Minggu, 28 Juni 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Opini
  • More
Home Ekonomi

Industri Dengan Ciri Khas Lokal Mesti Dilindungi Kekayaan Intelektual

Editor : Hairul oleh Editor : Hairul
24 Januari 2022
in Ekonomi
A A
0
Industri Dengan Ciri Khas Lokal Mesti Dilindungi Kekayaan Intelektual
Share on FacebookShare on Twitter
1 - Industri Dengan Ciri Khas Lokal Mesti Dilindungi Kekayaan Intelektual
Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Kemenperin, Reni Yanita

JAKARTA, koranindopos.com – Perlindungan kekayaan intelektual sangat penting di dalam dunia industri. Tidak hanya di industri hiburan dan perekonomian berskala makro yang sering ramai di media pemberitaan, tapi juga bagi pelaku industri kecil dan menengah (IKM). Karena itu, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus menyosialisasikan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual bagi pelaku IKM. Upaya strategis tersebut bertujuan untuk memacu kualitas produk dan perluasan akses pasar para pelaku IKM.

Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Kemenperin, Reni Yanita menyatakan, kekayaan intelektual di dunia industri dapat dimiliki secara personal dalam bentuk hak cipta. Misalnya dalam bidang seni, sastra, dan ilmu pengetahuan. Sedangkan kekayaan intelektual yang bisa sipatenkan misalnya pada penemuan teknologi. “Juga merek pada simbol nama dagang barang atau jasa, desain tata letak sirkuit terpadu, desain industri, desain penampilan produk, rahasia dagang, dan yang dimiliki secara komunal seperti indikasi geografis,” tutur Reni di Jakarta, Senin (24/1).

Reni mengungkapkan, pihaknya aktif melaksanakan layanan konsultasi langsung di bidang kekayaan intelektual agar pelaku IKM paham bahwa perlindungan perlu diupayakan. Apalagi terdapat inovasi dan keunikan di dalam produk industri tersebut. Sepanjang tahun lalu, Klinik Kekayaan Intelektual (KI) Ditjen IKMA Kemenperin telah melayani konsultasi langsung di bidang kekayaan intelektual kepada 643 orang. Konsultasi itu terkait merek, hak cipta, paten, desain industri, rahasia dagang, dan indikasi geografis. “Capaian tersebut terbagi atas konsultasi kepada 223 orang pada triwulan I, 124 orang pada triwulan II, 132 orang pada triwulan III, dan 164 orang pada triwulan IV,” jelas dia. 

Menurut Reni, pemohon konsultasi berasal dari IKM dan pembina IKM di pusat dan daerah, yang dilakukan melalui online, email, dan aplikasi WhatsApp. Sementara, pada triwulan IV/2021, Klinik KI Ditjen IKMA Kemenperin telah mendaftarkan sebanyak 192 merek dan lima desain industri ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM. Sehingga total merek yang sudah didaftarkan selama tahun 2021 sebanyak 394 merek, enam desain industri, dan satu indikasi geografis. “Pendaftaran merek penting bagi pelaku IKM karena dengan perlindungan tersebut perusahaan dapat membedakan perusahaan dan produknya dengan yang dimiliki para pesaing,” tandas Reni.(hai)

Artikel Terkait

Jaga Amanah 23 Juta Nasabah, PNM Sabet Penghargaan Indonesia Most Trusted Companies

Volkswagen Dikabarkan Bakal PHK 100.000 Karyawan dan Tutup Empat Pabrik di Jerman

Wamenaker: Perjanjian Kerja Bersama Cerminkan Hubungan Industrial yang Sehat

Dia memaparkan, jangka waktu perlindungan merek berlangsung selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan pendaftaran, dan dapat diperpanjang lagi selama 10 tahun. Selain layanan dan konsultasi serta fasilitasi pendaftaran hak kekayaan intelektual, Ditjen IKMA juga turut mendorong perlindungan indikasi geografis terhadap produk industri, terutama yang berbasis kearifan lokal. Menurut Reni, industri dengan keunikan dan ciri khas lokal, baik dari bahan baku maupun sumber daya manusianya, perlu memiliki perlindungan indikasi geografis untuk menjamin kepastian usaha.(hai)

Topik: IKMIKMAKemenprin

TerkaitBerita

Jaga Amanah 23 Juta Nasabah, PNM Sabet Penghargaan Indonesia Most Trusted Companies
Ekonomi

Jaga Amanah 23 Juta Nasabah, PNM Sabet Penghargaan Indonesia Most Trusted Companies

oleh Editor : Akula
28 Juni 2026
Volkswagen Dikabarkan Bakal PHK 100.000 Karyawan dan Tutup Empat Pabrik di Jerman
Ekonomi

Volkswagen Dikabarkan Bakal PHK 100.000 Karyawan dan Tutup Empat Pabrik di Jerman

oleh Editor : Affandy
28 Juni 2026
Wamenaker: Perjanjian Kerja Bersama Cerminkan Hubungan Industrial yang Sehat
Bisnis

Wamenaker: Perjanjian Kerja Bersama Cerminkan Hubungan Industrial yang Sehat

oleh Editor : Anggoro
27 Juni 2026
Asa Baru Difabel Brebes: Mandiri dan Tembus Dunia Kerja Lewat Vokasi Menjahit Sepatu
Ekonomi

Asa Baru Difabel Brebes: Mandiri dan Tembus Dunia Kerja Lewat Vokasi Menjahit Sepatu

oleh Editor : Akula
27 Juni 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

Jaga Amanah 23 Juta Nasabah, PNM Sabet Penghargaan Indonesia Most Trusted Companies

Jaga Amanah 23 Juta Nasabah, PNM Sabet Penghargaan Indonesia Most Trusted Companies

28 Juni 2026
HASIL POSITIF: Raul Fernandez Menang Sprint Race MotoGP Belanda 2026, Trackhouse Dominasi Sirkuit Assen. (Foto: Dok./MotoGP)

Raul Fernandez Juara Sprint Race MotoGP Belanda

28 Juni 2026
ISTEK Widuri Luncurkan LKM, Perluas Akses Layanan Psikologi, Hukum, dan Pendampingan Masyarakat

ISTEK Widuri Luncurkan LKM, Perluas Akses Layanan Psikologi, Hukum, dan Pendampingan Masyarakat

28 Juni 2026
ISTEK Widuri Teguhkan Komitmen Bangun SDM Unggul Melalui Integrasi Sosial dan Teknologi

ISTEK Widuri Teguhkan Komitmen Bangun SDM Unggul Melalui Integrasi Sosial dan Teknologi

28 Juni 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    3609 shares
    Share 1444 Tweet 902
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    454 shares
    Share 182 Tweet 114
  • Swiss vs Kanada Perebutkan Puncak Klasemen Grup B

    317 shares
    Share 127 Tweet 79
  • Obat Bebas Tetap Memiliki Risiko, Masyarakat Diminta Lebih Bijak Menggunakannya

    316 shares
    Share 126 Tweet 79
  • Dua Pabrik Komponen Otomotif Jepang di Jatim Dikabarkan Bakal PHK Ribuan Karyawan, Produksi Disebut Pindah ke Vietnam

    313 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya