koranindopos.com – Jakarta, Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, memberikan tanggapan terhadap penetapan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terkait penanganan kasus di Kementerian Pertanian (Kasus SYL). Sudirta mengungkapkan bahwa kasus ini menimbulkan gejolak di tengah masyarakat, terutama saat masyarakat menaruh harapan besar terhadap aparat penegak hukum.
Sudirta menyampaikan pandangannya terkait penyalahgunaan kekuasaan yang terjadi di lembaga penegak hukum. “Untuk memberantas tindak pidana korupsi yang sangat merugikan negara dan masyarakat. Teori Lord Acton yakni ‘power tends to corrupt’ menjadi refleksi bersama, ketika penyalahgunaan kewenangan justru terjadi dan dilakukan oleh pemegang kewenangan atau kekuasaan,” paparnya.
Menurut Sudirta, masalah di sektor penegakan hukum tidak hanya terbatas pada keterlibatan dalam penanganan kasus yang menjadi kewenangan lembaga tersebut. Masih banyaknya kasus keterlibatan mafia di institusi penegakan hukum dan peradilan juga menjadi sorotan serius.
Dalam keterangannya, politisi dari Fraksi PDI Perjuangan memberikan contoh kasus-kasus lain yang mencerminkan kompleksitas permasalahan di sektor penegakan hukum, seperti keterlibatan dalam kasus narkoba, illegal mining, backing kasus sumber daya alam, dan sebagainya. Sudirta juga mencatat kasus eks pimpinan KPK, Lili Pintauli, sebagai contoh lain di mana pemimpin KPK seharusnya menjaga citra anti-korupsi, namun terlibat dalam kasus gratifikasi.
“Demikian pula dalam kasus gratifikasi yang menyangkut Wamenkumham dimana memerlukan kehati-hatian,” tambah Sudirta.
Tanggapan Sudirta ini menunjukkan keprihatinan terhadap kondisi penegakan hukum di Indonesia dan menekankan perlunya transparansi, integritas, dan kehati-hatian dalam menjalankan tugas penegakan hukum, terutama di lembaga yang memiliki peran krusial dalam memberantas korupsi. (hai)










