Koranindopos.com – JAKARTA — Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menegaskan bahwa pengerahan prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk mengamankan aksi demonstrasi tidak boleh dilakukan secara sepihak maupun sembarangan. Politikus PDI Perjuangan tersebut mengingatkan bahwa pelibatan militer dalam ranah pengamanan sipil harus tunduk pada prosedur dan persyaratan hukum yang ketat.
“Pelibatan TNI tidak dapat dilakukan secara sembarangan karena terdapat prosedur dan persyaratan hukum yang harus dipenuhi,” tegas TB Hasanuddin dalam keterangan resminya, Kamis (29/10/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan merespons keterlibatan unsur TNI dalam pengamanan unjuk rasa yang digelar sejumlah elemen masyarakat di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, pada Rabu (28/10/2026).
TB Hasanuddin menjelaskan, jika aksi demonstrasi dinilai berpotensi memicu konflik sosial, pengerahan bantuan TNI wajib mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial (PKS) serta aturan turunannya, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2015.
Berdasarkan Pasal 44 dan Pasal 45 PP tersebut, mekanisme pelibatan TNI memiliki tahapan birokrasi dan legalitas yang jelas.
“Dalam konteks penanganan konflik sosial, ada prosedur yang harus dilalui sebelum TNI dilibatkan. Permintaan pengerahan harus disampaikan resmi kepada Presiden sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas purnawirawan perwira tinggi TNI Angkatan Darat tersebut.
Selain jalur permohonan resmi, TB Hasanuddin mengingatkan bahwa mekanisme kendali operasi di lapangan harus diperhatikan secara cermat. Ketika ditugaskan membantu tugas kepolisian, prajurit TNI pada hakikatnya berada di bawah Kendali Operasi (BKO) Polri.
Pelibatan ini juga bersinggungan dengan ketentuan skema Operasi Militer Selain Perang (OMSP) sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI beserta perubahannya.
Ia menilai, jika prosedur resmi belum dipenuhi atau situasi di lapangan tidak memenuhi kriteria eskalasi konflik sosial, maka dasar hukum pengerahan prajurit patut dipertanyakan dan dievaluasi.
“Jika mengacu pada ketentuan yang ada, pengerahan TNI tidak bisa dilakukan tanpa memenuhi persyaratan dan prosedur hukum. Harus jelas dasar pelibatannya, siapa yang meminta, serta bagaimana mekanisme pelaksanaannya,” tuturnya.
Mengakhiri keterangannya, TB Hasanuddin menekankan bahwa penanganan unjuk rasa oleh aparat penegak hukum harus tetap mengedepankan pendekatan humanis yang sesuai dengan koridor hukum, menjaga ketertiban umum, serta menghormati hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan pendapat di muka umum.
“Intinya, setiap pelibatan TNI harus memiliki dasar hukum yang jelas dan memenuhi prosedur yang berlaku. Hal ini penting agar pelaksanaan tugas TNI tetap berada dalam koridor hukum dan tidak menimbulkan persoalan baru di masyarakat,” pungkasnya.(dhil/kmps)










