koranindopos.com – Jakarta, Kepala Keasistenan Utama VII Ombudsman, Diah Suryaningrum, mengajak masyarakat untuk melaporkan segala bentuk dugaan kecurangan dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024. Dalam upaya menanggulangi kecurangan tersebut, Ombudsman RI telah menyiapkan dua mekanisme pengaduan, yakni pengaduan reguler dan Reaksi Cepat Ombudsman.
“Untuk menangani laporan dugaan kecurangan PPDB 2024, kami menyediakan mekanisme pengaduan reguler dan Reaksi Cepat Ombudsman. Ketika menerima laporan dari masyarakat, kami berkomitmen menyelesaikan permasalahan dalam waktu maksimal 30 hari,” jelas Diah dalam jumpa pers di Hotel Sutasoma, Jakarta Selatan.
Menurut Diah, jenis kecurangan yang paling sering dilaporkan terkait dengan penyimpangan prosedur. “Laporan terbanyak terkait penyimpangan prosedur, seperti titip siswa dan manipulasi Kartu Keluarga yang sebenarnya sah secara dokumen kependudukan,” tambahnya.
Diah mengimbau masyarakat dan penyelenggara untuk melaporkan kecurangan melalui berbagai kanal Ombudsman RI yang tersedia di 34 provinsi.
Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Chatarina Maulina Girsang, mengungkapkan bahwa pihaknya terus melakukan mitigasi kecurangan dalam PPDB. Salah satu isu utama adalah pemalsuan domisili untuk memanfaatkan sistem zonasi, yang telah diatur dalam Permendikbud No. 17 Tahun 2017.
“Pemalsuan domisili sudah kita mitigasi sejak Permendikbud tentang PPDB zonasi diberlakukan. Namun, implementasi aturan di lapangan masih belum maksimal,” ujar Chatarina dalam konferensi pers di Jakarta.
Chatarina menyoroti bahwa masalah utama bukan pada regulasi, tetapi pada implementasi di lapangan. Banyak penyelenggara PPDB yang tidak melakukan mekanisme verifikasi dengan benar. “Sering kali, sekolah hanya mengandalkan dokumen yang diunggah tanpa melakukan klarifikasi lebih lanjut. Misalnya, Kartu Keluarga yang mencantumkan anak dengan tanggal lahir yang sama,” kata Chatarina.
Ia menekankan pentingnya mekanisme verifikasi dalam proses PPDB untuk mencegah kecurangan. “Kami meminta penyelenggara PPDB untuk memastikan adanya mekanisme verifikasi. Jika dilakukan dengan benar, kecurangan dapat diminimalisir,” tegas Chatarina.
Dengan adanya kerjasama antara Ombudsman RI dan Kemendikbudristek, diharapkan proses PPDB 2024 dapat berjalan dengan lebih transparan dan bebas dari kecurangan. Masyarakat diimbau untuk proaktif melaporkan segala bentuk penyimpangan, sementara penyelenggara PPDB diharapkan melaksanakan mekanisme verifikasi dengan ketat untuk memastikan keadilan dalam penerimaan peserta didik baru. tutup Chatarina (hai)










