Koranindopos.com, Jakarta – Isu mengenai kepemilikan karya dan perlindungan hak cipta di panggung industri musik tanah air kembali menyita perhatian publik. Dua musisi senior Indonesia, Opick dan Bongky Marcel (Bongky BIP), menyambangi Kantor Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) di Jakarta untuk mendiskusikan nasib para pencipta lagu.
Langkah ini diambil sebagai bentuk kepedulian terhadap pemenuhan serta perlindungan hak ekonomis maupun hak moral para pencipta lagu. Tata kelola royalti musik di Indonesia belakangan memang terus berproses, terutama sejak terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Dalam kunjungan tersebut, Opick dan Bongky berkesempatan melakukan diskusi tatap muka secara langsung dengan Menteri HAM, Natalius Pigai. Pertemuan yang berlangsung hangat ini difokuskan pada dialog interaktif mengenai penguatan posisi hukum bagi seniman musik dalam lanskap industri modern.
Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Kekayaan Intelektual sendiri mencatat bahwa potensi pengumpulan royalti musik nasional terus meningkat setiap tahunnya. Namun, distribusi yang adil serta pemahaman regulasi di tingkat kreator dinilai masih membutuhkan pengawalan intensif dari berbagai pihak terkait.
Opick menjelaskan bahwa agenda diskusi tersebut menyinggung peluang bagi para pencipta lagu untuk dapat mengurus dan mengontrol karya ciptaan mereka secara mandiri. Langkah independen ini dinilai penting agar musisi memiliki kedaulatan penuh atas karya yang diciptakan.
“Saya sama Kementerian ngobrol gimana ya posisi kita sebagai pencipta lagu, gimana kalau kita mau kelola sendiri. Kita ngobrol santai sebenarnya,” kata Opick.
Di sisi lain, Bongky menekankan pentingnya melihat persoalan hak cipta dan perlindungan karya seni dari kacamata hak asasi manusia. Menurutnya, masih banyak pelaku seni yang belum dibekali pemahaman hukum yang memadai terkait hak-hak yang seharusnya mereka dapatkan.
“Ini berkaitan dengan hak asasi musisi juga, posisinya gimana sih di industri, terus yang menyangkut hak-haknya. Kita diskusikan nanti kalau ada kurang lebihnya kita bisa perbaiki,” ujar Bongky.
Bongky menambahkan bahwa konsultasi bersama KemenHAM diharapkan menjadi pintu masuk untuk mengedukasi para musisi agar memahami langkah hukum yang tepat saat menghadapi kendala. Langkah ini penting guna mencegah terjadinya eksploitasi karya tanpa kompensasi yang sepadan.
“Kita cuma konsultasi aja, karena yang udah ketahuan banyak musisi dari segi pengetahuan hukum kurang, kita coba mediasi supaya tahu arahnya ke mana. Supaya bisa semuap, bisa ngadunya ke mana sih. Memang negara harus back up lah. Ini satu kemudahan, nanti berharap baik aja,” ucap Bongky.
Eks bassist Slank tersebut juga menegaskan bahwa kedatangan mereka ke KemenHAM murni untuk berkonsultasi dan belum melangkah ke ranah perselisihan hukum dengan pihak mana pun. Pertemuan ini difokuskan pada pemetaan posisi legal pencipta lagu dalam ekosistem musik tanah air.
“Ini sebenarnya nggak sekonflik itu, kita hanya konsultasi aja seperti apa posisi kita. Seperti apa posisi kita, tapi belum ada konflik, kita masih tahap mediasi dulu. Tapi aku yang terpenting kita tahu posisi kita,” tandasnya. (BRG/Hend)










