Sabtu, 31 Oktober 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Nasional

Hakim Vonis Lebih Ringan untuk Pengusaha Harvey Moeis Meski Negara Rugi Rp 300 Triliun

Editor : Affandy oleh Editor : Affandy
28 Desember 2024
in Nasional
A A
0
korupsi
Share on FacebookShare on Twitter

koranindopos.com – Jakarta. Kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah yang terbukti merugikan negara hingga Rp 300 triliun berakhir dengan vonis yang cukup mengejutkan. Pengusaha Harvey Moeis, yang terlibat dalam skandal besar ini, hanya dijatuhi hukuman penjara 6,5 tahun, meskipun kerugian negara yang timbul sangat besar. Hakim dalam perkara ini menjelaskan bahwa ada perbedaan pendapat yang mendasari keputusan tersebut.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin, 23 Desember 2024, hakim ketua Eko Aryanto menyatakan bahwa tuntutan 12 tahun penjara yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dianggap terlalu berat bagi Harvey Moeis. Menurut hakim, Harvey Moeis tidak memiliki “peran besar” dalam kasus korupsi ini, meskipun ia terbukti terlibat dalam skema yang menyebabkan kerugian negara yang sangat signifikan.

Hakim Eko Aryanto menjelaskan bahwa setelah mempertimbangkan kronologi perkara dan peran Harvey Moeis, ia berpendapat bahwa hukuman yang lebih ringan akan lebih tepat. “Majelis hakim mempertimbangkan tuntutan 12 tahun terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa sebagaimana kronologi perkara itu,” ujar Eko Aryanto saat membacakan amar putusan.

Hakim mengakui bahwa kerugian negara yang disebabkan oleh pengelolaan tata niaga timah ini sangat besar, namun dalam penilaian mereka, peran Harvey Moeis tidak seberat yang diperkirakan oleh jaksa. Meskipun demikian, vonis tersebut tetap menunjukkan bahwa Harvey Moeis tidak dapat lolos dari hukuman akibat keterlibatannya dalam praktik korupsi yang merugikan negara dalam jumlah yang sangat besar.

Artikel Terkait

Kesaksian Warga Saat Detik-detik Remaja di Depok Dibakar Neneknya: Sempat Dikunci dari Dalam hingga Pelaku Minta Carikan Mobil Tanpa Panik

Kementerian P2MI Gagalkan Keberangkatan WNI Asal Tulungagung yang Nyaris Jadi Tentara Bayaran Ilegal

Kapolri Mutasi Lima Perwira Tinggi dan Menengah, Jabatan Kapusdokkes serta Kapuskeu Polri Berganti

Kasus ini bermula dari pengelolaan tata niaga timah yang tidak transparan dan penuh manipulasi, di mana sejumlah pihak melakukan tindakan yang merugikan keuangan negara. Penurunan harga timah yang tidak wajar, serta pengelolaan yang cacat, menyebabkan negara mengalami kerugian sebesar Rp 300 triliun. Kerugian tersebut merupakan salah satu yang terbesar dalam sejarah Indonesia, dan menjadi perhatian publik yang cukup besar.

Meskipun kerugian yang ditimbulkan sangat besar, hakim berpendapat bahwa Harvey Moeis tidak memiliki kontrol langsung atau pengaruh besar dalam skema korupsi ini dibandingkan dengan para pelaku utama lainnya. Dalam pertimbangannya, hakim melihat bahwa peran Harvey lebih bersifat sebagai pihak yang terlibat dalam jaringan, tetapi bukan sebagai aktor utama yang merancang atau mengarahkan manipulasi terhadap tata niaga timah.

Vonis yang dijatuhkan oleh hakim terhadap Harvey Moeis ini menuai beragam tanggapan dari publik dan berbagai kalangan. Banyak yang menganggap hukuman 6,5 tahun penjara masih terlalu ringan mengingat dampak besar yang ditimbulkan oleh kasus ini terhadap perekonomian negara. Meskipun hakim telah mempertimbangkan berbagai faktor dalam menjatuhkan vonis, sejumlah pihak menilai bahwa keadilan belum sepenuhnya ditegakkan dalam kasus korupsi dengan kerugian sebesar ini.(dhil)

Topik: Harvey MoeisKorupsi

TerkaitBerita

Kesaksian Warga Saat Detik-detik Remaja di Depok Dibakar Neneknya: Sempat Dikunci dari Dalam hingga Pelaku Minta Carikan Mobil Tanpa Panik
Peristiwa

Kesaksian Warga Saat Detik-detik Remaja di Depok Dibakar Neneknya: Sempat Dikunci dari Dalam hingga Pelaku Minta Carikan Mobil Tanpa Panik

oleh Editor : Affandy
31 Oktober 2026
Kementerian P2MI Gagalkan Keberangkatan WNI Asal Tulungagung yang Nyaris Jadi Tentara Bayaran Ilegal
Nasional

Kementerian P2MI Gagalkan Keberangkatan WNI Asal Tulungagung yang Nyaris Jadi Tentara Bayaran Ilegal

oleh Editor : Affandy
31 Oktober 2026
Kapolri Mutasi Lima Perwira Tinggi dan Menengah, Jabatan Kapusdokkes serta Kapuskeu Polri Berganti
Nasional

Kapolri Mutasi Lima Perwira Tinggi dan Menengah, Jabatan Kapusdokkes serta Kapuskeu Polri Berganti

oleh Editor : Affandy
31 Oktober 2026
Komisi I DPR Tegaskan Pengerahan TNI Amankan Demo Tak Bisa Sembarangan, Harus Sesuai Prosedur Hukum
Nasional

Komisi I DPR Tegaskan Pengerahan TNI Amankan Demo Tak Bisa Sembarangan, Harus Sesuai Prosedur Hukum

oleh Editor : Affandy
30 Oktober 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Direkomendasikan

Apple Resmi Rilis Pembaruan iOS 17.2: Bawa Fitur Baru Siri AI dan Tambal Ratusan Celah Keamanan

Apple Resmi Rilis Pembaruan iOS 17.2: Bawa Fitur Baru Siri AI dan Tambal Ratusan Celah Keamanan

31 Oktober 2026
Volkswagen Luncurkan Mobil Listrik Paling Canggih Eksklusif di Tiongkok, Pasar Barat Kian Tertinggal

Volkswagen Luncurkan Mobil Listrik Paling Canggih Eksklusif di Tiongkok, Pasar Barat Kian Tertinggal

31 Oktober 2026
Isu Pembalut Dikenakan Pajak Ramai di Medsos, DJP dan Kadin Buka Suara

Isu Pembalut Dikenakan Pajak Ramai di Medsos, DJP dan Kadin Buka Suara

31 Oktober 2026
Harga Emas Antam Anjlok ke Rp 2.526.000 per Gram, Harga Buyback Anjlok Tajam Rp 65.000

Harga Emas Antam Anjlok ke Rp 2.526.000 per Gram, Harga Buyback Anjlok Tajam Rp 65.000

31 Oktober 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    5157 shares
    Share 2063 Tweet 1289
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    1126 shares
    Share 450 Tweet 282
  • Harry Maguire: MU Merosot Bukan Salah Pelatih Michael Carrick

    314 shares
    Share 126 Tweet 79
  • BPOM Telusuri Polemik Beeru Stevia: Tarik Sampel dan Uji Lab Terkait Klaim Pemanis Nol Kalori

    312 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Menko Polkam Dorong Pemulihan Papua Barat Daya Lewat Dialog dan Kerja Sama Lintas Lembaga

    312 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya