KoranIndopos.com – Jakarta. Usai membongkar trik-trik dukun yang dinilainya hanya sebuah kebohongan belaka, nama Marcel Radhival atau Pesulap Merah jadi viral. Bahkan, ia dilaporkan oleh Persatuan Dukun Se-Indonesia karena ulahnya itu.
Setelah beberapa nama dukun tak terima dengan ulahnya itu, kini giliran Rara Pawang Hujan yang melayangkan somasi kepada Pesulap Merah. Rara menilai Pesulap Merah telah merendahkan dirinya dan orang yang berprofesi sebagai Pawang Hujan.
Rara meminta pertanggung-jawaban Marcel yang telah membuat postingan disocmednya dimana terdapat foto Rara saat beraksi di event MotoGP Mandalika dan menyebutkan kalau itu sebuah stand up comedy.
“Stand Up Komedinya cukup bagus, tapi kurang lucu dan terkesan terlalu menghayal. Tingkatkan lagi kemampuan Stand Up Komedinya ya Bu,” tulis Pesulap Merah di Instagramnya.
“Kalau pawang hujan efektif, buat apa ada pemadam kebakaran? Setiap ada kebakaran suruh aja dia turunin hujan,” lanjut Pesulap Merah
“Pada kesempatan siang ini dan sebelum melakukan upaya hukumnya lainnya, kami meminta agar sodara Pesulap Merah untuk meminta maaf secara tertulis dan lisan di media sosialnya di YouTube atau ketemu juga boleh karena apa yang ia katakan tidak benar khusus yang di lakuka mba Rara,” papar Minola Sebayang, kuasa hukum Rara saat menggelar konferensi pers di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022).

Lewat somasi tersebut, Rara minta Marcel untuk meminta maaf. Jika tidak meminta maaf tertulis atau lisan dalam waktu 3×24 jam, maka Rara melalui kuasa hukumnya akan menempuh jalur hukum.
“Kami meminta pesulap merah meminta maaf atau membuktikan dalilnya seperti yang selama ini ia lakukan kepada pihak lain-lain kami kasih waktu 3×24 jam,” tegas Minola Sebayang.
Sebagai orang yang dilecehkan dalam postingan, Rara mengaku tersinggung, ia pun meminta Pesulap Merah untuk membuktikan omongannya soal stand up comedy.
“Kalau minta maaf mudah tapi tolong di buktikan apakah Mandalika MotoGP menggunakan pawang hujan itu hanya untuk stand up comedy. Silakan minta maaf 3×24,” tutur Rara.
Jika Pesulap Merah tidak memenuhi permintaan Rara, Minola akan menjerat Pesulap Merah dengan pasal tentang pencemaran nama baik.
“Kalau bicara pasal ada banyak pada yaitu 310, 311 ada pasal 27 ayat 3 soal Undang-Undang Informasi Elektronik. Kerena patut diduga ia sengaja bicara soal profesi yang dilakukan mba Rara dan menjatuhkan kan dan hanya lelucon,” tutup Minola Sebayang.(AL)










