koranindopos.com – Jakarta. Serikat pekerja Sritex Group menyuarakan kekecewaannya setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi perusahaan terkait putusan pailit yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada Oktober 2024. Keputusan ini semakin mempertegas status pailit PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia, yang kini menghadapi ketidakpastian kelangsungan operasionalnya.
Mahkamah Agung memutuskan menolak kasasi Sritex dengan Nomor Perkara 1345 K/PDT.SUS-PAILIT/2024, menguatkan putusan pailit sebelumnya. Putusan ini berawal dari ketidakmampuan Sritex melunasi utang yang telah jatuh tempo.
Bagi ribuan pekerja yang tergabung dalam Sritex Group, keputusan ini menimbulkan kekhawatiran besar. Koordinator Serikat Pekerja Sritex Group, Slamet Kaswanto, menyatakan bahwa para buruh merasa kecewa dan cemas karena status pailit berpotensi besar mengarah pada pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal.
Serikat pekerja menilai bahwa keputusan MA semakin memperburuk situasi, terutama bagi ribuan karyawan yang menggantungkan hidupnya pada perusahaan. Slamet menyebut bahwa buruh kini merasa berada di “ambang ketidakpastian”, mengingat status pailit dapat membuat perusahaan kesulitan melanjutkan operasional normalnya.
“Kami terkejut sekaligus kecewa. Alih-alih menghadapi peluang untuk naik kelas sebagai perusahaan besar, kami justru dihadapkan pada ancaman PHK massal,” ujar Slamet.
Serikat pekerja Sritex Group mendesak berbagai pihak, termasuk pemerintah, untuk ikut turun tangan guna melindungi nasib buruh. Mereka berharap ada langkah-langkah konkret yang dapat meminimalkan dampak putusan pailit terhadap para karyawan, seperti:
- Program Restrukturisasi: Upaya restrukturisasi perusahaan yang melibatkan pihak ketiga untuk mempertahankan kelangsungan kerja.
- Kompensasi yang Adil: Jika PHK tidak dapat dihindari, buruh berharap mendapatkan hak-hak mereka secara penuh sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Realisasi Program Jaminan Sosial: Percepatan pengucuran bantuan melalui jaminan sosial, seperti BPJS Ketenagakerjaan, bagi pekerja terdampak.
Para pekerja dan serikat buruh berharap adanya investor baru yang dapat membantu menghidupkan kembali perusahaan, sekaligus mempertahankan lapangan kerja yang ada. Mereka juga mendorong agar manajemen perusahaan lebih transparan mengenai langkah-langkah yang akan diambil pascaputusan pailit.(dhil)










