Koranindopos.com, Jakarta — Badai transparansi royalti digital dan perlindungan hak hakiki para pekerja seni kembali mengguncang industri musik Tanah Air. Kali ini, gelombang protes datang dari jajaran musisi dan rapper papan atas asal Indonesia Timur yang secara resmi menyambangi Kantor Kementerian Hak Asasi Manusia (Kementerian HAM) di Jakarta pada Selasa (1/9/2026).
Langkah hukum dan diplomasi ini diambil guna menuntut kejelasan serta distribusi hak ekonomi atas karya-karya populer mereka yang didistribusikan melalui pihak label atau agregator Ide Timur (PT Ekspresi Inovasi Terpadu).
Eskalasi perselisihan ini bermula dari dugaan tidak transparannya pembagian hasil pendapatan platform streaming digital yang menjadi hak para seniman. Di tengah pesatnya perkembangan ekosistem musik digital Indonesia—di mana YouTube dan platform streaming menjadi ceruk utama pendapatan musisi—ketidakpastian pencairan dana royalti jelas berdampak langsung pada kelangsungan hidup para kreator.
Salah satu figur kunci yang memelopori pengaduan ini adalah musisi dan produser Ecko Show. Pria yang juga memiliki keterikatan historis dengan lembaga pengelola tersebut membeberkan dinamika internal yang dialaminya hingga akhirnya memutuskan mengambil jalur pengaduan resmi ke pemerintah.
“Jadi sebenarnya awalnya saya sempat menjabat sebagai Direktur di Ide Timur. Kebetulan teman-teman ini sebagai klien juga di situ, sebagai artis yang menitipkan asetnya untuk didistribusikan oleh Ide Timur. Berjalannya waktu, untuk sekarang saya sudah dikeluarkan dari situ. Kebetulan saya selain selaku Direktur, saya juga menitipkan aset juga di Ide Timur,” ungkap Ecko Show usia bertemu Menteri HAM, Natalius Pigai.
Ecko menegaskan bahwa hak keuangan dari karya-karya musik yang ia titipkan sejauh ini mengalami kemacetan, di mana pendapatan royaltinya belum kunjung dicairkan oleh pihak pengelola dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir.
Senada dengan Ecko Show, pelantun lagu hits Silet Open Up juga melontarkan keresahan serupa. Rapper yang karya-karyanya kerap memuncaki tren di berbagai platform media sosial dan streaming ini menegaskan bahwa tuntutan mereka murni berfokus pada kejelasan hasil pendistribusian digital yang menjadi hak cipta mereka.
“Ini murni royalti dari YouTube, bukan performing jadi kami menuntut transparansi dan kejelasan,” ujar Silet.
Persoalan administratif dan teknis terkait kepemilikan master lagu sebenarnya telah menemui titik terang. Musisi Faris Adam, yang dikenal lewat lagu hits “Stecu-Stecu”, memberikan penjelasan rinci mengenai status kepemilikan aset karya mereka yang sebelumnya dikelola oleh Ide Timur.
“Kalau aset semuanya sudah aman. Aset semuanya sudah ditarik. Jadi semua lagu-lagu itu tinggal revenue-nya. Sekarang yang pendapatan belum terbayar. Pendapatannya, royaltinya belum cair,” terang Faris Adam.
Kedatangan rombongan musisi Indonesia Timur tersebut diterima langsung oleh Menteri HAM, Natalius Pigai. Menanggapi aduan tersebut, pihak kementerian memastikan akan menangani persoalan ini secara objektif dan proporsional demi melindungi hak asasi serta ekonomi para pekerja seni.
“Kasus mereka ini kita split. Masing-masing sampaikan kepada bagian pengaduan secara profesional. Kementerian HAM ini lebih ke restorative justice. Kenapa? Karena sesuai dengan Undang-Undang Hak Cipta, itu benar. Kalau orang ikuti berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta, maka tidak ada pihak yang dirugikan. Baik itu pencipta, penyanyi, maupun produser,” jelas Natalius Pigai.
Sebagai langkah konkret, Kementerian HAM bakal menerjunkan tim mediator khusus untuk memfasilitasi dialog antara para musisi dengan manajemen PT Ekspresi Inovasi Terpadu (Ide Timur). Penyelesaian secara kekeluargaan berbasis restorative justice ini diharapkan dapat menjadi jalan keluar yang adil serta memastikan seluruh hak finansial musisi dipenuhi sesuai amanat regulasi Hak Cipta di Indonesia. (BRG/Hend)










