JAKARTA, koranindopos.com-Pemerintah telah menyerahkan draft Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) baru kepada legislatif. Sebagaimana dilansir dari CNNIndonesia.com, penetapan pemindahan ibu kota Indonesia dari Jakarta ke Kalimantan Timur pada semester I tahun 2024. Itu artinya dilaksanakan sebelum masa jabatan Joko Widodo berakhir pada Oktober 2024.
Dalam Pasal 3 Ayat 2 draf RUU IKN tersebut tertulis: pemindahan status Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke IKN dilakukan pada semester I (satu) tahun 2024 dan ditetapkan dengan Peraturan Presiden.
Draf RUU IKN juga mengatur bahwa kawasan IKN baru di Kalimantan seluas kurang lebih 56.180 hektar. Hal ini termasuk kawasan inti pusat pemerintahan dengan luas wilayah yang disesuaikan dengan Rencana Induk IKN dan Rencana Tata Ruang KSN IKN.
Draf RUU IKN juga mengatur bahwa kawasan IKN baru di Kalimantan seluas kurang lebih 56.180 hektar. Hal ini termasuk kawasan inti pusat pemerintahan dengan luas wilayah yang disesuaikan dengan Rencana Induk IKN dan Rencana Tata Ruang KSN IKN.
Sementara itu, kawasan pengembangan IKN seluas kurang lebih 199.962 hektar. Ibu Kota Negara baru dalam menjalankan fungsinya akan memiliki pemerintahan, tugas, dan wewenang yang diatur secara khusus. IKN juga akan menjadi tempat kedudukan bagi lembaga negara, perwakilan negara asing, dan perwakilan organisasi atau lembaga internasional.
Draf RUU IKN turut menejelaskan bahwa pemerintah pusat dapat menentukan lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga nonstruktural, lembaga pemerintah lainnya, dan aparatur sipil negara yang tidak dipindahkan kedudukannya ke wilayah IKN.
Pemindahan kedudukan IKN akan dilakukan secara bertahap berdasarkan Rencana Induk IKN. “Pada tanggal diundangkannya Perpres tentangan pemindahan status IKN dari DKI Jakarta ke IKN, maka seluruh Lembaga Negara secara resmi berpindah kedudukannya dan mulai menjalankan tugas fungsi dan perannya secara bertahap di IKN,” bunyi Pasal 21 ayat 1 draf RUU IKN.
Diketahui, DPR RI telah menerima surat presiden (Surpres) terkait RUU IKN dari pemerintah pada 29 September 2021 lalu. Surat itu diserahkan Mensesneg Pratikno dan Kepala Bappenas Suharso Monoarfa kepada Ketua DPR, Puan Maharani. (cnni/brg)










