koranindopos.com – Jakarta. Polisi berhasil membongkar dugaan sindikat uang palsu (upal) di Kampus UIN Alauddin Makassar, Sulawesi Selatan. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita mesin pencetak uang palsu yang ditemukan di dalam gedung perpustakaan kampus. Temuan ini menghebohkan masyarakat, mengingat lokasi kejadian berada di lingkungan akademik.
Kasus ini mulai terungkap pada awal Desember 2024 setelah polisi menangkap salah satu pelaku yang diduga mengedarkan uang palsu senilai Rp 500 ribu di Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.
“Lokasi awalnya di Pallangga, yaitu Rp 500 ribu. Kita temukan transaksi dengan menggunakan uang palsu Rp 500 ribu,” ungkap Kapolres Gowa, AKBP Rheonald T Simanjuntak, dalam konferensi pers di Mapolres Gowa, Senin (16/12/2024).
Dari penangkapan pelaku di Pallangga, polisi melakukan pengembangan yang akhirnya mengarah ke UIN Alauddin Makassar.
Penggerebekan di gedung perpustakaan kampus dilakukan setelah polisi menemukan bukti kuat bahwa lokasi tersebut digunakan sebagai tempat produksi uang palsu. Mesin pencetak upal yang disita disebut memiliki kemampuan mencetak uang palsu dalam jumlah besar, dengan kualitas yang menyerupai uang asli.
Polisi juga menyita berbagai barang bukti lain, termasuk bahan-bahan pendukung pencetakan dan sejumlah uang palsu dalam berbagai pecahan.
Kapolres Gowa menyebutkan bahwa kasus ini kemungkinan melibatkan jaringan terorganisir. “Ini bukan aksi individu, melainkan jaringan. Kami masih mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk apakah ada oknum dari luar kampus yang ikut terlibat,” jelasnya.
Pihak UIN Alauddin Makassar menyatakan kaget dan mengecam keras tindakan tersebut. Mereka berkomitmen untuk bekerja sama dengan pihak berwajib guna mengusut tuntas kasus ini.
“Kampus tidak akan menoleransi segala bentuk tindakan kriminal, apalagi jika melibatkan fasilitas kampus. Kami mendukung penuh proses hukum yang berjalan,” ujar salah satu pejabat kampus yang enggan disebutkan namanya.
Polisi saat ini terus melakukan pengembangan kasus, termasuk menelusuri jalur distribusi uang palsu yang sudah diedarkan. Para pelaku yang terlibat diancam dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.(dhil)









