.
Lestari, yang akrab disapa Rerie, menilai kolaborasi lintas sektor menjadi fondasi utama dalam membangun sistem perlindungan anak yang efektif. Ia mengingatkan bahwa akar persoalan kekerasan terhadap anak kerap berawal dari lingkungan keluarga akibat tekanan ekonomi, pola asuh yang represif, serta siklus kekerasan yang diwariskan antargenerasi.
Selain itu, ia menyoroti masih terbatasnya layanan rehabilitasi psikososial, terutama di luar kota-kota besar. Akibatnya, pemulihan mental anak korban kekerasan kerap terabaikan meskipun penanganan hukum telah dilakukan.
Padahal, menurut Rerie, perlindungan anak telah dijamin dalam konstitusi melalui Pasal 28B ayat (2) dan Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 yang mengamanatkan negara untuk menjamin hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, serta terbebas dari kekerasan dan diskriminasi.
Namun demikian, data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) menunjukkan jumlah kasus kekerasan terhadap anak meningkat dari 11.952 kasus pada 2021 menjadi 19.628 kasus pada 2024.
“Data tersebut mencerminkan situasi darurat yang menuntut langkah nyata. Kita membutuhkan pemetaan wilayah eskalasi kasus yang akurat agar intervensi hukum dan upaya pencegahan dapat berjalan beriringan,” tegasnya.
Pendekatan Berperspektif Korban
Kasubbagbinopsnal Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri, AKBP Ema Rahmawati, menegaskan anak merupakan kelompok rentan yang memerlukan perlindungan khusus dari negara.
Selain melakukan penegakan hukum, kepolisian juga memberikan perlindungan kepada korban selama proses penanganan perkara. Menurut Ema, pembuktian kasus kekerasan terhadap anak memiliki tingkat kompleksitas tinggi karena pelaku sering kali merupakan orang terdekat yang memiliki relasi kuasa terhadap korban.
Ia juga mengingatkan bahwa ancaman kekerasan terhadap anak kini semakin berkembang melalui ruang digital.
“Kepolisian berkomitmen menangani setiap kasus secara profesional dengan mengedepankan perspektif korban, meskipun kompleksitas pembuktian dan pemahaman antarpenegak hukum masih menjadi tantangan,” ujarnya.
Perlindungan Anak Tak Bisa Ditunda
Wakil Ketua (KPAI), Jasra Putra, menegaskan momentum Hari Anak Nasional pada 23 Juli harus menjadi pengingat bahwa perlindungan anak tidak boleh ditunda.
Menurutnya, dengan jumlah anak yang mencapai sekitar sepertiga dari total populasi Indonesia, pembangunan sistem perlindungan anak harus segera diwujudkan melalui implementasi seluruh regulasi yang telah tersedia.
“Jangan menunggu besok, apalagi menunggu 2045,” katanya.
Sementara itu, psikolog forensik Reza Indragiri Amriel menilai banyak kasus kekerasan terhadap anak berawal dari konflik keluarga, terutama perceraian, perebutan hak asuh, serta terputusnya akses anak terhadap salah satu orang tua.
Kondisi tersebut, menurutnya, sering kali menjadi pemicu terjadinya kekerasan yang berdampak panjang terhadap perkembangan anak.
Psikolog Shinta Sari Shaleh menambahkan, luka terdalam yang dialami korban kekerasan bukan hanya bersifat fisik, melainkan juga menyangkut cara anak memandang dirinya sendiri.
Karena itu, pemulihan psikologis harus dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan keluarga sebagai lingkungan terdekat anak.
Dalam diskusi tersebut, wartawan senior Usman Kansong juga mengingatkan pentingnya memperhatikan bentuk kekerasan struktural, yakni ketika sistem gagal memenuhi hak-hak dasar anak seperti hak memperoleh pendidikan, bermain, dan tumbuh dalam lingkungan yang aman.
Menurutnya, penanganan kekerasan terhadap anak harus mencakup seluruh bentuk kekerasan, baik fisik, verbal, psikologis, maupun struktural, agar mata rantai kekerasan tidak terus berulang pada generasi berikutnya.(Hai)










