Koranindopos.com – JAKARTA – Anggota MPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Marinus Gea, menegaskan pentingnya penguatan harmonisasi regulasi di tingkat daerah sebagai bagian dari upaya reformasi hukum nasional. Menurutnya, kualitas sebuah produk hukum tidak hanya ditentukan oleh aspek teknis penyusunannya, tetapi juga harus mampu memberikan kepastian hukum, manfaat nyata, serta menjawab kebutuhan masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan Marinus saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XIII DPR RI ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Provinsi Jawa Timur di Surabaya, Rabu (8/7/2026). Kunjungan tersebut difokuskan pada pembahasan penguatan tata kelola harmonisasi regulasi daerah agar selaras dengan sistem hukum nasional.
Marinus menilai bahwa penyusunan regulasi yang berkualitas harus mengedepankan substansi, bukan sekadar memenuhi kaidah legal drafting. Regulasi, menurutnya, harus mampu menjadi solusi atas berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang efektif.
“Regulasi yang baik tidak hanya diukur dari aspek legal drafting, tetapi juga dari kualitas substansi, kemanfaatan, kepastian hukum, serta kemampuannya menjawab kebutuhan masyarakat,” ujar Marinus.
Ia menjelaskan bahwa harmonisasi regulasi merupakan instrumen penting untuk mencegah terjadinya tumpang tindih maupun pertentangan antara peraturan daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Dengan regulasi yang selaras, implementasi kebijakan pemerintah di daerah dapat berjalan lebih efektif dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Menurut Marinus, penguatan harmonisasi regulasi daerah juga menjadi salah satu pilar utama dalam agenda reformasi regulasi nasional. Melalui proses harmonisasi yang komprehensif, pemerintah dapat memastikan setiap kebijakan daerah mendukung sistem hukum nasional sekaligus memperkuat kualitas pelayanan publik.
“Komisi XIII DPR RI memandang bahwa penguatan harmonisasi regulasi daerah merupakan bagian penting dari reformasi regulasi nasional. Dengan begitu, masyarakat akan memperoleh kepastian hukum dan pelayanan publik yang semakin baik,” katanya.
Dalam kunjungan kerja tersebut, Komisi XIII DPR RI juga ingin memperoleh gambaran langsung mengenai pelaksanaan fungsi harmonisasi peraturan perundang-undangan di Provinsi Jawa Timur. Berbagai temuan dan masukan dari lapangan akan menjadi bahan evaluasi dalam memperkuat sistem pembentukan regulasi di tingkat daerah.
Sejumlah aspek turut menjadi perhatian dalam pembahasan, antara lain kapasitas kelembagaan Kantor Wilayah Kementerian Hukum, jumlah dan kompetensi Perancang Peraturan Perundang-undangan, efektivitas koordinasi antara Kanwil Kemenkum dengan pemerintah daerah dan DPRD, hingga pemanfaatan teknologi digital untuk mempercepat proses harmonisasi regulasi.
Marinus menilai penguatan sumber daya manusia dan kelembagaan menjadi faktor penting agar proses harmonisasi berjalan lebih optimal. Selain itu, pemanfaatan teknologi dinilai mampu meningkatkan efisiensi penyusunan regulasi sekaligus mempercepat sinkronisasi berbagai aturan yang diterbitkan pemerintah daerah.
Di akhir kunjungannya, Marinus menegaskan bahwa penguatan peran Kantor Wilayah Kementerian Hukum merupakan langkah strategis dalam menciptakan regulasi daerah yang berkualitas, selaras dengan peraturan nasional, dan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Menurutnya, regulasi yang disusun secara harmonis akan mendukung efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, meningkatkan kepastian hukum, serta menghasilkan kebijakan yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan perkembangan daerah.
Dengan harmonisasi regulasi yang semakin baik, diharapkan reformasi hukum nasional dapat berjalan lebih efektif, menciptakan iklim pemerintahan yang kondusif, serta mendukung pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia.(dhil)









