Rabu, 7 Oktober 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Nasional

KPK Dalami Dugaan Pemberian Uang dan Barang ke Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono

Editor : Affandy oleh Editor : Affandy
7 Oktober 2026
in Nasional
A A
0
KPK Dalami Dugaan Pemberian Uang dan Barang ke Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono

Foto: dok. kompas.com

Share on FacebookShare on Twitter

Koranindopos.com – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan pemberian uang dan barang dari pihak swasta kepada mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ma’ruf Cahyono.

Dugaan tersebut didalami KPK saat memeriksa dua saksi dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Ma’ruf Cahyono. Kedua saksi yang diperiksa yakni Direktur Utama PT Navia Berkah Bersama, Elva Navia, dan mantan Direktur Utama PT Sharavaz Cargo, Iis Iskandar.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan kedua saksi tersebut diperiksa pada Selasa (6/10/2026).

“Saksi EN dan IS hadir. Kedua saksi didalami terkait dugaan pemberian barang dan uang, baik yang diberikan secara langsung kepada tersangka MC (Ma’ruf Cahyono) maupun melalui orang kepercayaannya,” kata Budi dalam keterangannya, Selasa.

Artikel Terkait

Sopir Taksi Green SM Ditusuk Wanita di Pademangan, Pelaku Diamankan Polisi

Indonesia-Norwegia Luncurkan Dana Masyarakat FOLU Net Sink 2030, Siapkan Rp20 Miliar

Catat Prestasi Gemilang, Pegadaian Sabet Penghargaan Internasional IPMA Global Project Excellence Award 2026

KPK sebelumnya menahan Ma’ruf Cahyono terkait dugaan penerimaan fee dari proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR. Penahanan tersebut dilakukan pada 9 Juni 2026.

Ma’ruf telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut sejak 3 Juli 2025.

Plt Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein sebelumnya mengungkapkan Ma’ruf diduga mengatur proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR dengan menunjuk dirinya sendiri sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Sekretariat Jenderal MPR.

Dalam menjalankan aksinya, Ma’ruf juga diduga meminta sejumlah fee kepada pengusaha yang mendapatkan proyek pengadaan barang dan jasa.

Permintaan tersebut disebut menggunakan istilah “uang hangus” atau “uang assalamualaikum”.

Menurut Taufik, permintaan fee tersebut dilakukan Ma’ruf melalui orang kepercayaannya, Zakaria.

Para calon rekanan yang hendak mendapatkan pekerjaan di lingkungan Setjen MPR disebut terlebih dahulu diminta memberikan fee. Besaran fee tersebut diperkirakan mencapai sekitar 10 persen dari nilai paket pekerjaan.

“Total uang yang diterima MC dari fee tersebut mencapai sekitar Rp7 miliar, baik yang diterima secara langsung maupun melalui perantara, yakni Z (Zakaria),” ujar Taufik.

Selain meminta fee, Ma’ruf juga diduga memerintahkan staf yang menangani pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR untuk menunjuk penyedia tertentu sesuai dengan kehendaknya.

Penunjukan tersebut diduga dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung (PL).

Dalam proses penyidikan, KPK juga menemukan dugaan penerimaan fasilitas lain oleh Ma’ruf Cahyono.

Ma’ruf diduga menerima akun trading pada salah satu perusahaan pialang dari rekanan yang memenangkan paket pekerjaan di lingkungan Setjen MPR.

Nilai akun trading tersebut diperkirakan mencapai Rp14,4 miliar.

Selain itu, Ma’ruf diduga membuka rekening nominee atas nama Fauzul Akhyar, pihak swasta dari PT VEI yang disebut merupakan salah satu penyedia alat tulis kantor (ATK) di lingkungan Setjen MPR.

Melalui rekening tersebut, Ma’ruf diduga menerima sejumlah uang yang nilainya mencapai Rp16,4 miliar.

KPK masih terus mendalami aliran uang maupun barang yang diduga diterima Ma’ruf, termasuk pemberian yang dilakukan secara langsung maupun melalui pihak lain.

Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi menjadi bagian dari upaya penyidik untuk mengungkap lebih jauh mekanisme pemberian serta pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan gratifikasi tersebut.(dhil/kmps)

Topik: KPKma'ruf cahyono

TerkaitBerita

Sopir Taksi Green SM Ditusuk Wanita di Pademangan, Pelaku Diamankan Polisi
Peristiwa

Sopir Taksi Green SM Ditusuk Wanita di Pademangan, Pelaku Diamankan Polisi

oleh Editor : Affandy
7 Oktober 2026
Indonesia-Norwegia Luncurkan Dana Masyarakat FOLU Net Sink 2030, Siapkan Rp20 Miliar
Nasional

Indonesia-Norwegia Luncurkan Dana Masyarakat FOLU Net Sink 2030, Siapkan Rp20 Miliar

oleh Editor : Affandy
7 Oktober 2026
Catat Prestasi Gemilang, Pegadaian Sabet Penghargaan Internasional IPMA Global Project Excellence Award 2026
Nasional

Catat Prestasi Gemilang, Pegadaian Sabet Penghargaan Internasional IPMA Global Project Excellence Award 2026

oleh Editor : Anggoro
6 Oktober 2026
Pemotor di Tangsel Terjatuh, Leher Tersangkut Kabel Provider yang Melintang di Jalan
Peristiwa

Pemotor di Tangsel Terjatuh, Leher Tersangkut Kabel Provider yang Melintang di Jalan

oleh Editor : Affandy
6 Oktober 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Direkomendasikan

Sopir Taksi Green SM Ditusuk Wanita di Pademangan, Pelaku Diamankan Polisi

Sopir Taksi Green SM Ditusuk Wanita di Pademangan, Pelaku Diamankan Polisi

7 Oktober 2026
Indonesia-Norwegia Luncurkan Dana Masyarakat FOLU Net Sink 2030, Siapkan Rp20 Miliar

Indonesia-Norwegia Luncurkan Dana Masyarakat FOLU Net Sink 2030, Siapkan Rp20 Miliar

7 Oktober 2026
Harga Galaxy S26 Naik hingga Rp3,2 Juta, Imbas Kelangkaan Memori Global

Harga Galaxy S26 Naik hingga Rp3,2 Juta, Imbas Kelangkaan Memori Global

6 Oktober 2026
Chery iCar V27 Resmi Meluncur di China, SUV EREV Bertenaga 335 kW

Chery iCar V27 Resmi Meluncur di China, SUV EREV Bertenaga 335 kW

6 Oktober 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    4912 shares
    Share 1965 Tweet 1228
  • Laga Awal Musim Membuka Peluang AC Milan Berkembang

    343 shares
    Share 137 Tweet 86
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    1010 shares
    Share 404 Tweet 253
  • Posting Kalimat Galau di Instagram, Ada Apa Dengan Yogie Nandes?

    313 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Pemilahan Sampah Warga Rorotan Tembus 90 Persen, Biodigester Olah 1,2 Ton Sampah per Hari

    311 shares
    Share 124 Tweet 78
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya