Koranindopos.com, JAKARTA-Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyatakan ada 61 WNI yang ditangkap atas dugaan keterlibatan dalam sindikat penipuan daring (online scam) di Timor Leste. Jajaran Kemenlu melalui perwakilan di Timor Leste dan Direktorat Pelindungan WNI (PWNI) pun turun tangan.
Direktur PWNI Kemlu RI Heni Hamidah mengatakan puluhan WNI tersebut ditangkap saat otoritas setempat melancarkan operasi penggerebekan terhadap sebuah pusat online scam pada 27 Juni lalu. “Berdasarkan catatan kami, pada tanggal 27 Juni, ada 67 WNI yang tertangkap, dengan enam di antaranya melarikan diri,” kata Heni di Jakarta pada Kamis (9/7/2026) dikutip dari Antara.
Heni menerangkan, saat ini seluruh WNI yang ditangkap tersebut masih ditahan di Timor Leste. Mereka masih menjalani proses penyelidikan yang berlangsung di negeri jiran itu. Berdasar hasil pendalaman aparat setempat, katanya, didapati bahwa satu orang di antara 61 WNI yang diciduk tersebut bertindak sebagai penyelia mereka.
Adapun terkait nasib para WNI yang kabur, kondisi mereka masih belum diketahui hingga saat ini. Heni menyebut mereka berhasil melarikan diri saat pusat online scam mereka digerebek pihak berwajib. “Kami masih memantau apakah kemudian para WNI yang ditangkap bisa segera dipulangkan apa tidak,” kata Heni. (cnni/mmr)










