
JAKARTA, koranindopos.com – Pemerintah menunjukkan kesigapannya dalam menekan penyebaran varian Omicron Covid-19 di tanah air. Khususnya di lingkungan pemerintahan dan aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di berbagai kementerian. Seluruh ASN dan keluarganya diminta membatasi kegiatan bepergian ke luar negeri untuk berlibur selama masa pandemi Covid-19. Pembatasan tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 03/2022 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Negeri Bagi Pegawai ASN Pada Masa Pandemi Covid-19.
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo menegaskan, SE tersebut sebagai pedoman bagi ASN agar menerapkan kebijakan mengenai pembatasan kegiatan bepergian ke luar negeri. Dia ingin ASN berada di garda terdepan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di Indonesia. Meski begitu, ASN tetap dapat melaksanakan perjalanan dinas luar negeri (PDLN) dengan beberapa ketentuan. “Ketentuannya adalah setelah memperoleh surat tugas yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat Pimpinan Tinggi di lingkungan instansinya,” tegas Tjahjo seperti dikutip dari website resmi Kemen PANRB, Sabtu (15/1).
Karena itu, lanjut Tjahjo, PPK diminta agar mempertimbangkan pelaksanaan PDLN secara selektif dan memprioritaskan kegiatan esensial yang tidak dapat diwakilkan. Hal yang sama juga diberlakukan bagi pegawai yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar negeri selain PDLN. “ketentuan bagi semua pegawai sama dengan ASN. Harus terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari PPK atau pejabat yang berwenang di lingkungan instansinya masing-masing,” jelas pejabat kader PDIP tersebut.
Menurut Tjahjo, bagi ASN yang melaksanakan kegiatan bepergian ke luar negeri pada masa pandemi, harus memperhatikan protokol kesehatan perjalanan, seperti yang ditetapkan Satgas Penanganan Covid-19. Selain itu, ASN juga diminta untuk memperhatikan petunjuk pelaksanaan perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19 yang ditetapkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). “Pegawai juga diharap mematuhi kebijakan pintu masuk atau entry point, tempat karantina dan kewajiban pemeriksaan Covid-19 bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri, seperti yang telah diatur Satgas Covid-19,” imbuh Tjahjo.(hai)









