
JAKARTA, koranindopos.com – Nama Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sedang ramai jadi perbincangan publik saat ini. Hal itu bermula saat dia menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Menag mengatakan pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat. Edaran ini pun menuai pro kontra di tengah tokoh agama dan masyarakat. Apalagi dalam salah satu kesempatan wawancaranya dia dianggap tengah menganalogikan suara azan dengan suara binatang.
Jika mayoritas politisi memprotes sikap Menag, beda halnya dengan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily. Dia membela kebijakan yang dikeluarkan menteri yang akrab disapa Gus Yaqut itu. Ace mengingatkan bahwa negara muslim seperti Arab Saudi memiliki aturan tentang penggunaan pengeras suara di masjid dan musala di negara timur tengah tersebut. Karena itu, kebijakan pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala yang diterbitkan Menag bukan untuk menyepelekan suatu ajaran agama tertentu. “Di beberapa negara muslim seperti Arab Saudi, Malaysia dan negara lainnya soal pengeras suara ini, ada aturannya,” kata Ace seperti dikutip dari website resmi DPR RI, Jumat (25/2).
Politisi Partai Golkar itu menyebutkan bahwa Kementerian Agama tentu sudah mengkaji secara mendalam dan detail sebelum menerbitkan SE Menag Nomor 05 Tahun 2022. Terlebih lagi tentang batas volume pengeras suara di masjid dan musala diatur sesuai dengan kebutuhan dan paling besar 100 dB (desibel). “Pasti sudah melalui kajian yang mendalam dari Kemenag,” sebut Ace. Menurutnya, penggunaan pengeras suara di masjid dan musala harus menjaga suasana kenyamanan semua pihak. “Kita harus menghargai antara sesama kita,” imbuh legislator daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat II itu.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya menilai pernyataan yang menganggap suara pengeras suara dari masjid dan musala sebagai suatu gangguan adalah suatu hal yang berlebihan. Hal tersebut disampaikan Dasco menanggapi pernyataan Menag Yaqut Cholil Qoumas beberapa waktu lalu yang menganalogikan ramainya suara pengeras suara dari masjid dan musala seperti suara azan dengan teriakan salah seekor binatang yang sangat riuh. “Jika suara azan itu dianggap sebagai gangguan, saya fikir itu berlebihan ya,” jelas Dasco.
Politisi Partai Gerindra itu menyampaikan bahwa suara azan di Indonesia sangat bermakna dan menjadi semacam budaya Indonesia. Azan dikumandangkan dari tiap-tiap masjid dan musala sebanyak lima kali sehari dengan durasi 1 hingga 1,3 menit. Dengan begitu, azan tidak boleh disamakan dengan suara apa saja, apalagi dianggap sebagai suara yang mengganggu. Pimpinan DPR Bidang Koordinator Ekonomi dan Keuangan (Korekku) itu menilai menilai suara azan tidak sekadar sarana untuk mengingatkan dan memanggil umat Islam untuk salat saja. Tetapi juga dapat dikategorikan sebagai kearifan dan cagar budaya dalam hidup bertoleransi antarumat beragama di Indonesia.(hai)









