
LABUHAN BAJO, koranindopos.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mendorong pemerintah daerah (pemda) agar mengedepankan transparansi dan keterbukaan sistem dalam melayani masyarakat. Salah satunya dengan memanfaatkan keberadaan Mal Pelayanan Publik (MPP). Tito menilai kehadiran MPP bakal mengurangi potensi tindak pidana korupsi yang kerap terjadi dalam proses pengurusan perizinan.
Tito menyampaikan itu saat mendampingi Wakil Presiden Ma’ruf Amin saat Rapat Progres Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan bupati/wali kota se-Provinsi NTT. Rapat tersebut berlangsung di Kantor Bupati Manggarai Barat, baru-baru ini. Dia menekankan agar pemerintah daerah (pemda) memiliki perhatian serius dan bersungguh-sungguh dalam membangun MPP.
Menurut Tito, kehadiran MPP akan membantu masyarakat mendapatkan pelayanan secara mudah. Di samping itu, kebijakan tersebut juga bakal membantu proses izin usaha melalui Online Single Submission (OSS). “Jadi kemudahan berusaha online single submission yang dikerjakan oleh Kementerian Investasi, itu juga bergabung di situ. Nah kita harapkan dengan adanya MPP ini akan bisa banyak manfaatnya bagi masyarakat,” tegas Tito melalui siaran persnya, Selasa (15/3).
Mantan Kapolri itu mengungkapkan bahwa pembangunan MPP telah dilakukan sejumlah daerah. Karena itu, pihaknya meminta agar pemda yang belum memiliki MPP, untuk segera merealisasikannya. Jika kebijakan ini dirasa sulit dijalankan, pemda dapat mengawalinya dengan membangun gedung terlebih dahulu. Kemudian dilanjutkan dengan membangun sistem, menyediakan sumber daya manusia (SDM) yang unggul dan memiliki pola pikir maju. “Pemda meniru terobosan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi,” papar Tito.
Menurut Tito, Banyuwangi telah berhasil menerapkan MPP dengan baik dan optimal. Bahkan, semua lini bergerak dan berjalan guna melayani masyarakat. Mendagri tak menampik masih ada daerah yang belum maksimal dalam menjalankan MPP. Misalnya, daerah yang memiliki Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), tetapi tidak mempunyai MPP. Akibatnya, tidak ada perubahan optimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, serta pelayanan cenderung monoton. “Ada pula daerah lainnya yang hanya memiliki gedung MPP, tetapi sistem pelayanan di dalamnya tidak berjalan,” tandas Tito.(hai)









