Koranindopos.com – Jakarta – Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Sabtu (11/7/2026). Keputusan tersebut diambil di tengah sorotan publik terhadap proses penyidikan yang sedang dilakukan Kepolisian Republik Indonesia terkait dugaan korupsi tata kelola batu bara PT PLN.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa pengunduran diri Febrie telah diterima langsung oleh Jaksa Agung pada hari yang sama.
“Pada hari ini, Sabtu 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” ujar Anang dalam keterangan resminya.
Menurut Anang, langkah yang diambil Febrie merupakan bentuk tanggung jawab dan komitmen untuk menjaga integritas institusi serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara objektif dan independen.
“Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia,” jelasnya.
Meski kehilangan salah satu pejabat utamanya, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa seluruh tugas dan fungsi di lingkungan Jampidsus akan tetap berjalan normal. Penanganan berbagai perkara korupsi yang sedang berlangsung juga dipastikan tidak akan terganggu.
“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dapat berjalan dengan normal dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” kata Anang.
Kejaksaan juga mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Menariknya, sehari sebelum pengunduran diri tersebut diumumkan, Febrie Adriansyah masih membantah kabar bahwa dirinya akan melepas jabatan sebagai Jampidsus.
Dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung pada Jumat (10/7/2026), ia menyatakan masih menjalankan tugas sebagaimana biasa dan tetap menerima arahan dari pimpinan untuk mempercepat penyelesaian sejumlah perkara prioritas.
“Saya masih pagi tadi menerima perintah-perintah untuk segera menyelesaikan pemberkasan penanganan perkara yang memang waktunya singkat,” ujar Febrie saat itu.
Ia juga menegaskan bahwa berbagai perkara yang menjadi perhatian publik tetap menjadi fokus utama Kejaksaan Agung untuk segera diselesaikan dan dibawa ke persidangan.
Nama Febrie Adriansyah belakangan menjadi perhatian setelah penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengusut dugaan korupsi tata kelola batu bara PT PLN.
Dalam proses penyidikan tersebut, polisi telah melakukan penggeledahan di sedikitnya 13 lokasi. Salah satu lokasi yang menjadi perhatian adalah rumah di kawasan Sentul, Bogor, yang diakui Febrie sebagai kediaman pribadinya.
Selain itu, penyidik juga menggeledah sejumlah lokasi lain di Jakarta Selatan dan menyita berbagai barang bukti, termasuk uang tunai dalam jumlah besar, emas batangan, dokumen, serta sejumlah barang yang kini masih didalami keterkaitannya dengan perkara yang sedang diselidiki.
Meski demikian, hingga saat ini proses penyidikan masih berlangsung dan belum ada putusan hukum yang menyatakan keterlibatan pihak tertentu dalam kasus tersebut.
Dengan diterimanya pengunduran diri Febrie Adriansyah, perhatian kini tertuju pada langkah Kejaksaan Agung dalam menunjuk pejabat baru yang akan memimpin Jampidsus. Posisi tersebut memiliki peran strategis karena bertanggung jawab menangani berbagai perkara korupsi besar yang menjadi perhatian masyarakat.
Kejaksaan Agung belum mengumumkan siapa yang akan mengisi jabatan Jampidsus selanjutnya. Namun, institusi tersebut menegaskan bahwa seluruh agenda penegakan hukum, khususnya pemberantasan tindak pidana korupsi, akan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(dhil/kmps)










