Minggu, 28 Juni 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Opini
  • More
Home tidak kategori

Tak Hanya Pejabat Kemenag, Politisi Ini Juga Membela Gus Yaqut

Editor : Hairul oleh Editor : Hairul
26 Februari 2022
in tidak kategori, Nasional
A A
0
Tak Hanya Pejabat Kemenag, Politisi Ini Juga Membela Gus Yaqut
Share on FacebookShare on Twitter
OJI 8199 - Tak Hanya Pejabat Kemenag, Politisi Ini Juga Membela Gus Yaqut
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily. Foto: Oji/Prima

JAKARTA, koranindopos.com – Nama Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sedang ramai jadi perbincangan publik saat ini. Hal itu bermula saat dia menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Menag mengatakan pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat. Edaran ini pun menuai pro kontra di tengah tokoh agama dan masyarakat. Apalagi dalam salah satu kesempatan wawancaranya dia dianggap tengah menganalogikan suara azan dengan suara binatang.

Jika mayoritas politisi memprotes sikap Menag, beda halnya dengan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily.  Dia membela kebijakan yang dikeluarkan menteri yang akrab disapa Gus Yaqut itu. Ace mengingatkan bahwa negara muslim seperti Arab Saudi memiliki aturan tentang penggunaan pengeras suara di masjid dan musala di negara timur tengah tersebut. Karena itu, kebijakan pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala yang diterbitkan Menag bukan untuk menyepelekan suatu ajaran agama tertentu. “Di beberapa negara muslim seperti Arab Saudi, Malaysia dan negara lainnya soal pengeras suara ini, ada aturannya,” kata Ace seperti dikutip dari website resmi DPR RI, Jumat (25/2).

Politisi Partai Golkar itu menyebutkan bahwa Kementerian Agama tentu sudah mengkaji secara mendalam dan detail sebelum menerbitkan SE Menag Nomor 05 Tahun 2022. Terlebih lagi tentang batas volume pengeras suara di masjid dan musala diatur sesuai dengan kebutuhan dan paling besar 100 dB (desibel). “Pasti sudah melalui kajian yang mendalam dari Kemenag,” sebut Ace. Menurutnya, penggunaan pengeras suara di masjid dan musala harus menjaga suasana kenyamanan semua pihak. “Kita harus menghargai antara sesama kita,” imbuh legislator daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat II itu.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya menilai pernyataan yang menganggap suara pengeras suara dari masjid dan musala sebagai suatu gangguan adalah suatu hal yang berlebihan. Hal tersebut disampaikan Dasco menanggapi pernyataan Menag Yaqut Cholil Qoumas beberapa waktu lalu yang menganalogikan ramainya suara pengeras suara dari masjid dan musala seperti suara azan dengan teriakan salah seekor binatang yang sangat riuh. “Jika suara azan itu dianggap sebagai gangguan, saya fikir itu berlebihan ya,” jelas Dasco.

Artikel Terkait

Dirut BULOG Hadiri Pengukuhan Profesor Kehormatan Anggota VII BPK RI

PPG Prajabatan 2026 Dibuka Juni: 10.000 Kuota, Link Daftar & Syarat Guru Honorer

ISTEK Widuri Luncurkan LKM, Perluas Akses Layanan Psikologi, Hukum, dan Pendampingan Masyarakat

Politisi Partai Gerindra itu menyampaikan bahwa suara azan di Indonesia sangat bermakna dan menjadi semacam budaya Indonesia. Azan dikumandangkan dari tiap-tiap masjid dan musala sebanyak lima kali sehari dengan durasi 1 hingga 1,3 menit. Dengan begitu, azan tidak boleh disamakan dengan suara apa saja, apalagi dianggap sebagai suara yang mengganggu. Pimpinan DPR Bidang Koordinator Ekonomi dan Keuangan (Korekku) itu menilai menilai suara azan tidak sekadar sarana untuk mengingatkan dan memanggil umat Islam untuk salat saja. Tetapi juga dapat dikategorikan sebagai kearifan dan cagar budaya dalam hidup bertoleransi antarumat beragama di Indonesia.(hai)

Topik: DPR RIKemenag

TerkaitBerita

Dirut BULOG Hadiri Pengukuhan Profesor Kehormatan Anggota VII BPK RI
Nasional

Dirut BULOG Hadiri Pengukuhan Profesor Kehormatan Anggota VII BPK RI

oleh Editor : Anggoro
28 Juni 2026
pendaftaran Pendidikan Profesi Guru
Pendidikan

PPG Prajabatan 2026 Dibuka Juni: 10.000 Kuota, Link Daftar & Syarat Guru Honorer

oleh Editor : Hana
28 Juni 2026
ISTEK Widuri Luncurkan LKM, Perluas Akses Layanan Psikologi, Hukum, dan Pendampingan Masyarakat
Pendidikan

ISTEK Widuri Luncurkan LKM, Perluas Akses Layanan Psikologi, Hukum, dan Pendampingan Masyarakat

oleh Editor : Anggoro
28 Juni 2026
ISTEK Widuri Teguhkan Komitmen Bangun SDM Unggul Melalui Integrasi Sosial dan Teknologi
Pendidikan

ISTEK Widuri Teguhkan Komitmen Bangun SDM Unggul Melalui Integrasi Sosial dan Teknologi

oleh Editor : Anggoro
28 Juni 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

Dirut BULOG Hadiri Pengukuhan Profesor Kehormatan Anggota VII BPK RI

Dirut BULOG Hadiri Pengukuhan Profesor Kehormatan Anggota VII BPK RI

28 Juni 2026
ISTEK Widuri Teguhkan Komitmen Bangun SDM Unggul Melalui Integrasi Sosial dan Teknologi

ISTEK Widuri Teguhkan Komitmen Bangun SDM Unggul Melalui Integrasi Sosial dan Teknologi

28 Juni 2026
pendaftaran Pendidikan Profesi Guru

PPG Prajabatan 2026 Dibuka Juni: 10.000 Kuota, Link Daftar & Syarat Guru Honorer

28 Juni 2026
Perjuangan Single Parent, Alasan Andi Agum Serius dan Lamar DJ Una

Perjuangan Single Parent, Alasan Andi Agum Serius dan Lamar DJ Una

28 Juni 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    3613 shares
    Share 1445 Tweet 903
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    455 shares
    Share 182 Tweet 114
  • Swiss vs Kanada Perebutkan Puncak Klasemen Grup B

    317 shares
    Share 127 Tweet 79
  • Obat Bebas Tetap Memiliki Risiko, Masyarakat Diminta Lebih Bijak Menggunakannya

    316 shares
    Share 126 Tweet 79
  • Dua Pabrik Komponen Otomotif Jepang di Jatim Dikabarkan Bakal PHK Ribuan Karyawan, Produksi Disebut Pindah ke Vietnam

    313 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya