Minggu, 16 Agustus 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Nasional Peristiwa

Daop 1 Jakarta Bersama Pemkot Jakarta Timur Beserta TNI POLRI Tertibkan Bangunan Liar di Area Gunung Antang

Editor : Anggoro oleh Editor : Anggoro
1 September 2022
in Peristiwa
A A
0
Daop 1 Jakarta Bersama Pemkot Jakarta Timur Beserta TNI POLRI Tertibkan Bangunan Liar di Area Gunung Antang
Share on FacebookShare on Twitter

Koranindopos.com – Jakarta, PT KAI (Persero) Daop 1 Jakarta bersama Pemerintah Kota Jakarta Timur melakukan penertiban 120 bangunan liar (bangli) yang diduga marak dengan praktik prostitusi dan perjudian yang meresahkan warga sekitar. Penertiban dilakukan di lahan PT KAI dengan sertifikat hak pakai no.388 tahun 1988.

Proses penertiban yang berlangsung pada Selasa (30/8) juga didukung oleh TNI dan Polri wilayah Jakarta Timur serta Tim Satker Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jakarta-Banten (BTPWJB) DJKA Kemenhub. Bangunan liar yang berada di lahan KAI tersebut ditertibkan dengan melibatkan sebanyak 800 personil gabungan yang terdiri dari PT KAI Daop 1, TNI, Polri, Pol PP, BTPWJB, dan unsur kewilayahan setempat.

Penertiban ini dilakukan setelah melalui beberapa tahapan antara lain pemberian Surat Perintah Bongkar dan SP1 hingga SP3 namun tidak diindahkan oleh penghuni. Seperti diketahui, PT KAI Daop 1 Jakarta telah melayangkan Surat Perintah Bongkar pada 14 Juli 2022, selanjutnya mengirimkan SP 1 pada 11 Agustus, SP 2 pada 16 Agustus dan SP 3 diberikan 25 Agustus 2022.WhatsApp Image 2022 08 31 at 21.42.13 1 - Daop 1 Jakarta Bersama Pemkot Jakarta Timur Beserta TNI POLRI Tertibkan Bangunan Liar di Area Gunung Antang

Mayoritas bangunan liar yang ditertibkan merupakan bangunan tidak permanen dan berdiri tanpa izin atau ilegal. Sebelumnya KAI Daop 1 Jakarta telah melakukan koordinasi kewilayahan dan sosialisasi bersama kepada penghuni bangli untuk mengosongkan lokasi tersebut. Secara keseluruhan kegiatan berjalan lancar dan kondusif.

Artikel Terkait

Pulang Bertugas, Anggota Damkar Jakarta Utara Meninggal Dunia Usai Kecelakaan

RS di Labuan Bajo Evakuasi Pasien Hindari Dampak Gempa NTT Magnitudo 7,7

Satpam Rusun di Kemayoran Dianiaya, Polisi Kantongi Identitas Terduga Pelaku

Lahan yang berada di lokasi tersebut merupakan lahan milik PT KAI dengan luas 2.788,92 m2. Dengan alas hak sertifikat HP Nomor 338 Tahun 1987.

PT KAI Daop 1 Jakarta mengiimbau kepada seluruh masyarakat agar menaati peraturan yang ada, serta tidak mendirikan bangunan secara ilegal di lahan PT KAI. Adapun undang-undang yang mengatur tentang keselamatan perjalanan KA tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Pasal 178 “Setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api” .

Pasal 181 ayat (1) “bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.”

Pelanggaran terhadap pasal 181 ayat (1) berupa pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah) sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 199 UU 23 tahun 2007.

PT KAI Daop 1 Jakarta akan terus berkolaborasi dengan kewilayahan dan instansi terkait untuk melakukan upaya dalam mewujudkan keselamatan perjalanan KA serta menjaga lingkungan di sekitar jalur rel bersih dan aman. (why)

Topik: KAI Daop 1 JakartaPemkot Jaktimpenertiban

TerkaitBerita

Pulang Bertugas, Anggota Damkar Jakarta Utara Meninggal Dunia Usai Kecelakaan
Peristiwa

Pulang Bertugas, Anggota Damkar Jakarta Utara Meninggal Dunia Usai Kecelakaan

oleh Editor : Affandy
16 Agustus 2026
BENCANA ALAM: Sejumlah pasien dan wisatawan terdampak gempa dievakuasi di halaman RS Siloam Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT pada Sabtu (15/8/2026). (Foto: ANTARA FOTO/GECIO VIANA)
Peristiwa

RS di Labuan Bajo Evakuasi Pasien Hindari Dampak Gempa NTT Magnitudo 7,7

oleh Editor : Memoarto
16 Agustus 2026
Satpam Rusun di Kemayoran Dianiaya, Polisi Kantongi Identitas Terduga Pelaku
Peristiwa

Satpam Rusun di Kemayoran Dianiaya, Polisi Kantongi Identitas Terduga Pelaku

oleh Editor : Affandy
15 Agustus 2026
Dua Kapal Tradisional Terbakar di Muara Baru Jakut, 11 Unit Damkar Dikerahkan
Peristiwa

Dua Kapal Tradisional Terbakar di Muara Baru Jakut, 11 Unit Damkar Dikerahkan

oleh Editor : Affandy
14 Agustus 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

Jembatan Kaca Bromo Kembali Ditutup, Ada Titik Api Baru di Kawasan Gunung Bromo

Jembatan Kaca Bromo Kembali Ditutup, Ada Titik Api Baru di Kawasan Gunung Bromo

16 Agustus 2026
Samsung Galaxy Z8 Series Resmi Dijual di Indonesia, Bawa Galaxy AI dan Kemudahan Pindah Data

Samsung Galaxy Z8 Series Resmi Dijual di Indonesia, Bawa Galaxy AI dan Kemudahan Pindah Data

16 Agustus 2026
Honda Forza 750 2027 Meluncur di Eropa, Tampil Makin Futuristis dan Punya Jarak Tempuh 375 Km

Honda Forza 750 2027 Meluncur di Eropa, Tampil Makin Futuristis dan Punya Jarak Tempuh 375 Km

16 Agustus 2026
Jangan Asal Kurangi Porsi, Ini Cara Menghitung Kebutuhan Kalori Harian Menurut Dokter Gizi

Jangan Asal Kurangi Porsi, Ini Cara Menghitung Kebutuhan Kalori Harian Menurut Dokter Gizi

16 Agustus 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    4376 shares
    Share 1750 Tweet 1094
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    715 shares
    Share 286 Tweet 179
  • Transfer Enzo Fernandez Dari Chelsea Ke Manchester City Batal

    323 shares
    Share 129 Tweet 81
  • Manchester United Bakal Lepas 4 Pemain di Bursa Transfer Musim Panas

    319 shares
    Share 128 Tweet 80
  • Kampung Legendaris Hadir di Mal Ciputra Jakarta, Bawa Lebih dari 40 Kuliner Nusantara

    315 shares
    Share 126 Tweet 79
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya