Koranindopos.com – JAKARTA – Pasar aset kripto menunjukkan ketahanan setelah Senat Amerika Serikat (AS) gagal memajukan CLARITY Act pada pertengahan September 2026. Bitcoin sempat mengalami tekanan setelah pemungutan suara, tetapi kemudian kembali bergerak di atas level US$80.000 seiring pasar mulai mengalami pemulihan.
Kondisi tersebut turut menjadi perhatian Bittime, Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) yang menghadirkan ekosistem 3-in-1 berupa Spot, Staking, dan Futures dalam satu platform yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Berdasarkan laporan Reuters, Senat AS gagal memajukan CLARITY Act pada 15 September 2026 setelah rancangan tersebut tidak mencapai ambang 60 suara yang dibutuhkan. Pemungutan suara berakhir dengan 50 suara mendukung dan 49 menolak.
Kegagalan tersebut sempat memberikan tekanan terhadap pasar kripto. Bitcoin terkoreksi sekitar 4 persen setelah hasil pemungutan suara tersebut.
Tekanan juga terlihat di pasar derivatif. Data CoinMarketCap menunjukkan hampir US$500 juta posisi long mengalami likuidasi ketika tekanan pasar meningkat.
Namun, kondisi pasar kemudian mulai stabil. Per 18 September, Bitcoin tercatat menguat 0,30 persen secara mingguan, sedangkan Ethereum naik 0,73 persen. Kapitalisasi pasar kripto global juga meningkat 1,14 persen menjadi sekitar US$2,66 triliun.
Berdasarkan data CoinMarketCap pada Kamis (24/9/2026) siang, Bitcoin berada di kisaran US$84.000. Meski melemah 3,01 persen dalam 24 jam, Bitcoin masih mencatat penguatan 10,13 persen dalam sepekan. Sehari sebelumnya, harga Bitcoin bahkan sempat menyentuh kisaran US$86.000.
Direktur Operasional Bittime, Ryan Lymn, mengatakan perkembangan regulasi memang dapat memengaruhi sentimen pasar, tetapi bukan menjadi satu-satunya faktor yang menentukan pergerakan harga aset kripto.
“Perkembangan regulasi dapat memengaruhi sentimen dalam jangka pendek, tetapi pasar juga mempertimbangkan likuiditas, kondisi makroekonomi, dan posisi pelaku pasar,” tutur Ryan.
Full-Time Trader Alexander Brian menilai kegagalan memajukan CLARITY Act membuat upaya memberikan kepastian regulasi bagi industri aset kripto di AS masih berlanjut.
CLARITY Act sendiri berkaitan dengan pembentukan kerangka regulasi untuk pasar aset kripto AS yang memiliki nilai sekitar US$2,3 triliun.
“Kegagalan untuk memajukan CLARITY Act saat ini berarti upaya memberikan kepastian hukum bagi industri masih tertunda. Ketidakpastian regulasi dapat menjadi salah satu faktor yang memengaruhi sentimen investor, meskipun pergerakan harga kripto sendiri dipengaruhi oleh banyak faktor lain,” ujar Alexander.
Dengan demikian, perkembangan regulasi menjadi salah satu faktor yang terus diperhatikan pelaku pasar, di tengah berbagai faktor lain yang turut memengaruhi pergerakan harga aset digital.
Pemulihan pasar berlanjut pada pekan berikutnya. Berdasarkan laporan The Block, Bitcoin kembali menembus level US$85.000 pada 21 September 2026.
Pada periode yang sama, aktivitas likuidasi di pasar derivatif juga meningkat. Lebih dari US$750 juta posisi kripto dilikuidasi dalam 24 jam, termasuk sekitar US$648,3 juta posisi short.
Selain pergerakan harga, arus dana ke produk ETF Bitcoin spot di AS juga menunjukkan perkembangan positif.
The Block melaporkan adanya arus dana masuk bersih sekitar US$433 juta pada 18 September 2026.
Pergerakan tersebut menjadi salah satu indikator yang diperhatikan pelaku pasar ketika menilai kondisi permintaan terhadap aset kripto.
Sebagai PAKD yang terdaftar dan diawasi OJK, Bittime mengingatkan investor untuk memahami karakteristik aset kripto sebelum melakukan transaksi.
Ryan mengatakan aset kripto memiliki tingkat volatilitas yang tinggi sehingga investor perlu mempertimbangkan berbagai risiko yang melekat pada instrumen tersebut.
“Aset kripto merupakan aset dengan volatilitas tinggi. Investor perlu memahami aset yang diperdagangkan, mengikuti perkembangan pasar, dan mempertimbangkan risikonya sebelum mengambil keputusan transaksi,” ujar Ryan.
Perkembangan CLARITY Act menunjukkan bahwa sentimen regulasi dapat memengaruhi pasar dalam jangka pendek. Namun, pergerakan aset kripto tetap dipengaruhi oleh sejumlah faktor lain, seperti likuiditas, arus dana, posisi pelaku pasar, dan kondisi makroekonomi.
Bittime melalui PT Utama Aset Digital Indonesia merupakan platform perdagangan dan investasi aset kripto yang disebut berizin dan diawasi oleh OJK serta terdaftar pada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Bittime juga merupakan anggota Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) dan menyediakan layanan Spot, Staking, serta Bittime Futures dalam satu ekosistem.
Meski demikian, investasi aset kripto tetap memiliki risiko, termasuk fluktuasi harga, kehilangan modal, risiko likuiditas, teknologi, dan perubahan regulasi. Risiko tersebut perlu dipertimbangkan oleh setiap pengguna sebelum melakukan transaksi.(dhil)










