koranindopos.com – Jakarta, Anggota Ombudsman RI, Indraza Marzuki Rais, memaparkan temuan sementara berbagai permasalahan yang cukup menonjol terkait dengan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2024/2025 di 10 provinsi. Dalam konferensi pers yang diadakan di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Indraza menjelaskan bahwa meskipun semua provinsi memiliki temuan, terdapat masalah yang lebih menonjol di beberapa provinsi.
“Ini adalah hal-hal yang memang cukup menonjol. Karena kalau ditanya ‘Apakah tidak ada temuan semua provinsi?’ Jawabannya ada. Akan tetapi, ini yang cukup menonjol karena yang lain masalah klasik temuannya,” jelas Indraza.
Adapun 10 provinsi tersebut adalah Aceh, Riau, Sumatera Selatan, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Maluku Utara. Secara garis besar, Ombudsman menemukan permasalahan terkait dengan kesalahan prosedur, manipulasi dokumen, dan diskriminasi terhadap calon peserta didik.
- Aceh
- Kurangnya sosialisasi
- Penambahan rombongan belajar di luar prosedur
- Penambahan jalur madrasah yang tidak sesuai prosedur
- Riau
- Diskriminasi dalam jalur perpindahan, hanya menerima siswa dengan orang tua sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
- Sumatera Selatan
- Penemuan piagam prestasi palsu, mengakibatkan 911 siswa dicoret dari daftar
- Banten
- Penanganan pengaduan yang tidak optimal
- Daerah Istimewa Yogyakarta
- Manipulasi dokumen pada jalur zonasi, seperti penitipan nama dalam Kartu Keluarga (KK) dan pemalsuan KK
- Jawa Tengah
- Jalur masuk di luar prosedur
- Penjualan bahan seragam
- Pemalsuan sertifikat
- Jawa Barat
- Aplikasi pendaftaran eror
- Minimnya pengawasan pendaftaran
- Bali
- Penyalahgunaan jalur afirmasi
- Kurangnya sosialisasi
- Penambahan daya tampung dengan menambah sekolah SMA tanpa bangunan fisik
- Nusa Tenggara Barat (NTB)
- Diskriminasi jalur prestasi bagi agama tertentu, khususnya mengutamakan siswa beragama Islam
- Maluku Utara
- Penambahan rombongan belajar dengan mengalihfungsikan ruang laboratorium, menyebabkan ketiadaan laboratorium di sekolah
Indraza menutup paparannya dengan menegaskan bahwa Ombudsman RI akan terus memantau dan menangani permasalahan ini untuk memastikan penerimaan peserta didik berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan menjunjung tinggi prinsip keadilan serta transparansi.
Permasalahan yang ditemukan ini mencerminkan pentingnya pengawasan ketat dalam proses PPDB untuk menghindari ketidakadilan dan menjaga integritas sistem pendidikan di Indonesia. (hai)










