koranindopos.com – Jakarta Polisi menggerebek markas judi online di kawasan Perum Cengkareng Indah, Cengkareng, Jakarta Barat, yang diduga kuat menjadi pusat pengumpulan rekening dan kartu ATM penampungan transaksi judi online. Dari lokasi, polisi mengamankan delapan orang yang terlibat dalam operasi ini, dengan jaringan yang melibatkan warga negara Indonesia (WNI) di Kamboja.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi menjelaskan bahwa empat dari delapan orang yang ditangkap berperan sebagai pengumpul rekening dan kartu ATM dari masyarakat. Barang-barang tersebut kemudian dikirimkan ke pelaku utama di Kamboja.
“Empat orang ini baru saja menyerahkan buku rekening dan kartu ATM kepada pelaku utama yang selama ini menampung rekening-rekening milik warga masyarakat untuk selanjutnya dikirim dengan menggunakan handphone ke negara Kamboja,” ujar Syahduddi pada Jumat (8/11/2024).
Polisi kemudian menemukan empat tersangka lainnya yang berperan sebagai perekrut. Mereka bertugas mengajak masyarakat untuk membuat rekening dan ATM yang nantinya digunakan sebagai penampungan judi online.
Menurut Syahduddi, para perekrut ini memberi iming-iming ponsel kepada warga yang mau membuka rekening dan menyerahkan data pribadi mereka. Data ini diinstal aplikasi e-banking sebelum dikirim ke Kamboja sebagai bagian dari paket lengkap untuk transaksi judi online.
“Handphone tersebut diinstal aplikasi e-banking, lalu bersama dengan data terkait pin ATM, password e-banking, dan kartu ATM, satu paket dikirim ke negara Kamboja untuk digunakan sebagai rekening penampungan judi online,” jelas Syahduddi.
Di Kamboja, jaringan ini bekerja sama dengan WNI yang menjadi pengelola situs judi online. Keberadaan markas di Indonesia membantu operasional mereka dalam mengelola transaksi keuangan di situs tersebut.
“Yang menampung di sana adalah warga negara Indonesia yang bekerja di Kamboja sebagai pengelola situs judi online,” imbuhnya.
Penindakan ini, lanjut Syahduddi, merupakan langkah konkret Polri dalam memberantas praktik judi online, sesuai arahan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan sejalan dengan kebijakan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
Delapan orang yang diamankan kini telah dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.(dhil)










