Koranindopos.com – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan pemberian uang dan barang dari pihak swasta kepada mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ma’ruf Cahyono.
Dugaan tersebut didalami KPK saat memeriksa dua saksi dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Ma’ruf Cahyono. Kedua saksi yang diperiksa yakni Direktur Utama PT Navia Berkah Bersama, Elva Navia, dan mantan Direktur Utama PT Sharavaz Cargo, Iis Iskandar.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan kedua saksi tersebut diperiksa pada Selasa (6/10/2026).
“Saksi EN dan IS hadir. Kedua saksi didalami terkait dugaan pemberian barang dan uang, baik yang diberikan secara langsung kepada tersangka MC (Ma’ruf Cahyono) maupun melalui orang kepercayaannya,” kata Budi dalam keterangannya, Selasa.
KPK sebelumnya menahan Ma’ruf Cahyono terkait dugaan penerimaan fee dari proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR. Penahanan tersebut dilakukan pada 9 Juni 2026.
Ma’ruf telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut sejak 3 Juli 2025.
Plt Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein sebelumnya mengungkapkan Ma’ruf diduga mengatur proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR dengan menunjuk dirinya sendiri sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Sekretariat Jenderal MPR.
Dalam menjalankan aksinya, Ma’ruf juga diduga meminta sejumlah fee kepada pengusaha yang mendapatkan proyek pengadaan barang dan jasa.
Permintaan tersebut disebut menggunakan istilah “uang hangus” atau “uang assalamualaikum”.
Menurut Taufik, permintaan fee tersebut dilakukan Ma’ruf melalui orang kepercayaannya, Zakaria.
Para calon rekanan yang hendak mendapatkan pekerjaan di lingkungan Setjen MPR disebut terlebih dahulu diminta memberikan fee. Besaran fee tersebut diperkirakan mencapai sekitar 10 persen dari nilai paket pekerjaan.
“Total uang yang diterima MC dari fee tersebut mencapai sekitar Rp7 miliar, baik yang diterima secara langsung maupun melalui perantara, yakni Z (Zakaria),” ujar Taufik.
Selain meminta fee, Ma’ruf juga diduga memerintahkan staf yang menangani pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR untuk menunjuk penyedia tertentu sesuai dengan kehendaknya.
Penunjukan tersebut diduga dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung (PL).
Dalam proses penyidikan, KPK juga menemukan dugaan penerimaan fasilitas lain oleh Ma’ruf Cahyono.
Ma’ruf diduga menerima akun trading pada salah satu perusahaan pialang dari rekanan yang memenangkan paket pekerjaan di lingkungan Setjen MPR.
Nilai akun trading tersebut diperkirakan mencapai Rp14,4 miliar.
Selain itu, Ma’ruf diduga membuka rekening nominee atas nama Fauzul Akhyar, pihak swasta dari PT VEI yang disebut merupakan salah satu penyedia alat tulis kantor (ATK) di lingkungan Setjen MPR.
Melalui rekening tersebut, Ma’ruf diduga menerima sejumlah uang yang nilainya mencapai Rp16,4 miliar.
KPK masih terus mendalami aliran uang maupun barang yang diduga diterima Ma’ruf, termasuk pemberian yang dilakukan secara langsung maupun melalui pihak lain.
Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi menjadi bagian dari upaya penyidik untuk mengungkap lebih jauh mekanisme pemberian serta pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan gratifikasi tersebut.(dhil/kmps)










