Jumat, 30 Oktober 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Nasional

Komisi I DPR Tegaskan Pengerahan TNI Amankan Demo Tak Bisa Sembarangan, Harus Sesuai Prosedur Hukum

Editor : Affandy oleh Editor : Affandy
30 Oktober 2026
in Nasional
A A
0
Komisi I DPR Tegaskan Pengerahan TNI Amankan Demo Tak Bisa Sembarangan, Harus Sesuai Prosedur Hukum

Foto: dok. antara

Share on FacebookShare on Twitter

Koranindopos.com – JAKARTA — Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menegaskan bahwa pengerahan prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk mengamankan aksi demonstrasi tidak boleh dilakukan secara sepihak maupun sembarangan. Politikus PDI Perjuangan tersebut mengingatkan bahwa pelibatan militer dalam ranah pengamanan sipil harus tunduk pada prosedur dan persyaratan hukum yang ketat.

“Pelibatan TNI tidak dapat dilakukan secara sembarangan karena terdapat prosedur dan persyaratan hukum yang harus dipenuhi,” tegas TB Hasanuddin dalam keterangan resminya, Kamis (29/10/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan merespons keterlibatan unsur TNI dalam pengamanan unjuk rasa yang digelar sejumlah elemen masyarakat di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, pada Rabu (28/10/2026).

TB Hasanuddin menjelaskan, jika aksi demonstrasi dinilai berpotensi memicu konflik sosial, pengerahan bantuan TNI wajib mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial (PKS) serta aturan turunannya, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2015.

Artikel Terkait

Bibit Siklon Tropis 91B Terdeteksi di Laut Andaman, BNPB Ingatkan Potensi Cuaca Ekstrem di Sumatra dan Wilayah Indonesia

Pemerintah Salurkan Banpres Rp 3 Juta untuk 112.849 UMKM Terdampak Bencana di Sumatra

Keracunan Massal Siswa di Dramaga Bogor, Badan Gizi Nasional Uji Sampel Makanan MBG ke Laboratorium

Berdasarkan Pasal 44 dan Pasal 45 PP tersebut, mekanisme pelibatan TNI memiliki tahapan birokrasi dan legalitas yang jelas.

“Dalam konteks penanganan konflik sosial, ada prosedur yang harus dilalui sebelum TNI dilibatkan. Permintaan pengerahan harus disampaikan resmi kepada Presiden sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas purnawirawan perwira tinggi TNI Angkatan Darat tersebut.

Selain jalur permohonan resmi, TB Hasanuddin mengingatkan bahwa mekanisme kendali operasi di lapangan harus diperhatikan secara cermat. Ketika ditugaskan membantu tugas kepolisian, prajurit TNI pada hakikatnya berada di bawah Kendali Operasi (BKO) Polri.

Pelibatan ini juga bersinggungan dengan ketentuan skema Operasi Militer Selain Perang (OMSP) sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI beserta perubahannya.

Ia menilai, jika prosedur resmi belum dipenuhi atau situasi di lapangan tidak memenuhi kriteria eskalasi konflik sosial, maka dasar hukum pengerahan prajurit patut dipertanyakan dan dievaluasi.

“Jika mengacu pada ketentuan yang ada, pengerahan TNI tidak bisa dilakukan tanpa memenuhi persyaratan dan prosedur hukum. Harus jelas dasar pelibatannya, siapa yang meminta, serta bagaimana mekanisme pelaksanaannya,” tuturnya.

Mengakhiri keterangannya, TB Hasanuddin menekankan bahwa penanganan unjuk rasa oleh aparat penegak hukum harus tetap mengedepankan pendekatan humanis yang sesuai dengan koridor hukum, menjaga ketertiban umum, serta menghormati hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan pendapat di muka umum.

“Intinya, setiap pelibatan TNI harus memiliki dasar hukum yang jelas dan memenuhi prosedur yang berlaku. Hal ini penting agar pelaksanaan tugas TNI tetap berada dalam koridor hukum dan tidak menimbulkan persoalan baru di masyarakat,” pungkasnya.(dhil/kmps)

Topik: DemoDPRTNI

TerkaitBerita

Bibit Siklon Tropis 91B Terdeteksi di Laut Andaman, BNPB Ingatkan Potensi Cuaca Ekstrem di Sumatra dan Wilayah Indonesia
Nasional

Bibit Siklon Tropis 91B Terdeteksi di Laut Andaman, BNPB Ingatkan Potensi Cuaca Ekstrem di Sumatra dan Wilayah Indonesia

oleh Editor : Affandy
30 Oktober 2026
Pemerintah Salurkan Banpres Rp 3 Juta untuk 112.849 UMKM Terdampak Bencana di Sumatra
Nasional

Pemerintah Salurkan Banpres Rp 3 Juta untuk 112.849 UMKM Terdampak Bencana di Sumatra

oleh Editor : Affandy
29 Oktober 2026
Keracunan Massal Siswa di Dramaga Bogor, Badan Gizi Nasional Uji Sampel Makanan MBG ke Laboratorium
Nasional

Keracunan Massal Siswa di Dramaga Bogor, Badan Gizi Nasional Uji Sampel Makanan MBG ke Laboratorium

oleh Editor : Affandy
29 Oktober 2026
SENGKETA USAHA: Ketua KPPU Gopprera Panggabean dan Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama pada Sekretariat Jenderal KPPU Deswin Nur pada saat siaran pers di kantor KPPU Jakarta pada Rabu (28/10/26). (FOTO: SHANTY AULIA/KORANINDOPOS.COM)
Nasional

KPPU Bakal Sidangkan Tujuh Perkara Terkait Persaingan Usaha

oleh Editor : Memoarto
29 Oktober 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Direkomendasikan

GJLS BERAPIAPI

GJLS: Berapi-Api Resmi Luncurkan Komedi Penuh Empati

29 Oktober 2026
LPDB Koperasi Seimbangkan Antara Perluasan Akses Pembiayaan dan Mitigasi Risiko

LPDB Koperasi Seimbangkan Antara Perluasan Akses Pembiayaan dan Mitigasi Risiko

30 Oktober 2026
TUNTUT KEBEBASAN: Ratusan warga Israel berunjuk rasa pada Rabu (28/10/2026) meminta dibentuknya pemerintahan gabungan antara partai Yahudi dan Arab. (Foto: AFP/JEWEL SAMAD)

Warga Israel Desak Partai Yahudi dan Arab Bersatu Demi Kebebasan Bersama

30 Oktober 2026
Terinspirasi dari Manisnya Karamel, Keiko Kioko Angkat Kisah Persahabatan Lewat Lagu

Terinspirasi dari Manisnya Karamel, Keiko Kioko Angkat Kisah Persahabatan Lewat Lagu

30 Oktober 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    5140 shares
    Share 2056 Tweet 1285
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    1120 shares
    Share 448 Tweet 280
  • Harry Maguire: MU Merosot Bukan Salah Pelatih Michael Carrick

    313 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Singapura Surati 10 Perusahaan Dalang Karhutla di Indonesia

    311 shares
    Share 124 Tweet 78
  • Pakar Hukum Kemenkes Tegaskan Kasus Label Produk dr. Richard Lee Tak Tepat Dibawa ke Ranah Pidana

    311 shares
    Share 124 Tweet 78
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya