koranindopos.com – Jakarta. Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dilarang menolak produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) maupun hasil produksi petani, peternak, dan nelayan kecil untuk kebutuhan dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, menekankan bahwa pelaku usaha kecil dan produsen pangan lokal justru harus dirangkul, dibina, dan diarahkan agar dapat menjadi pemasok utama dalam pelaksanaan Program MBG.
“Dalam Pasal 38 ayat 1 Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 disebutkan bahwa penyelenggaraan Makan Bergizi Gratis memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri dan pelibatan usaha mikro, usaha kecil, perseroan perorangan, koperasi, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, serta Badan Usaha Milik Desa,” jelas Nanik, Selasa (27/1/2026).
Ia menegaskan, pemerintah mewajibkan seluruh SPPG untuk menerima dan memanfaatkan produk UMKM, petani, peternak, serta nelayan kecil guna menggerakkan perekonomian rakyat. Menurutnya, komitmen tersebut merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto sejak perancangan Program MBG.
“Jadi, ingat ya, kepala SPPG dan mitra, jangan pernah menolak produk petani, peternak, dan nelayan kecil dengan semena-mena,” tegasnya.
Nanik juga memperingatkan akan mengambil tindakan tegas apabila ditemukan SPPG atau mitra yang menolak produk UMKM dan produsen kecil, namun justru mengutamakan pemasok besar hingga memonopoli pasokan bahan pangan untuk dapur MBG.
“Jika terbukti, akan saya suspend atau hentikan, karena itu berarti melawan Peraturan Presiden,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa SPPG memiliki tanggung jawab untuk mengakomodasi sekaligus membina UMKM, petani, peternak, dan nelayan kecil agar mampu memenuhi standar kualitas bahan pangan yang dibutuhkan dalam Program MBG. Para mitra juga diminta aktif mendukung keterlibatan pelaku usaha kecil tersebut.
“Laksanakan Program Makan Bergizi Gratis dengan nurani dan jangan hanya berorientasi pada bisnis,” pungkas Wakil Kepala BGN. (hai)










