koranindopos.com – Jakarta. Pemerintah Amerika Serikat mengejutkan dunia pendidikan global setelah mencabut izin Universitas Harvard untuk menerima mahasiswa asing. Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Keamanan Dalam Negeri AS Kristi Noem, dan meskipun saat ini telah ditangguhkan sementara oleh pengadilan federal, Presiden Donald Trump tetap menyatakan dukungan penuhnya terhadap langkah tersebut.
Dalam pernyataan di akun Truth Social miliknya, Trump melontarkan kritik tajam terhadap Harvard, menuduh kampus bergengsi tersebut tidak transparan soal komposisi dan asal-usul mahasiswa asing yang mereka terima. Ia juga menyoroti bahwa sekitar 31 persen mahasiswa Harvard berasal dari luar negeri, termasuk dari negara-negara yang disebutnya “tidak bersahabat” dengan Amerika Serikat.
Langkah drastis ini merupakan bagian dari ketegangan yang meningkat antara Gedung Putih dan kalangan akademik, terutama institusi-institusi yang selama ini dikenal vokal terhadap kebijakan pemerintahan Trump. Cekcok terbaru antara Trump dan Harvard juga sempat memanas setelah Rektor Harvard mengajukan gugatan balik, menyebut langkah pemerintah sebagai bentuk “intervensi politik dalam dunia akademik.”
Keputusan pencabutan izin ini telah memicu kekhawatiran di berbagai negara yang selama ini rutin mengirimkan pelajar ke Harvard, termasuk Indonesia. Menurut data yang beredar, terdapat sembilan negara utama penyumbang mahasiswa asing ke kelas Harvard angkatan 2028, dan kebijakan ini berpotensi menghambat akses pelajar internasional terhadap pendidikan tinggi berkualitas di AS.
Merespons situasi ini, Kementerian Pendidikan, Riset, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) bersama dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) segera melakukan langkah antisipatif. Pemerintah tengah mengkaji potensi pengalihan beasiswa dan penyesuaian jalur studi bagi mahasiswa Indonesia yang terdampak, sekaligus memperkuat kerja sama dengan universitas top dunia di luar AS.(dhil)










