
JAKARTA, koranindopos.com – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mendukung rencana Presiden Joko Widodo untuk segera melantik Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN). Seperti diketahui bahwa Ibu Kota Negara Indonesia dipastikan pindah ke Provinsi Kalimantan Timur. Rencana Presiden Joko Widodo tersebut secara resmi telah mendapat restu dari DPR RI dengan disahkannya Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi UU beberapa pekan lalu.
Sebelumnya berhembus kabar bahwa Presiden Joko Widodo akan melantik Bambang Susantono sebagai Kepala Otorita IKN pada Kamis (10/3). Kepala Otorita IKN nantinya akan berkantor di Jakarta dan Balikpapan untuk sementara selama proses pembangunan IKN masih dalam proses. Selain untuk Kepala Otorita, kantor tersebut juga akan diperuntukan bagi Wakil Kepala Otorita dan sejumlah fungsionaris. “Ya mungkin ada pertimbangan dari Presiden juga untuk segera melakukan pelantikan agar itu semua bisa berjalan cepat, ya kita dukung saja,” kata Dasco seperti dikutip dari laman resmi DPR RI, Rabu (9/3).
Menurut UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, pasal 1 angka 10 menyebut, Kepala Otorita merupakan kepala pemerintah daerah khusus Ibu Kota Nusantara yang memiliki kedudukan setingkat menteri. Kepala Otorita ditunjuk, diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR. Kepala Otorita akan memegang jabatan selama lima tahun dan dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama. Tugas Kepala Otorita diatur dalam pasal 11 ayat 1.
“Bahwa Kepala Otorita IKN bertanggungjawab dan berhak melaksanakan kegiatan persiapan, pembangunan dan pemindahan IKN,” jelas Dacso. Politisi Partai Gerindra itu mengungkapkan, Kepala Otorita IKN juga memiliki wewenang dalam pemberian perizinan investasi, kemudahan berusaha, serta pemberian fasilitas khusus kepada pihak yang mendukung pembiayaan untuk persiapan, pembangunan, pemindahan, dan pengembangan IKN dan daerah mitra.(hai)









