Koranindopos.com, Jakarta – Pihak Ruben menilai kesepakatan tersebut tidak pernah direalisasikan sepenuhnya oleh Sarwendah, khususnya terkait waktu kebersamaan dengan anak yang diinginkan Ruben selama dua hingga tiga hari dalam sepekan. Karena merasa haknya sebagai ayah terus terhambat dan komunikasi personal tidak menemukan titik temu, Ruben akhirnya mendaftarkan gugatan hak asuh dan perwalian anak ke PN Jakarta Selatan pada 30 Juni 2026, dengan nomor register 756/Pdt.G/2026/PN Jkt.Sel, melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang.
Pada jalannya proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026), dinamika mediasi sempat dinilai dinamis sebelum akhirnya diputuskan gagal.
“Secara hitungan ini mediasi kedua ya, megingat sebelumnya saya berhalangan hadir,” kata Ruben.
Sebelum keputusan buntu diambil, pihak pengacara sempat mengutarakan bahwa peluang kompromi masih terbuka lebar bagi kedua belah pihak. “Semua kemungkinan masih ada. Kemungkinan berhasil ada, kemungkinan gagal juga ada. Semuanya masih 50-50,” kata Minola.
Namun, keterbatasan ruang kompromi membuat tahapan mediasi yang berjalan selama satu bulan tidak membuahkan hasil manis bagi kedua belah pihak.
Persiapan Menghadapi Sidang Pembuktian
Memasuki tahap pembuktian di persidangan mendatang, pihak Sarwendah mengaku telah menyiapkan bukti tertulis serta mental untuk menghadapi seluruh gugatan yang dilayangkan.
“Klien kami sudah sangat siap dengan semua bukti yang ada, dengan semua jawaban terhadap gugatan mereka, kita siap ya. Suka tidak suka, proses gugatan ini akan menghambat ya karena tunggu keputusan hakim maunya seperti apa,” kata Chris Sam Siwu, Kuasa Hukum Sarwendah.
Akar perselisihan ini memuncak akibat tidak adanya titik temu mengenai mekanisme serta syarat kunjungan ayah terhadap anak-anak mereka.
“Akta 39 itu dengan jelas, lugas, tegas menyatakan bahwa memang Ruben itu memiliki hak untuk berkumpul tiap minggu bersama dengan anak-anak 2 sampai 3 hari tanpa syarat. Nah sementara pihak sana kan selalu ingin ada syarat, dengan berbagai macam argumentasi,” kata Minola Sebayang, Kuasa Hukum Ruben Onsu.
Di sisi lain, kubu Sarwendah menegaskan pertimbangan utama mereka murni demi kebaikan serta keamanan buah hati. “Terkait dengan syarat untuk bertemu anak, sebenarnya tidak ada syarat-syarat. Yang ada adalah kewajiban dari orang tua untuk menjaga anak-anaknya,” kata Chris Sam Siwu, Kuasa Hukum Sarwendah. (BRG/Kul)










