Koranindopos.com, SINGAPURA-Pemerintah Singapura secara resmi memerintahkan tiga platform media sosial besar untuk memblokir akses terhadap 14 unggahan yang dinilai menargetkan komunitas India. Ketiga media sosial tersebut adalah YouTube, Facebook, dan X atau yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter.
Dilansir dari Channel News Asia pada Sabtu (6/6/2026), konten-konten tersebut diduga kuat berasal dari platform yang berbasis di China dan dianggap dapat merusak model multikulturalisme di Negeri Singa tersebut.
Kementerian Dalam Negeri Singapura (MHA) menyatakan, pihak kepolisian telah mengeluarkan perintah pemblokiran (disabling directions) berdasar Undang-Undang Kerugian Kriminal Online (OCHA).
Berdasar arahan tersebut, ketiga platform diwajibkan mengambil semua langkah yang diperlukan untuk menutup akses pengguna di Singapura terhadap unggahan-unggahan bermasalah tersebut.
Menteri Kedua Dalam Negeri Singapura Edwin Tong mengungkapkan bahwa berdasar penyelidikan sementara, narasi provokatif itu sengaja disebarkan dari luar negeri, sebelum akhirnya dibagikan ulang oleh platform dan situs web lain.
”Video-video ini menyerang masyarakat multirasial kita dan mencoba memecah belah orang berdasarkan ras. Namun, ini bukan jati diri kita. Setiap komunitas di Singapura sangat berharga dan setiap orang memiliki tempat yang setara,” ujar Edwin Tong kepada wartawan di Siglap South Community Centre pada Sabtu (6/6/226).
Edwin yang juga menjabat sebagai Menteri Hukum itu menegaskan bahwa pemerintah Singapura tidak akan menoleransi narasi apapun yang berupaya merusak keharmonisan rasial, terlebih ketika disebarkanoleh pihak asing. (cnni/mmr)










