Koranindopos.com– Jakarta – Peluang untuk melanjutkan studi di Jerman melalui program beasiswa Deutscher Akademischer Austauschdienst (DAAD) kini semakin terbuka. DAAD resmi memberikan kelonggaran dalam persyaratan kemampuan bahasa bagi para pelamar dengan memperpanjang masa berlaku sertifikat bahasa Inggris yang dapat digunakan saat proses pendaftaran.
Melalui kebijakan terbaru, calon penerima beasiswa kini diperbolehkan melampirkan sertifikat kemampuan bahasa, seperti IELTS, TOEFL, TestDaF, dan sertifikat lain yang diakui, meski diterbitkan hingga tiga tahun sebelum tanggal pendaftaran.
Sebelumnya, masa berlaku sertifikat bahasa menjadi salah satu tantangan bagi banyak pelamar karena harus memperbarui hasil tes yang telah kedaluwarsa. Dengan aturan baru ini, proses pendaftaran diharapkan menjadi lebih fleksibel dan memberikan kesempatan lebih luas bagi mahasiswa maupun lulusan yang ingin melanjutkan pendidikan di Jerman.
DAAD Indonesia melalui akun media sosial resminya menyampaikan bahwa kebijakan tersebut mulai berlaku untuk proses pendaftaran beasiswa.
“Mulai sekarang, Anda dapat melampirkan sertifikat kemampuan bahasa (seperti IELTS, TOEFL, TestDaF, dan lainnya) yang diterbitkan hingga tiga tahun lalu saat mendaftar beasiswa DAAD.”
Meski memberikan kelonggaran terkait masa berlaku sertifikat, DAAD menegaskan bahwa setiap program beasiswa tetap memiliki ketentuan yang berbeda mengenai jenis sertifikat bahasa yang diterima maupun skor minimal yang harus dipenuhi.
Karena itu, calon pelamar tetap diwajibkan membaca secara teliti persyaratan resmi dari program studi atau universitas tujuan sebelum mengajukan aplikasi.
Selain memperpanjang masa berlaku sertifikat bahasa Inggris, DAAD juga memberikan pengecualian bagi pelamar yang telah menyelesaikan pendidikan tinggi di negara-negara yang menggunakan bahasa Inggris sebagai bahasa pengantar.
Pembebasan tersebut berlaku bagi lulusan perguruan tinggi di:
- Australia
- Kanada (kecuali wilayah Quebec)
- Irlandia
- Amerika Serikat
- Selandia Baru
- Singapura
- Inggris
Namun, terdapat syarat yang harus dipenuhi, yakni masa kelulusan tidak boleh lebih dari tiga tahun saat mengajukan pendaftaran beasiswa.
Kebijakan serupa juga berlaku bagi pelamar yang sebelumnya menempuh pendidikan dengan bahasa pengantar Jerman.
Pelamar tidak diwajibkan menyerahkan sertifikat kemampuan bahasa Jerman apabila memenuhi ketentuan berikut:
- Seluruh proses perkuliahan dilaksanakan dalam bahasa Jerman.
- Perguruan tinggi berada di Jerman, Austria, atau Swiss.
- Masa kelulusan tidak melebihi tiga tahun saat mendaftar.
Dengan demikian, lulusan dari institusi tersebut dapat langsung memenuhi persyaratan bahasa tanpa harus mengikuti tes tambahan.
DAAD mengingatkan bahwa kebijakan baru ini tidak otomatis berlaku untuk seluruh program secara seragam. Setiap program studi masih memiliki persyaratan yang dapat berbeda, sehingga pelamar perlu memastikan kembali beberapa hal penting, antara lain:
- Jenis sertifikat bahasa yang diterima.
- Skor atau tingkat kemampuan bahasa yang dipersyaratkan.
- Persyaratan tambahan yang berkaitan dengan kemampuan bahasa.
Memastikan seluruh dokumen sesuai dengan ketentuan resmi akan membantu memperlancar proses seleksi administrasi dan mengurangi risiko penolakan aplikasi.
Perubahan kebijakan ini menjadi angin segar bagi calon mahasiswa internasional, termasuk dari Indonesia, yang ingin melanjutkan pendidikan di Jerman melalui program beasiswa DAAD.
Dengan masa berlaku sertifikat bahasa yang lebih panjang serta adanya pengecualian bagi lulusan dari negara dan perguruan tinggi tertentu, proses pendaftaran kini menjadi lebih fleksibel tanpa mengurangi standar akademik yang diterapkan.
Meski demikian, calon pelamar tetap disarankan mempersiapkan seluruh dokumen sejak dini, memantau pengumuman resmi setiap program beasiswa, dan memastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi sebelum batas akhir pendaftaran agar peluang lolos seleksi semakin besar.(dhil/dtk)










