koranindopos.com – Jakarta. Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah (Jateng) nomor urut 1, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Andika-Hendi), mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pilgub Jateng 2024. Andika-Hendi meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU Jateng yang menetapkan hasil pemilihan gubernur tersebut.
Permohonan ini disampaikan oleh kuasa hukum Andika-Hendi, Roy Jansen Siagian, dalam sidang perkara 263/PHPU.GUB-XXIII/2025 yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2025). Roy meminta MK untuk mengabulkan seluruh permohonan mereka, yang meliputi pembatalan Keputusan KPU Jateng tentang penetapan hasil Pilgub Jateng yang diumumkan pada 7 Desember 2024.
“Saya mengajukan permohonan agar MK membatalkan Keputusan KPU Provinsi Jawa Tengah Nomor 200 Tahun 2024 terkait hasil Pilgub Jateng 2024, terutama mengenai perolehan suara pasangan calon nomor urut 2, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin,” ujar Roy.
Selain itu, Andika-Hendi juga menuntut agar pasangan calon nomor urut 2, Luthfi-Yasin, didiskualifikasi, dan MK menetapkan pasangan Andika-Hendi sebagai pemenang Pilgub Jateng.
“Membatalkan atau mendiskualifikasi Pasangan calon Nomor Urut 2 atas nama Ahmad Luthfi dan Taj Yasin sebagai pemenang, dan menetapkan pasangan Andika-Hendi sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih,” lanjut Roy.
Tuduhan yang dilontarkan oleh tim kuasa hukum Andika-Hendi mencakup adanya pelanggaran pemilu yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif. Roy mengklaim bahwa selama masa kampanye Pilkada di Jawa Tengah, terdapat indikasi pelanggaran yang direncanakan oleh pihak tertentu yang menguntungkan pasangan Luthfi-Yasin.
Perlu diketahui, berdasarkan hasil perhitungan KPU, pasangan Andika-Hendi memperoleh 7.830.084 suara, sementara pasangan Luthfi-Yasin meraih 11.390.191 suara. Proses gugatan ini kini tengah berlangsung di MK, dan keputusan final akan menentukan siapa yang sah sebagai pemenang Pilgub Jateng 2024.(dhil)







