
JAKARTA, koranindopos.com – Perlindungan kekayaan intelektual sangat penting di dalam dunia industri. Tidak hanya di industri hiburan dan perekonomian berskala makro yang sering ramai di media pemberitaan, tapi juga bagi pelaku industri kecil dan menengah (IKM). Karena itu, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus menyosialisasikan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual bagi pelaku IKM. Upaya strategis tersebut bertujuan untuk memacu kualitas produk dan perluasan akses pasar para pelaku IKM.
Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Kemenperin, Reni Yanita menyatakan, kekayaan intelektual di dunia industri dapat dimiliki secara personal dalam bentuk hak cipta. Misalnya dalam bidang seni, sastra, dan ilmu pengetahuan. Sedangkan kekayaan intelektual yang bisa sipatenkan misalnya pada penemuan teknologi. “Juga merek pada simbol nama dagang barang atau jasa, desain tata letak sirkuit terpadu, desain industri, desain penampilan produk, rahasia dagang, dan yang dimiliki secara komunal seperti indikasi geografis,” tutur Reni di Jakarta, Senin (24/1).
Reni mengungkapkan, pihaknya aktif melaksanakan layanan konsultasi langsung di bidang kekayaan intelektual agar pelaku IKM paham bahwa perlindungan perlu diupayakan. Apalagi terdapat inovasi dan keunikan di dalam produk industri tersebut. Sepanjang tahun lalu, Klinik Kekayaan Intelektual (KI) Ditjen IKMA Kemenperin telah melayani konsultasi langsung di bidang kekayaan intelektual kepada 643 orang. Konsultasi itu terkait merek, hak cipta, paten, desain industri, rahasia dagang, dan indikasi geografis. “Capaian tersebut terbagi atas konsultasi kepada 223 orang pada triwulan I, 124 orang pada triwulan II, 132 orang pada triwulan III, dan 164 orang pada triwulan IV,” jelas dia.
Menurut Reni, pemohon konsultasi berasal dari IKM dan pembina IKM di pusat dan daerah, yang dilakukan melalui online, email, dan aplikasi WhatsApp. Sementara, pada triwulan IV/2021, Klinik KI Ditjen IKMA Kemenperin telah mendaftarkan sebanyak 192 merek dan lima desain industri ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM. Sehingga total merek yang sudah didaftarkan selama tahun 2021 sebanyak 394 merek, enam desain industri, dan satu indikasi geografis. “Pendaftaran merek penting bagi pelaku IKM karena dengan perlindungan tersebut perusahaan dapat membedakan perusahaan dan produknya dengan yang dimiliki para pesaing,” tandas Reni.(hai)
Dia memaparkan, jangka waktu perlindungan merek berlangsung selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan pendaftaran, dan dapat diperpanjang lagi selama 10 tahun. Selain layanan dan konsultasi serta fasilitasi pendaftaran hak kekayaan intelektual, Ditjen IKMA juga turut mendorong perlindungan indikasi geografis terhadap produk industri, terutama yang berbasis kearifan lokal. Menurut Reni, industri dengan keunikan dan ciri khas lokal, baik dari bahan baku maupun sumber daya manusianya, perlu memiliki perlindungan indikasi geografis untuk menjamin kepastian usaha.(hai)










