Koranindopos.com, Tangerang – Perkara hukum yang melibatkan dokter spesialis kecantikan, dr. Richard Lee, terus bergulir di ranah peradilan. Setelah pekan lalu berhasil memperoleh penangguhan penahanan dari majelis hakim, fakta serta pandangan hukum baru kembali terungkap dalam persidangan lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis, 22 Oktober 2026.
Persidangan tersebut menghadirkan saksi ahli yakni Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, Dr. Sundoyo, S.H., M.K.M., M.Hum., yang juga dikenal sebagai salah satu perancang Undang-Undang Kesehatan. Dalam kesaksiannya, Sundoyo menilai bahwa langkah membawa persoalan label produk milik Richard Lee ke jalur pidana merupakan tindakan yang kurang tepat.
Sundoyo menjelaskan secara rinci mengenai tata aturan hukum yang memayungi persoalan penandaan atau pelabelan produk kesehatan maupun perawatan kulit. Menurut pandangannya, payung hukum yang berlaku secara bersikap bertingkat telah mengatur jenis sanksi yang seharusnya diterapkan pada ranah pelanggaran tersebut.
Ia menegaskan bahwa regulasi yang mengatur sektor penandaan produk, mulai dari tingkatan undang-undang, Peraturan Pemerintah (PP), hingga Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), secara eksplisit memuat sanksi administratif sebagai instrumen penegakan aturan.
“Ketika itu adalah penandaan, dari berbagai peraturan yang ada mulai dari undang-undang, PP, termasuk juga Peraturan Badan POM, memang sanksinya adalah sanksi administrasi,” kata Sundoyo di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (22/10/2026).
Saksi ahli dari Kemenkes RI tersebut menambahkan bahwa aparat penegak hukum sepatutnya tidak terburu-buru mengarahkan persoalan ini ke proses pidana. Penggunaan instrumen pidana dinilai tidak diperlukan apabila mekanisme dan sanksi administrasi yang berjalan sudah terbukti efektif menyelesaikan persoalan di lapangan.
“Maka, ketika ini adalah dikaitkan dengan persoalan ini akan dibawa ke ranah pidana, mestinya enggak. Mestinya enggak, enggak ke sana,” tegasnya.
Lebih lanjut, Sundoyo mengingatkan dasar filosofis penerapan hukum pidana yang memegang teguh asas ultimum remedium. Asas mendasar ini memosisikan pemidanaan sebagai opsi atau senjata paling akhir yang baru boleh digunakan bilamana seluruh upaya hukum administrative lainnya telah menemui jalan buntu.
“Kecuali ya, kecuali karena pidana itu adalah ultimum remedium, kalau sanksi administrasinya itu adalah tidak efektif. Ini kan sanksi administrasinya efektif,” papar Sundoyo.
“Wong itu dicabut dan ditarik, kan selesai persoalan ada di situ. Artinya apa? Ultimum remedium enggak perlu diterapkan,” lanjutnya.
Saat memberikan pandangan mengenai kelayakan kasus pelabelan produk ini diproses secara pidana di meja hijau, pejabat Kemenkes tersebut kembali memberikan tanggapan yang lugas. Ia menekankan kembali efektivitas tindak lanjut administratif yang telah berjalan.
“Saya kalau katakan sih memang ini tidak tepat. Karena apa? Sanksi administrasi ini sudah efektif,” pungkasnya.
Perseteruan hukum ini sendiri berawal dari aksi saling lapor di media sosial terkait hasil uji laboratorium produk perawatan kulit (skincare). Amira Farahnaz atau Dokter Detektif (Doktif) melaporkan Richard Lee atas dugaan pelanggaran UU Kesehatan dan Perlindungan Konsumen terkait izin edar serta klaim produk berlebih (overclaim), yang kemudian dibalas laporan pencemaran nama baik oleh Richard Lee. Atas perkara ini, Richard Lee sebelumnya telah resmi mendapatkan penangguhan penahanan dari majelis hakim sejak 15 Oktober 2026. (BRG/Hend)










