Sabtu, 25 April 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • More
Home tidak kategori

Naik Pesawat – KA Kini Tak Lagi Tes Antigen Dan PCR

Editor : Hana oleh Editor : Hana
10 Maret 2022
in tidak kategori, Nasional
0
Naik Pesawat – KA Kini Tak Lagi Tes Antigen Dan PCR
Share on FacebookShare on Twitter

Artikel Terkait

PBB dan Kemlu RI Nyatakan Penyerang Praka Rico Pramudia adalah Israel

KUA Tak Hanya Urus Nikah, Ini Sembilan Layanan Keagamaan untuk Masyarakat

KP2MI dan Pemprov Sulawesi Utara Perkuat Pelindungan dan Penempatan Prosedural PMI

ap ii dukung ppkm darurat - Naik Pesawat - KA Kini Tak Lagi Tes Antigen Dan PCR
JAKARTA, koranindopos.com – Para pelaku perjalanan domestik di semua moda transportasi darat, laut maupun udara yang telah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap dan booster dibebaskan dari kewajiban tes antigen dan PCR.
Adapun dasar dari ketentuan baru ini adalah Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19, yang berlaku efektif mulai hari ini, 8 Maret 2022 hingga waktu yang tidak ditentukan.
”Saat ini, kita tidak lagi menerapkan skrining pada pelaku perjalanan dalam negeri. Tetapi ini berlaku pada kondisi tertentu ya. Bukan berarti semua orang bisa tanpa tes PCR dan antigen. Surat Edaran dari Satgas sudah keluar dan dinyatakan bahwa yang dibebaskan dari tes antigen dan PCR adalah mereka yang status vaksinasinya lengkap atau sudah mendapatkan vaksinasi booster,” kata Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kemenkes, dr. Siti Nadia Tarmizi, MEpid dalam keterangan pers di Jakarta pada Selasa (8/3).
Dengan terbitnya ketentuan baru tersebut, dr. Nadia menekankan bahwa pemerintah tidak sepenuhnya menghapuskan skrining bagi para pelaku perjalanan.
Tes antigen dan PCR dengan hasil negatif sebagai syarat perjalanan masih berlaku bagi pelaku perjalanan domestik yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama dan yang belum mendapatkan vaksin COVID-19 karena kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid.
Adapun maksimal pengambilan sampel untuk tes PCR adalah 324 jam dan untuk tes antigen 124 jam sebelum keberangkatan.
Selain hasil negatif tes antigen dan PCR, pelaku perjalanan dalam negeri dengan penyakit komorbid wajib melampirkan surat keterangan dokter dari RS milik pemerintah.
Sebelum check in di keberangkatan atau paling cepat sehari sebelum jadwal penerbangan, seluruh pelaku perjalanan wajib mengisi eHAC di Aplikasi PeduliLindungi. Hal ini untuk mencegah adanya penumpang yang berstatus merah (belum vaksin) dan hitam (kasus konfirmasi) melakukan perjalanan melalui moda transportasi udara.
Karenanya pemerintah meminta setiap moda transportasi menggunakan aplikasi PeduliLindungi, sehingga riwayat perjalanan setiap penumpang bisa terus terpantau.
dr. Nadia mengingatkan kendati pemerintah telah melakukan pelonggaran mobilitas masyarakat, bukan berarti Indonesia sepenuhnya bebas dari ancaman lonjakan kasus COVID-19. Pelonggaran aktivitas masyarakat tetap harus diiringi dengan penerapan protokol kesehatan ketat dan percepatan vaksinasi dosis lengkap serta booster agar upaya transisi dari pandemi menuju endemi bisa berjalan optimal.
Selama perjalanan, para penumpang harus tetap menggunakan masker medis 3 lapis yang menutup hidung, mulut dan dagu, mengganti masker secara berkala, rutin mencuci tangan pakai sabun/pakai handsanitizer, tidak berbicara satu arah, dan tidak makan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi yang perjalanan kurang dari 2 jam.
”Aturan protokol kesehatan pada prinsipnya harus tetap kita tegakkan, walaupun kita tidak melakukan permintaan pemeriksaan antigen atau PCR pada orang yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap maupun booster,” tuturnya. (dni)
Topik: Tes PCR

TerkaitBerita

PBB dan Kemlu RI Nyatakan Penyerang Praka Rico Pramudia adalah Israel
Nasional

PBB dan Kemlu RI Nyatakan Penyerang Praka Rico Pramudia adalah Israel

oleh Editor : Affandy
25 April 2026
KUA
Nasional

KUA Tak Hanya Urus Nikah, Ini Sembilan Layanan Keagamaan untuk Masyarakat

oleh Editor : Hairul
25 April 2026
KP2MI dan Pemprov Sulawesi Utara Perkuat Pelindungan dan Penempatan Prosedural PMI
Nasional

KP2MI dan Pemprov Sulawesi Utara Perkuat Pelindungan dan Penempatan Prosedural PMI

oleh Editor : Doe
24 April 2026
Waskita Karya Percepat Proyek LRT Jakarta Fase 1B, Dukung Transportasi Berkelanjutan
Nasional

Waskita Karya Percepat Proyek LRT Jakarta Fase 1B, Dukung Transportasi Berkelanjutan

oleh Editor : Affandy
24 April 2026
Bank Jakarta

Direkomendasikan

Jadwal UTBK SNBT 2026 Berlangsung, Peserta Diminta Cermati Perbedaan Waktu Ujian

Jadwal UTBK SNBT 2026 Berlangsung, Peserta Diminta Cermati Perbedaan Waktu Ujian

25 April 2026
SANG LEGENDA: Toyota kembali meluncurkan SUV legendaris mereka, yakni Land Cruiser FJ 2027. Mereka menggabungkan desain klasik dengan teknologi masa depan. (Foto: AutonetMagz)

SUV Legendaris Bangkit Kembali, Gabungkan Unsur Klasik dan Teknologi Mutakhir

25 April 2026
BABAK BELUR: Aktivitas pegawai membuka gadget di dekat monitor pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia, Jakarta. (Foto Ilustrasi: Antara Foto/Sigid Kurniawan)

IHSG Ambruk, Investor Rame-Rame Aksi Jual Bersih

25 April 2026
Dukungan Pelatihan Difabel Menguat di Jakarta Timur

Dukungan Pelatihan Difabel Menguat di Jakarta Timur

25 April 2026

Terpopuler

  • Drama Perebutan Anak Berujung Pidana: Agnes Brenda Lee Dituntut 9 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Ingin Keadilan yang Berimbang

    Drama Perebutan Anak Berujung Pidana: Agnes Brenda Lee Dituntut 9 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Ingin Keadilan yang Berimbang

    379 shares
    Share 152 Tweet 95
  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    2877 shares
    Share 1151 Tweet 719
  • Isuzu Panther Reborn 2026 Hadir di Indonesia, Harga Mulai Rp 288 Jutaan dengan Skema Kredit Fleksibel

    651 shares
    Share 260 Tweet 163
  • Mantan Legal Manager Hadapi Proses Hukum, Kuasa Hukum Sampaikan Keberatan

    324 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Kasus Bocah Nizam: Tak Hanya Ibu Tiri, Ayah Kandung Kini Resmi Jadi Tersangka

    318 shares
    Share 127 Tweet 80
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya