Koranindopos.com – JAKARTA – Bayu Wicaksono alias Encek (32), narapidana yang masuk daftar pencarian orang (DPO) setelah melarikan diri dari Rutan Kelas II B Sukadana, Kabupaten Lampung Timur, akhirnya ditangkap setelah lebih dari dua tahun menjadi buronan.
Encek ditangkap oleh otoritas Myanmar di Tachileik, Negara Bagian Shan, Myanmar, pada 17 Juli 2026. Kota tersebut berada di kawasan perbatasan Myanmar dengan Thailand dan Laos.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan, Encek kemudian diserahkan oleh otoritas Myanmar kepada Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
“DPO atas nama Bayu Wicaksono alias Encek, juga merupakan narapidana yang melarikan diri dari Rutan Kelas IIB Sukadana, telah ditangkap di Tachilek, Myanmar pada 17 Juli 2026 dan telah diserahkan oleh otoritas Myanmar kepada Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,” kata Eko dalam keterangannya, Senin (31/8/2026).
Berdasarkan dokumen Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Encek tercatat sebagai warga Kampung Rawa Kalong, Aren Jaya, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Encek sebelumnya dijatuhi hukuman 14 tahun penjara berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor 386/Pid.Sus/2023/PN Tjk yang dibacakan pada 6 Juni 2023.
Sebelum dipindahkan ke Rutan Kelas II B Sukadana, Encek sempat menjalani masa tahanan di Rutan Bandar Lampung dan Rutan Gunung Sugih.
Namun, baru sekitar dua bulan menjalani masa tahanan di Rutan Sukadana, Encek melarikan diri pada 21 April 2024.
Sejak saat itu, Encek ditetapkan sebagai DPO dan menjadi buronan aparat penegak hukum.
Eko menjelaskan, setelah kabur dari Indonesia, Encek diketahui berpindah-pindah negara sebelum akhirnya diamankan di wilayah Tachileik.
“Setelah Indonesia (melarikan diri) ke Malaysia, kemudian ke Thailand, kemudian lanjut diamankan di daerah Tachileik,” ujar Eko.
Penangkapan tersebut mengakhiri pelarian Encek selama lebih dari dua tahun. Setelah diamankan otoritas Myanmar, dia kemudian diserahkan kepada pihak Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Selain statusnya sebagai narapidana yang melarikan diri, Encek juga disebut memiliki peran penting dalam jaringan peredaran narkotika lintas negara.
Berdasarkan hasil penyelidikan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Encek diduga berperan sebagai pengendali dan operator jaringan peredaran narkotika Malaysia-Riau-Jakarta.
Pada 2025, Direktorat Tindak Pidana Narkoba mengungkap dua jaringan narkotika berbeda yang berdasarkan hasil penyelidikan diketahui dikendalikan oleh Encek.
Salah satu kasus tersebut berkaitan dengan pengungkapan peredaran 6,5 kilogram sabu dari Malaysia ke Indonesia pada Agustus 2025.
Dalam pengungkapan itu, polisi menangkap empat orang, yakni Ade Saputra, Riduan, Rahmat Dani Al Mubaraq, dan Amar. Keempatnya disebut memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut.
Pengungkapan jaringan bermula dari penyelidikan yang dilakukan polisi di wilayah Karimun dan Pekanbaru sejak 4 Agustus 2025.
Penangkapan Encek di Myanmar menjadi bagian penting dalam upaya aparat membongkar jaringan narkotika lintas negara sekaligus menuntaskan pengejaran terhadap narapidana yang melarikan diri dari Rutan Sukadana.
Kini, Encek telah berada dalam penanganan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum sesuai dengan perkara yang menjeratnya.(dhil/kmps)




